<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815</id><updated>2011-07-08T04:17:19.114+08:00</updated><category term='belajar menulis'/><category term='RIZQY'/><category term='kapuas'/><category term='BISNIS CARA ISLAM'/><category term='muhammad'/><category term='HARTA'/><category term='menulis'/><category term='manajemen'/><category term='kuala kapuas'/><category term='pemimpin'/><category term='kualakapuas'/><title type='text'>ISLAM,MUSLIM,BISNIS MUSLIM DLL</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>42</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-4418206566140121586</id><published>2009-06-08T23:49:00.000+08:00</published><updated>2009-06-08T23:50:51.325+08:00</updated><title type='text'>SpiritualpREneurship</title><content type='html'>- SpiritualpREneurship&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sahabat Rasulullah SAW ternyata Kaya Raya lewat PROPERTI&lt;br /&gt;Umar ra memiliki 70.000 properti, Utsman ra memiliki properti sepanjang wilayah Aris dan Khaibar, belum lagi sahabat seperti Abdurrahman bin ‘Auf, Amru bin Ash, Zubair bin Awwam, Mu’awiyah, dll. Andalah pewarisnya. Hanya jika Anda tahu caranya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dai muda ini sempat terkatung-katung di Malaysia, menjadi tukang cuci dengan gaji harian lebih rendah dari tukang kenek bangunan. Namun kini, nasibnya berubah drastis. Bisnis properti yang digeluti anggota MUI Depok ini berkembang sangat pesat. Hanya dalam 2,5 tahun Metro TV  menjuluki perusahaannya sebagai Developer Syariah pertama di Indonesia. Kini, “The Orchid Realty” memiliki omset 4 M sebulan. Lihat websitenya di  www.orchid-realty.com.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena keterpurukan ekonomi ummat membuat Nasrullah, S.Si, NLP berpikir dan mencari hikmah rahasia kesuksesan bisnis propertinya dengan menggali prinsip-prinsip hidup yang selama ini diyakininya yaitu Al-Quran, sunnah dan sejarah sahabat Nabi kemudian memadukannya dengan ilmu manajemen modern. Semuanya diformulasikan dalam sebuah konsep yang beliau beri nama spriritualpREneurship.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini spriritualpREneurship telah menjadi bahan seminar dan training profesional selama 2 hari dengan tarif sampai lebih dari 5 juta rupiah. Selain seminar, beliau juga menyebarkan idenya lewat internet di SpriritualpREneurship.com agar daya jangkaunya lebih luas. Semuanya demi sebuah cita-cita agar ummat Islam berdaya.. dan tentu menjadi KAYA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Materi SpiritualpREneurship berisi rahasia-rahasia tersembunyi yang memuat esensi besar tentang hakikat harta dan rizqi Allah. Menggali bagaimana para sahabat dan ulama-ulama masa lalu mengambil sumber terbaiknya. Semuanya diringkas dalam sebuah teori bernama: SpiritualpREneurship, The Power of Islamic Financial Freedom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Liputan Metro TV&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SpiritualpREneurship lebih fokus dalam pembahasan bisnis properti. Bagaimana Anda bisa menjadi kaya raya dengan properti apapun profesi Anda, pengusaha atau karyawan. Di sini Anda akan terpukau, ternyata bisnis properti tidak sesulit yang Anda bayangkan. Asalkan Anda tau caranya. Semuanya pengalaman pribadi yang tidak perlu diragukan lagi akurasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Materi dikemas dalam bentuk DVD, e-book dan audiobook. DVD seminar dengan durasi 8 jam ini akan dikirim ke alamat Anda melalui kurir. Film seminar ini dikemas sangat profesional bukan homemade quality. Saya jamin sangat mencerahkan intelektual dan spiritual Anda. Sangat saya rekomendasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Silakan klik www.spiritualpreneurship.com?id=bisnisheri untuk mengetahui lebih lanjut dan dapatkan bonus e-book dan software dengan nilai total lebih dari $500.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Super Bonus “DOWNLOAD SAMPE JONTOR”&lt;br /&gt;Total $500&lt;br /&gt;hanya di: http://www.bisnisheri.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penting! Super bonus saya kirim lewat email. Jadi jangan sampai salah menulis alamat email ketika registrasi!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* * * * * 59 EBOOK BAHASA INDONESIA * * * * *&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Kiat Sukses Berbisnis Online&lt;br /&gt;14 Kesalahan Fatal Bisnis Internet&lt;br /&gt;24 Ilmu Para Milyarder&lt;br /&gt;31 Jurus Menyempurnakan PC&lt;br /&gt;38 Tips Sakti&lt;br /&gt;50 Cara Cerdas Menggunakan Waktu&lt;br /&gt;853 Nama Bayi Islam&lt;br /&gt;Akankah Bumi Kiamat Karena Planet X (Nibiru)&lt;br /&gt;Akses Internet Gratis Dengan Antena Kaleng&lt;br /&gt;Bagaimana Menawarkan Sesuatu Tanpa Penolakan&lt;br /&gt;Blog Profits Blueprint (Versi Bahasa )&lt;br /&gt;Cara Mudah Menulis Ebook&lt;br /&gt;Cara Praktis Membuat Blog Dalam 3 Menit&lt;br /&gt;Daftar Direktori &amp; Auto Submit Direktori&lt;br /&gt;Getting Rich With Web Proxy (Panduan Sukses di Bisnis Web Proxy)&lt;br /&gt;Gizi Atlet Sepak Bola&lt;br /&gt;Google AdSense Success Story (Kumpulan Interview Dengan Para Publisher AdSense Sukses)&lt;br /&gt;Hadits Untuk Pegangan Sehari-hari&lt;br /&gt;Kamus Istilah Blogger (Extended Edition)&lt;br /&gt;Kiat Sukses Promosi Blog&lt;br /&gt;Konsep Dasar Pemasaran di Internet&lt;br /&gt;Kumpulan Doa Sehari-hari&lt;br /&gt;Kumpulan Fakta Unik&lt;br /&gt;Kumpulan Nama Nama Negara dan Mata Uang&lt;br /&gt;Kumpulan Resep Masakan&lt;br /&gt;Mindset Sukses&lt;br /&gt;Managing People Strategy&lt;br /&gt;Mastering Kode HTML edisi ke-2&lt;br /&gt;Memiliki Blog Canggih Dengan Modal Nol&lt;br /&gt;Menjadi Penulis Buku Profesional&lt;br /&gt;Panduan Berburu Dollar Gratis lewat PTC V.2&lt;br /&gt;Panduan Bisnis di Internet&lt;br /&gt;Panduan Bisnis Genbucks V.01&lt;br /&gt;Panduan Google Adsense Bagi yang Awam&lt;br /&gt;Panduan Membuat Rekening Egold&lt;br /&gt;Panduan Mengenal Desain Grafis&lt;br /&gt;Panduan Pembuatan Rekening Alertpay Verified V.1&lt;br /&gt;Panduan Praktis Bikin Situs Gratis&lt;br /&gt;Panduan Praktis Website Anti Lelet&lt;br /&gt;Panduan Sponsored Reviews Untuk Pemula&lt;br /&gt;Passive Income dari Jualan Link&lt;br /&gt;Pemrograman Dengan Bahasa Assembly Edisi Online Versi 1.0&lt;br /&gt;Pemrograman Game Tetris dengan C#&lt;br /&gt;Petunjuk pintar 1 jam menguasai internet&lt;br /&gt;Rahasia Pengusaha Sukses&lt;br /&gt;Rahasia Sukses Menghasilkan Uang dengan Google Adsense&lt;br /&gt;Running To Riches (versi ebook)&lt;br /&gt;Special Effects History and Techniques&lt;br /&gt;Special Report 1 Juta Pertama&lt;br /&gt;Special Report Wawancara Eksklusif dengan Joko Susilo&lt;br /&gt;Tambahkan Cinta dan Kurangi Benci&lt;br /&gt;Tips &amp; Info Seputar Otomotif&lt;br /&gt;Tips &amp; Trik Ekstrim Melamar Pekerjaan&lt;br /&gt;Tips &amp; Trik Registry&lt;br /&gt;Tips &amp; Trik Windows&lt;br /&gt;Tips menulis di media massa&lt;br /&gt;Troubleshooting EPSON Stylus Blinking&lt;br /&gt;Tutorial Streamster Marketiva&lt;br /&gt;Wawancara Eksklusif Bersama Blogger-Blogger Sukses&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* * * * 188 EBOOK BAHASA INGRIS &amp; SOFTWARE * * * * *&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Commandment of Power Positioning&lt;br /&gt;100 Java Tips&lt;br /&gt;101 Ways to Use a Virtual Office Assistant&lt;br /&gt;13+ Hot Internet Moneymaking Methods&lt;br /&gt;20 Little Ways to Stop &amp; Smell the Roses&lt;br /&gt;61 Sales Boosting, Stealable Articles&lt;br /&gt;7 Secrets to Online Business Success&lt;br /&gt;Access 97 Tutorial&lt;br /&gt;Beginnerâ€™s Guide to the Internet&lt;br /&gt;Business Web Book&lt;br /&gt;Closing the Sale&lt;br /&gt;Dick Test&lt;br /&gt;E-commerce Primer&lt;br /&gt;Free Microsoft Software&lt;br /&gt;Guerilla Web Promotion &amp; Marketing&lt;br /&gt;Healthier You&lt;br /&gt;Home-Business-Dreams&lt;br /&gt;How to get Celebrity autographs For Free&lt;br /&gt;How to Avoid this $7,400 Mistake&lt;br /&gt;How to Setup a Network&lt;br /&gt;HTML 4.0 Tutorial&lt;br /&gt;Instant Access&lt;br /&gt;Internet Spy Toolkit&lt;br /&gt;Mail Tag Bonanza&lt;br /&gt;Money Making - Today, Tomorrow, Forever&lt;br /&gt;Online Business Gold&lt;br /&gt;PC Basics for the Beginner&lt;br /&gt;Powers Hidden In Your Mind&lt;br /&gt;Proven Search Engine Ranking Secrets&lt;br /&gt;Search Engine Tactics&lt;br /&gt;Solving Credit Problems&lt;br /&gt;Ultimate Beanie Baby Kit&lt;br /&gt;Ultimate Site Promotions&lt;br /&gt;Willie Crawfords Cookbook&lt;br /&gt;100 Free Press Release Resources&lt;br /&gt;101 Power Marketing Tips &amp; Secrets&lt;br /&gt;108 Ways to Build an Outstanding Online Bus.&lt;br /&gt;164 Ways to Attract Customers &amp; Make Money Your Website&lt;br /&gt;25 Best Marketing &amp; Promotion Articles&lt;br /&gt;7 Things You Must Know About Your Net. Bus.&lt;br /&gt;Advertising &amp; Marketing E-Book&lt;br /&gt;Excel 97 Tutorial&lt;br /&gt;How to Beat a Speeding Ticket&lt;br /&gt;How to Make Money From Home&lt;br /&gt;How to Stop Smoking Forever&lt;br /&gt;Obesity &amp; Weight Loss&lt;br /&gt;Pay-Per-Click Search Engine Exposed&lt;br /&gt;Power Promote&lt;br /&gt;Protect Yourself, Family &amp; Valuables&lt;br /&gt;Word 97 Tutorial&lt;br /&gt;101 Auction Secrets Revealed&lt;br /&gt;Don Lapre - Info Reports&lt;br /&gt;Auction Prophet&lt;br /&gt;Millennium Info Reports&lt;br /&gt;The Cash Flow Deluxe: Info-Software Programs&lt;br /&gt;Wholesalers 2000 - Extreme Mega Edition&lt;br /&gt;Using NLP On eBay&lt;br /&gt;Website4Sale Secrets&lt;br /&gt;Cyber Tactics 101&lt;br /&gt;Phone Bill Savings&lt;br /&gt;Internet Traffic Virus 2.0&lt;br /&gt;Internet Success Ladder&lt;br /&gt;Free Advertising System&lt;br /&gt;Yahoo Secrets Revealed&lt;br /&gt;57 Free eBook Articles&lt;br /&gt;WebPage-O-Matic&lt;br /&gt;Personal Edition&lt;br /&gt;Business Edition&lt;br /&gt;eZine Assistant&lt;br /&gt;Search Engine Creator&lt;br /&gt;Priority Mailer&lt;br /&gt;Internet Marketing Toolbar Pro&lt;br /&gt;Cheap But Good&lt;br /&gt;eBook Gold v3&lt;br /&gt;Web Site and E-zine Promotion Made Easy&lt;br /&gt;eBiz Tips &amp; Tricks&lt;br /&gt;Amazing Marketing Tactics&lt;br /&gt;TRAFFIC VIRUS&lt;br /&gt;TYPEITIN SOFTWARE&lt;br /&gt;KILLTIMER v4.9 SOFTWARE&lt;br /&gt;WEB-O-RAMA SOFTWARE&lt;br /&gt;CREATING PROFITABLE CLASSIFIED ADS&lt;br /&gt;ADWIZARD&lt;br /&gt;CASH FLOW REPORTER HOW TO SERIES&lt;br /&gt;MAIL ORDER SERIES OF REPORTS&lt;br /&gt;INTERNET DETECTIVE 5.0&lt;br /&gt;TAKE THE INTERNET BY STORM&lt;br /&gt;FILLOUT MANAGER&lt;br /&gt;EXPRESS MAIL SERVER&lt;br /&gt;EMS KEY GENERATOR&lt;br /&gt;WEBFORCE&lt;br /&gt;5000+ ADSUBMITTER&lt;br /&gt;DOUBLE YOUR BUSINESS&lt;br /&gt;SEARCH ENGINE TACTICS&lt;br /&gt;TARGETED DIRECT EMAIL GUIDE&lt;br /&gt;OFFSHORE REPORT&lt;br /&gt;7000 CLASSIFIEDS&lt;br /&gt;AUCTION TIPS&lt;br /&gt;167 REPORTS&lt;br /&gt;UNLIMITED PROFITS&lt;br /&gt;INTERNET OPTIMIZER&lt;br /&gt;FFA BLASTER&lt;br /&gt;LIST MANAGER&lt;br /&gt;META-TAG MASTER&lt;br /&gt;ARACHNOPHILIA&lt;br /&gt;INSIDER SECRETS&lt;br /&gt;MAKE YOUR ADS PULL LIKE CRAZY&lt;br /&gt;INTERNET MARKETING PORTFOLIO&lt;br /&gt;EARN A FORTUNE&lt;br /&gt;WEBCELERATOR&lt;br /&gt;CREATE YOUR OWN INFO PRODUCTS&lt;br /&gt;CYBCASH SOFTWARE&lt;br /&gt;AD/SALES LETTER TIPS&lt;br /&gt;CHECKER SOFTWARE&lt;br /&gt;101 SECRETS&lt;br /&gt;ONE MILLION ITEMS WHOLESALE&lt;br /&gt;INTERNET TIPS REVEALED&lt;br /&gt;Business Reports&lt;br /&gt;Consumer Reports&lt;br /&gt;Mail Order Reports&lt;br /&gt;Computer Reports&lt;br /&gt;Health Related&lt;br /&gt;Reference Reports&lt;br /&gt;Well Known Books&lt;br /&gt;Historical Stuff&lt;br /&gt;Legal Forms&lt;br /&gt;Using TV&lt;br /&gt;Volume 1 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 2 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 3 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 4 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 5 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 6 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 7 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 8 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 9 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 10 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 11 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 12 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 13 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 14 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 15 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 16 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 17 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 18 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 19 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;Volume 20 of the E-Business Encyclopedia Set&lt;br /&gt;A Healthier You&lt;br /&gt;Business And Legal Forms&lt;br /&gt;Breaking Through Financial Myths&lt;br /&gt;Beginnerâ€™s Guide to Successful Online Auctions&lt;br /&gt;Best of Super Reports&lt;br /&gt;Best of Offshore Reports&lt;br /&gt;Best of Home Based Business&lt;br /&gt;Best of Police Reports&lt;br /&gt;Celebrity Autographs For FREE&lt;br /&gt;Directory Of Advertising Sources&lt;br /&gt;Directory of Chambers of Commerce&lt;br /&gt;Eating Healthy&lt;br /&gt;Fun Learning For Kids&lt;br /&gt;Free Stuff&lt;br /&gt;FREE Micro$oft Software&lt;br /&gt;How to Beat A Speeding Ticket&lt;br /&gt;How To Make Money From Home&lt;br /&gt;Hobbies And Crafts&lt;br /&gt;How To Make A Fortune With E-Mail&lt;br /&gt;How To Stop Smoking Forever!&lt;br /&gt;Internet Money Secrets&lt;br /&gt;Internet Spy Toolkit&lt;br /&gt;Infodisk 500&lt;br /&gt;Info-By-Mail Business &amp; Reports on Disk&lt;br /&gt;Mail Order Secrets&lt;br /&gt;Mail Tag Bonanza&lt;br /&gt;Money Making - Today, Tomorrow, Forever&lt;br /&gt;MLM Primer&lt;br /&gt;New Millennium Guide to Internet Wholesale Sources&lt;br /&gt;Obesity and Weight Loss&lt;br /&gt;Off Limits Information&lt;br /&gt;Pay-Per-Click Search Engines Exposed&lt;br /&gt;Power Promote&lt;br /&gt;Protect Yourself, Family &amp; Valuables!&lt;br /&gt;Secrets, Schemes &amp; Discoveries&lt;br /&gt;Ultimate Beanie Baby Kit&lt;br /&gt;Workplace Motivation&lt;br /&gt;Cybcash&lt;br /&gt;FillOut Manager&lt;br /&gt;AdWizard v1.0&lt;br /&gt;Classified eXtreme 2000&lt;br /&gt;Address List Manager&lt;br /&gt;Arachnophilia HTML&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-4418206566140121586?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/4418206566140121586/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=4418206566140121586' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4418206566140121586'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4418206566140121586'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2009/06/spiritualpreneurship.html' title='SpiritualpREneurship'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-3054789734878671694</id><published>2009-06-06T04:32:00.004+08:00</published><updated>2009-06-06T04:37:06.057+08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='belajar menulis'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='menulis'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a href="http://klik.ws/kapuasmenulis"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/SimBDOYr0ZI/AAAAAAAAAIw/1FnDSGDBoLA/s1600-h/CD-video-pelengkap-01.gif"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 147px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/SimBDOYr0ZI/AAAAAAAAAIw/1FnDSGDBoLA/s320/CD-video-pelengkap-01.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5343944325253026194" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/SimBCl-xuLI/AAAAAAAAAIo/TXk32saIMS4/s1600-h/cover02_penulis-handal.gif"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 254px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/SimBCl-xuLI/AAAAAAAAAIo/TXk32saIMS4/s320/cover02_penulis-handal.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5343944314406942898" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://klik.ws/kapuasmenulis"&gt;klik aja&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-3054789734878671694?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/3054789734878671694/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=3054789734878671694' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/3054789734878671694'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/3054789734878671694'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2009/06/klik-aja.html' title=''/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/SimBDOYr0ZI/AAAAAAAAAIw/1FnDSGDBoLA/s72-c/CD-video-pelengkap-01.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-9128640282466943649</id><published>2009-04-25T04:19:00.001+08:00</published><updated>2009-04-25T04:19:03.168+08:00</updated><title type='text'>Islamic Hijri Calendar</title><content type='html'>&lt;img style="visibility:hidden;width:0px;height:0px;" border=0 width=0 height=0 src="http://counters.gigya.com/wildfire/IMP/CXNID=2000002.0NXC/bHQ9MTI*MDYwNDI4MzQyMSZwdD*xMjQwNjA*MzE2MzkwJnA9MjM4OTgxJmQ9Jm49YmxvZ2dlciZnPTEmdD*mbz1hMzYwNGZhYTg4YmU*NTc4YjZiNGE1M2FkMjQ1Mzc5MSZvZj*w.gif" /&gt;&lt;div style="margin:0px auto;text-align:center;width:150px;height:260px;float:left;"&gt;&lt;embed src="http://www.widgipedia.com/widgets/alhabib/Hijri-Calendar-Converter-3311-8192_134217728.widget?__install_id=1240604159963&amp;__view=expanded" width="150" height="260" flashvars="&amp;col1=66FF66&amp;dayAdd=0&amp;cal=true&amp;lang=id" swliveconnect="true" loop="false" menu="false" wmode="transparent" allowScriptAccess="sameDomain" type="application/x-shockwave-flash" pluginspage="http://www.adobe.com/go/getflashplayer" &gt; &lt;/embed&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-9128640282466943649?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/9128640282466943649/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=9128640282466943649' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/9128640282466943649'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/9128640282466943649'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2009/04/islamic-hijri-calendar.html' title='Islamic Hijri Calendar'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-4390245801690436079</id><published>2008-11-20T18:18:00.002+08:00</published><updated>2009-06-06T06:44:39.596+08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kapuas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kuala kapuas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kualakapuas'/><title type='text'>Wasiat Seorang Ibu Kepada Anak Perempuannya</title><content type='html'>Wasiat Seorang Ibu Kepada Anak Perempuannya&lt;br /&gt;Rabu, 13 Desember 2006 03:32:37 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asma binti Kharijah Al-Farzari berpesan kepada anak perempuannya disaat pernikahannya, “Sesungguhnya engkau telah keluar dari sarang yang engkau tempati menuju hamparan yang tidak engkau ketahui, juga menuju teman yang engkau belum merasa rukun dengannya. Oleh karena itu jadilah engkau sebagai bumi baginya, maka dia akan menjadi langit untukmu. Jadilah engkau hamparan baginya, niscaya ia akan menjadi tiang untukmu. Jadilah engkau hamba sahaya baginya, maka niscaya ia akan menjadi hamba untukmu. Janganlah engkau meremehkannya, karena niscaya dia akan membencimu dan janganlah menjauh darinya karena dia akan melupakanmu. Jika dia mendekat kepadamu maka dekatkanlah dirimu, dan jika dia menjauhimu maka menjauhlah darinya. Jagalah hidungnya, pendengarannya, dan matanya. Janganlah ia mencium sesuatu darimu kecuali wewangian dan janganlah ia melihatmu kecuali engkau dalam keadaan cantik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Janganlah Membebani Diri Dalam Urusan Agama&lt;br /&gt;Minggu, 13 Agustus 2006 09:46:25 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai ukhti Muslimah ! Allah telah memberi kemudahan agama kepada kita dan tidak menjadikan kita merasa keberatan atau pun kesulitan melaksanakannya serta mengkaruniakan kita kenikmatan berupa kemudahan. FirmanNya. “ Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” . Berangkat dari sini, maka engkau tidak boleh mempersulit dirimu sendiri dalam beribadah kepada Rabb. Sebab orang yang mempersulit dirinya sendiri dalam ibadah, berarti bertentangan dengan ruh Islam, yang akhirnya cepat atau lambat hal itu akan menimbulkan kebosanan, jemu ataupun tidak mampu melaksanakan lagi ibadah tersebut. Perhatikanlah perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :"Sesungguhnya agama itu mudah, dan sekali-kali seseorang tidak mempersulit agama melainkan justru dia dikalahkan....."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai Ukhti Muslimah ! Ketahuilah Hukum-Hukum Agama&lt;br /&gt;Minggu, 18 Juni 2006 00:58:25 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara kebaikan ke-Islaman seorang wanita adalah jika dia mengetahui agamanya. Maka Islam mewajibkan para wanita mencari ilmu sebagaimana yang diwajibkan terhadap kaum laki-laki. Selagi engkau dikungkung rasa malu dan tidak mau mengetahui hukum-hukum agamamu, maka ini merupakan kesalahan yang amat besar, bahkan bisa berbahaya. Ada baiknya engkau membiasakan dirimu untuk tidak merasa malu dalam mempelajari hukum-hukum agama, baik hukum itu kecil maupun besar. Sebab jika seorang wanita lebih banyak dikungkung rasa malu, maka dia sama sekali tidak akan mengetahui sesuatu pun. Perhatikanlah perkataan Mujahid Rahimahullah. "Orang yang malu dan sombong tidak akan mau mempelajari ilmu". Seakan akan dia menganjurkan orang-orang yang mencari ilmu agar tidak merasa lemah dan takkabur, sebab hal itu akan mempengaruhi usaha mereka dalam mencari ilmu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengajaran Bagi Para Wanita&lt;br /&gt;Rabu, 4 Januari 2006 07:36:20 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam adalah agama persamaan, yang mempersamakan antara laki-laki dan wanita dalam masalah pahala dan siksa. Islam menganjurkan laki-laki dan wanita agar memikirkan ciptaan Allah dan berusaha untuk mendapatkan keridhaan-Nya. Berangkat dari penjelasan ini, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mewasiatkan Asy-Syifa' agar mengajarkan ruqyah kepada Ummul Mukminin, Hafshah, setelah dia mengajarinya cara menulis. Jadi, wanita juga harus belajar, mendatangai majlis-majlis ilmu dan bertanya kepada orang-orang yang berilmu tentang segala hal yang hendak diketahuinya, berupa urusan-urusan agamanya, jika sang suami tidak memiliki pengetahuan tentang hal itu. Tetapi yang dimaksudkan disini bukan sekedar ilmu yang diakhiri dengan memperoleh ijazah agar bisa mendapatkan perkerjaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mewaspadai Dosa-Dosa Kecil&lt;br /&gt;Kamis, 19 Februari 2004 08:11:05 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita mukminah yang lurus dalam keimanannya tidak akan memandang kedurhakaan yang terjadi didepannya, lalu dia berkata tanpa menaruh perhatian, “itu hanya dosa kecil dan remeh”. Tetapi dia harus takut terhadap siksa Allah, menangis karena takut terhadap penderitaan api neraka dan merasa rugi andaikata dia terhalang untuk masuk surga. Dulu, ada seorang zahid, Bilal bin Sa’d yang berkata, “Janganlah engkau melihat kepada kecilnya kesalahan. Tetapi lihatlah siapa yang engkau durhakai” . Wanita mukminah yang lurus selalu merasa khawatir terhadap dirinya dan takut kepada siksa Allah. Maka dari itu dia selalu berada dalam ketaatan kepada Allah dan melaksanakan kebaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umrah Pada Bulan Ramadhan&lt;br /&gt;Rabu, 18 Februari 2004 16:26:33 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahuilah wahai ukhti Muslimah, bahwa diantara ibadah yang mencakup qauliyah dan fi’liyah (ucapan dan perbuatan) adalah haji dan umrah. Haji diwajibkan hanya sekali saja sepanjang umurmu. Umrah yang hukumnya wajib atau sunnat mu’akkad, juga sekali sepanjang umurmu. Tetapi apabila wanita mukminah ingin menambahnya lagi karena dorongan ketaatan da taqarrub kepada Allah, maka dia bisa memperbanyak haji atau umrah. Wasiat ini diberikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang wanita dari kaum wanita muslimah agar melaksanakan yang wajib atau sunnat umrah, karena di dalamnya terkandung keutamaan, khususnya pada bulan Ramadhan. Umrah mempunyai pahala yang agung dan balasan yang melimpah. Ia dapat menghapus kesalahan yang pernah engkau lakukan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-4390245801690436079?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/4390245801690436079/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=4390245801690436079' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4390245801690436079'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4390245801690436079'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/11/asiat-seorang-ibu-kepada-anak.html' title='Wasiat Seorang Ibu Kepada Anak Perempuannya'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-356449623166358051</id><published>2008-11-20T18:17:00.000+08:00</published><updated>2008-11-20T18:18:11.763+08:00</updated><title type='text'>WANITA : WASIAT</title><content type='html'>Contoh Untuk Diteladani : Ummu Ibrahim Al-Bashariyyah, Seorang Wanita Ahli Ibadah&lt;br /&gt;Sabtu, 8 Maret 2008 10:20:18 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikisahkan bahwa di Bashrah terdapat para wanita ahli ibadah, di antaranya adalah Ummu Ibrahim al-Hasyimiyah. Ketika musuh menyusup ke kantong-kantong perbatasan wilayah Islam, maka orang-orang tergerak untuk berjihad di jalan Allah. Kemudian ‘Abdul Wahid bin Zaid al-Bashri berdiri di tengah orang-orang sambil berkhutbah untuk menganjurkan mereka berjihad. Ummu Ibrahim ini menghadiri majelisnya. ‘Abdul Wahid meneruskan pembicaraannya, kemudian menerangkan tentang bidadari. Dia menyebutkan pernyataan tentang bidadari, dan bersenandung untuk menyifatkan bidadari. Maka sebagian orang bergerak pada sebagian lainnya, dan majelis itu pun bergerak. Lalu Ummu Ibrahim menyeruak dari tengah orang-orang seraya berkata kepada 'Abdul Wahid, “Wahai Abu 'Ubaid, bukankah engkau tahu anakku, Ibrahim. Para pemuka Bashrah meminangnya untuk puteri-puteri mereka, tetapi aku memukulnya di hadapan mereka. Demi Allah, gadis (bidadari) ini mencengangkanku dan aku meridhainya menjadi pengantin untuk puteraku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh Untuk Diteladani : Ummu 'Uqail Seorang Wanita Yang Mengajarkan Kaum Pria Untuk Bersabar&lt;br /&gt;Jumat, 7 Maret 2008 15:49:06 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abul Faraj Ibnu al-Jauzi mengatakan bahwa al-Ashma’i berkata, “Aku dan kawanku keluar menuju dusun, lalu kami tersesat jalan. Tiba-tiba kami menjumpai gubuk di kanan jalan, lalu kami menuju ke sana dan mengucapkan salam. Ternyata seorang wanita menjawab salam kami seraya bertanya, ‘Siapa kalian?’ Kami menjawab, ‘Kaum yang tersesat jalan. Kami datang kepada kalian untuk mengunjungi kalian.’ Ia mengatakan, ‘Wahai kaum, palingkan wajah kalian dariku hingga aku menyelesaikan apa yang menjadi hak kalian.’ Kami pun melakukannya, lalu ia melemparkan kepada kami alas tidur seraya mengatakan, ‘Duduklah di situ hingga puteraku datang.’ Kemudian dia melihat-lihat kedatangan puteranya hingga dia bisa melihatnya seraya mengatakan, ‘Aku memohon kepada Allah keberkahan orang yang datang. Unta itu adalah unta puteraku, sedangkan yang menungganginya bukan puteraku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh Untuk Diteladani : Al-Ghumaisha' Binti Milhan Ummu Sulaim Radhiyallahu ‘Anha&lt;br /&gt;Kamis, 6 Maret 2008 02:00:33 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita berbicara tentang wanita yang patut diteladani, dan kita tidak bisa melupakan seorang wanita yang mencapai derajat kemauan tertinggi dan mendapatkan kabar gembira (bahwa dia akan masuk) Surga, sedangkan dia berjalan di permukaan bumi. Dari wanita inilah kita belajar kemuliaan, kesabaran, dan memberi sumbangsih di jalan agama ini. Ia adalah al-Ghumaisha' binti Milhan Ummu Sulaim Radhiyallahu ‘anha, An-Nasa-i meriwayatkan dari hadits Anas Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan: “Abu Thalhah (datang) melamar, lalu Ummu Sulaim berkata, ‘Demi Allah, orang semisalmu, wahai Abu Thalhah, tidak akan ditolak. Tetapi engkau adalah pria kafir sedangkan aku wanita muslimah, dan tidak halal bagiku menikahimu. Jika engkau masuk Islam, maka itulah maharku dan aku tidak meminta kepadamu selainnya. Kemudian dia masuk Islam, lalu hal itu menjadi maharnya.’ Tsabit berkata, ‘Aku tidak mendengar seorang wanita pun yang lebih mulia maharnya dibanding Ummu Sulaim, (maharnya) yaitu Islam.’”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh Untuk Diteladani : Syuraih Al-Qadhi, Badr Al-Maghazili, Riyah Al-Qaisi Dan Isteri-Isterinya&lt;br /&gt;Rabu, 5 Maret 2008 13:48:15 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan bahwa Syuraih al-Qadhi bertemu dengan asy-Sya’bi pada suatu hari, lalu asy-Sya’bi bertanya kepadanya tentang keadaannya di rumahnya. Ia menjawab: “Selama 20 tahun aku tidak melihat sesuatu yang membuatku marah terhadap isteriku.” Asy-Sya’bi bertanya, “Bagaimana itu terjadi?” Syuraih menjawab, “Sejak malam pertama aku bersua dengan isteriku, aku melihat padanya kecantikan yang menggoda dan kecantikan yang langka. Aku berkata dalam hatiku: “Aku akan bersuci dan shalat dua rakaat sebagai tanda syukur kepada Allah. Ketika aku salam dan mendapati isteriku menunaikan shalat dengan shalatku dan salam dengan salamku, maka ketika rumahku telah sepi dari para Sahabat dan rekan-rekan, aku berdiri menuju kepadanya. Aku ulurkan tanganku kepadanya, maka dia berkata, ‘Perlahan, wahai Abu Umayyah, seperti keadaanmu semula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pesan-Pesan Untuk Isteri&lt;br /&gt;Minggu, 27 Mei 2007 23:35:47 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anas berkata, “Para Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyerahkan seorang wanita kepada suaminya, maka mereka memerintahkan isteri agar berkhidmat kepada suaminya dan memelihara haknya. Ummu Humaid berkata, “Para wanita Madinah, jika hendak menyerahkan seorang wanita kepada suaminya, pertama-tama mereka datang kepada ‘Aisyah dan memasukkannya di hadapannya, lalu dia meletakkan tangannya di atas kepalanya seraya mendo’akannya dan memerintahkannya agar bertakwa kepada Allah serta memenuhi hak suami". ‘Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib berwasiat kepada puterinya, “Janganlah engkau cemburu, sebab itu adalah kunci perceraian, dan janganlah engkau suka mencela, karena hal itu menimbulkan kemurkaan. Bercelaklah, karena hal itu adalah perhiasan paling indah, dan farfum yang paling baik adalah air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Risalah Untuk Saudariku Terkasih, Urgensi Menuntut Ilmu&lt;br /&gt;Selasa, 6 Maret 2007 04:05:03 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ukhti muslimah yang dirahmati-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat." Imam Al Qurtubi rahimahullah berkata : "Maksud ayat di atas yaitu, dalam hal pahala di akhirat dan kemuliaan di dunia, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan meninggikan orang beriman dan berilmu di atas orang yang tidak berilmu. Kata Ibnu Mas`ud, dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji para ulama. Dan makna bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala akan meninggikan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat, adalah derajat dalam hal agama, apabila mereka melakukan perintah- perintah Allah"&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-356449623166358051?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/356449623166358051/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=356449623166358051' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/356449623166358051'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/356449623166358051'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/11/wanita-wasiat.html' title='WANITA : WASIAT'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-3743959709151630133</id><published>2008-11-20T18:07:00.000+08:00</published><updated>2008-11-20T18:14:16.734+08:00</updated><title type='text'>Hukum Meminta Bantuan Kepada Orang-Orang Kafir</title><content type='html'>Bagaimana Akhlak Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Ketika Bergaul Dengan Orang-Orang Kafir ?&lt;br /&gt;Rabu, 21 Juni 2006 01:32:01 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : " Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung". Kata “khuluqin ‘azhim” (budi pekerti yang agung) dalam ayat ini, mencakup seluruh akhlak terhadap semua makhluk, sebagaimana sudah disampaikan pada ceramah yang pertama tadi seputar rahmat (lihat artikel “Islam Rahmat Bukan Ancaman). Rahmat (rasa kasih sayang) merupakan akhlak yang paling tinggi, motivator serta motor penggerak utama suatu akhlak. Jika contoh-contoh dan riwayat-riwayat yang telah dibawakan dalam ceramah tersebut berkaitan dengan akhlak beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang kafir dalam peperangan, maka bagaimana kita akan menggambarkan akhlak beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap mereka dalam kondisi damai?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Meminta Bantuan Kepada Orang-Orang Kafir&lt;br /&gt;Selasa, 25 April 2006 08:51:11 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam urusan perang : Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Dan yang benar adalah dibolehkan, apabila diperlukan dalam keadaan darurat, juga bila orang yang dimintai pertolongan dari mereka itu dapat dipercaya dalam masalah jihad. Ibnul Qayyim berkata tentang manfaat perjanjian Hudaibiyah : Di antaranya, bahwa meminta bantuan kepada orang musyrik yang dapat dipercaya dalam hal jihad adalah diperbolehkan ketika benar-benar diperlukan, dan pada orang (musyrik) itu juga terdapat maslahah yaitu dia dekat dan mudah untuk bercampur dengan musuh dan dapat mengambil kabar dan rahasia mereka. Juga diperbolehkan ketika dalam keadaan darurat. Imam Zuhry meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta pertolongan kepada orang-orang Yahudi dalam perang Khaibar (tahun 7H), dan Sofyan bin Umaiyah ikut serta dalam perang Hunaian padahal ia pada saat itu musyrik. Termasuk darurat misalnya jumlah orang-orang kafir lebih banyak dan sangat ditakutkan, dengan syarat dia berpandangan baik terhadap kaum muslimin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bolehkah Ikut Serta Menyambut Dan Bergembira Dengan Hari Raya Orang-Orang Kafir&lt;br /&gt;Sabtu, 24 Desember 2005 08:12:41 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara yang dilarang adalah menampakkan rasa gembira pada hari raya mereka, meliburkan pekerjaan (sekolah), memasak makanan-makanan sehubungan dengan hari raya mereka. Dan diantaranya lagi ialah mempergunakan kalender Masehi, karena hal itu menghidupkan kenangan terhadap hari raya Natal bagi mereka. Karena itu para shahabat menggunakan kalender Hijriyah sebagai gantinya. "Tidak halal bagi kaum muslimin bertasyabuh (menyerupai) mereka dalam hal-hal yang khusus bagi hari raya mereka ; seperti, makanan, pakaian, mandi, menyalakan lilin, meliburkan kebiasaan seperti bekerja dan beribadah ataupun yang lainnya. Tidak halal mengadakan kenduri atau memberi hadiah atau menjual barang-barang yang diperlukan untuk hari raya tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya Seorang Wanita, Memiliki Pelayan Non Muslim, Bolehkah Menjelaskan Kesalahan Agama Mereka ?&lt;br /&gt;Selasa, 25 Oktober 2005 14:13:58 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudari tidak wajib berhijab di hadapan mereka, karena mereka sama saja dengan kaum wanita lainnya, menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat para ulama. Saudari memang disyariatkan untuk mengajak mereka masuk Islam dan menjelaskan berbagai kebaikan dalam Islam, menjelaskan kekurangan agama mereka dan kontradiksinya dengan kebenaran. Juga menjelaskan bahwa ajaran Islam itu sudah menghapuskan seluruh syariat yang ada. Islam adalah agama yang benar yang disampaikan oleh Allah kepada para rasul seluruhnya, Namun saudari harus berbicara dalam hal itu berdasarkan ilmu dan keyakinan yang benar. Karena berbicara tentang Allah atau tentang agamaNya tanpa ilmu adalah kemungkaran besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Mengucapkan Saudaraku Atau Kawanku Atau Tersenyum Kepada Non Muslim Untuk Meraih Simpati&lt;br /&gt;Rabu, 28 September 2005 14:08:37 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ucapan (saudaraku) kepada non muslim hukumnya haram, tidak boleh diucapkan kecuali kepada seseorang yang memang saudaranya berdasarkan garis keturunan atau karena susuan. Demikian ini, karena jika tidak ada tali persaudaraan secara garis keturunan atau karena susuan, maka tidak ada lagi tali persaudaraan kecuali persaudaraan karena agama. Seorang kafir bukan saudara seorang mukmin dalam agamanya. Allah pun mengingkari ucapan Nabi Nuh dalam hal ini, sebagaimana firmanNya. "Dan Nuh berseru kepada Rabbnya sambil berkata, ' Ya Rabbku sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya. Allah berfirman, 'Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu..".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah Orang Kafir Wajib Memeluk Agama Islam&lt;br /&gt;Sabtu, 30 April 2005 07:49:09 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua orang kafir wajib memeluk agama Islam, walaupun ia seorang Nasrani atau Yahudi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam kitabNya. "Katakanlah : Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimatNya (kitab-kitabNya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk". Maka semua manusia wajib beriman kepada Rasul Shallallahu alaihi wa sallam. Meskipun demikian, sesungguhnya Islam merupakan rahmat dan hikmahNya, Ia membolehkan orang-orang non muslim tetap berada pada agama mereka, dengan syarat mereka harus tunduk kepada hukum Islam&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-3743959709151630133?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/3743959709151630133/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=3743959709151630133' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/3743959709151630133'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/3743959709151630133'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/11/hukum-meminta-bantuan-kepada-orang.html' title='Hukum Meminta Bantuan Kepada Orang-Orang Kafir'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-2857761617437228997</id><published>2008-11-20T18:05:00.002+08:00</published><updated>2008-11-20T18:07:49.043+08:00</updated><title type='text'>Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik</title><content type='html'>Mendatangkan Tenaga Kerja Dengan Mengambil Bagian Dari Upah Bulanan Mereka&lt;br /&gt;Kamis, 27 Januari 2005 14:17:07 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uang yang diterimanya itu haram baginya, karena ia tidak melakukan pekerjaan yang menjadikannya berhak untuk mengambil uang tersebut dari mereka. Memang, misalnya seseorang membolehkan mereka tinggal dan menjadi majikan mereka serta memenuhi keperluan mereka, maka ia menjadi kontraktor para pekerja itu dengan mendapat bagian dari yang mereka hasilkan, misalnya setengahnya, seperempatnya dan sebagainya. Yang seperti ini boleh tapi dengan syarat tidak menyalahi aturan pemerintah, karena aturan pemerintah harus dipatuhi selama tidak haram. Dan saya kira, pemerintah tidak akan membolehkan seseorang mengadakan kesepakatan dengan para pekerja yang menetapkan bagian dari upah kerja mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik&lt;br /&gt;Sabtu, 18 Desember 2004 06:26:42 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan, kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah. Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini dengan kesyirikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah Akad Sudah Dianggap Sah Dengan Adanya Serah Terima Barang?&lt;br /&gt;Rabu, 6 Oktober 2004 07:00:55 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama telah sepakat bahwa akad itu sudah dianggap sah dengan adanya pengucapan lafal perjanjian tersebut. Namun mereka berbeda pendapat apakah perjanjian itu sah dengan sekedar adanya serah terima barang. Yakni seorang penjual menyerahkan barang dan pembeli menyerahkan uang bayarannya tanpa adanya ucapan dari salah seorang di antara mereka berdua. Kenyataan pada zaman modern kita sekarang ini, perangkat komputer bisa dijadikan etalase barang-barang jualan dengan urutan tertentu. Lalu datang pembeli dan memilih barang mana yang disukainya, kemudian ia menyerahkan uang bayarannya di tempat yang sudah ditentukan. Si komputer akan menyerahkan kepadanya barang yang diinginkan dengan cara yang canggih pula. Pendapat yang benar menurut mayoritas ulama adalah bahwa jual beli semacam itu sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum-Hukum Saham Di Bank-Bank Dan Lainnya&lt;br /&gt;Kamis, 5 Agustus 2004 11:35:55 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan bila menanam saham pada transaksi yang tujuannya adalah berbisnis industri, pertanian atau sepertinya, maka hukum asalnya adalah halal. Akan tetapi disana juga ada semacam syubhat sebab nilai tambah (surplus) beberapa dirham yang ada pada mereka, mereka simpan di bank-bank sehingga mereka mengambil ribanya, barangkali mereka mengambil beberapa dirham dari bank dan pihak bank memberikan riba kepada mereka. Maka dari aspek ini kami katakan, “Sesungguhnya sikap yang wara (selamat) adalah seseorang tidak menanamkan saham di perusahaan-perusahaan seperti ini”. Sesungguhnya Allah akan menganugrahinya rizki, bila telah diketahui niatnya tidak melakukan hal itu (menanam saham) semata karena sikap wara dan rasa takut terjerumus ke dalam hal yang syubhat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyimpan Uang Di Bank&lt;br /&gt;Kamis, 5 Agustus 2004 11:27:49 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak boleh hukumnya menyimpan uangnya di bank-bank seperti itu karena jika bank-bank tersebut menyimpan uangnya, ia akan menggunakannya dan membisniskannya. Sebagaimana telah diketahui bahwa kita tidak selayaknya memberikan kesempatan kepada orang-orang kafir untuk menguasai harta-harta kita, yang kemudian mereka pergunakan untuk mengais rizki di balik itu. Jika memang terpaksa melakukan hal itu, seperti seseorang takut hartanya dicuri atau dirampas, bahkan khawatir dirinya dibunuh atau dirampok ; maka tidak apa-apa dia menyimpan hartanya di bank-bank seperti itu karena terpaksa (darurat). Akan tetapi, ketika dia menyimpannya dalam kondisi terpaksa. Tidak boleh dia mengambil sesuatu sebagai imbalan atas simapanan tersebut, bahkan haram hukumnya karena itu adalah riba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saham-Saham Bank&lt;br /&gt;Rabu, 16 Juni 2004 14:02:28 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana telah diketahui bahwa bank terbangun atas pondasi riba. Misalnya, dengan cara memberi seribu lalu mengambil seribu dua ratus, atau mengambil seribu lalu memberi seribu dua ratus ; dengan begitu berarti ia telah memakan riba dan memberi makan dengannya, sekalipun terkadang bank tersebut memiliki transaksi-transaksi lain tanpa riba akan tetapi pondasi asalnya adalah terbangun di atas riba tersebut. Inilah realitas yang telah dikenal darinya. Berdasarkan hal ini, maka tidak halal hukumnya menanamkan saham di dalamnya sesuai dengan firman Allah. "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tida (pula) dianiaya"&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-2857761617437228997?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/2857761617437228997/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=2857761617437228997' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/2857761617437228997'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/2857761617437228997'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/11/hukum-mengasuransikan-jiwa-dan-harta.html' title='Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-6041812620131919676</id><published>2008-11-20T18:05:00.001+08:00</published><updated>2008-11-20T18:05:37.503+08:00</updated><title type='text'>Hukum Mentransfer Uang Melalui Bank-Bank Riba</title><content type='html'>Hukum Mentransfer Uang Melalui Bank-Bank Riba&lt;br /&gt;Rabu, 21 September 2005 07:15:24 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba. Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Syar'i Bisnis Multi Level Marketing [MLM]&lt;br /&gt;Senin, 18 Juli 2005 14:17:34 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka. Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu : Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Macam Hak Pilih Dalam Perjanjian Usaha&lt;br /&gt;Sabtu, 9 Juli 2005 20:33:24 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak pilih ini dimiliki oleh masing-masing dari pihak-pihak yang terikat perjanjian untuk menggagalkan perjanjian tersebut bila tersingkap adanya cacat pada objek perjanjian yang sebelumnya tidak diketahui. Hikmah disyariatkannya hak pilih ini sangat jelas sekali. Karena kerelaan pada berlangsungnya perjanjian usaha juga didasari keberadaan objek perjanjian yang tidak ada cacatnya. Adanya cacat yang tersingkap menunjukkan rusaknya kerelaan tersebut. Oleh sebab itu disyariatkan hak pilih terhadap cacat, sehingga bisa mengantisipasi adanya cacat yang menghilangkan kerelaan. Cacat yang bisa ditolak dengan hak pilih ini adalah cacat yang bisa mengurangi harga barang di kalangan para pedagang. Yang menjadi barometer di sini tentu saja orang-orang yang berpengalaman di bidang perniagaan barang tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Berjual Beli Secara Kredit&lt;br /&gt;Minggu, 26 Juni 2005 07:34:38 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang yang tidak memilikinya, sembari berkata, "Sesungguhnya saya memerlukan mobil begini". Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia meminjamkan harganya kepada orang secara riba, padahal para ulama berkata, "Setiap pinjaman yang diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah riba". Jadi, standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada tujuan-tujuannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyewakan Kios-Kios Kepada Para Pedagang Yang Menjual Barang-Barang Yang Diharamkan&lt;br /&gt;Senin, 2 Mei 2005 13:53:30 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyewakan kios-kios dan gudang-gudang, kepada orang yang menjual atau menyimpan sesuatu yang diharamkan adalah haram hukumnya sebab hal itu termasuk ke dalam katagori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan pelanggaran yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana dalam firmanNya. "Dan janganlah kamu bertolong-menolong atas perbuatan dosa dan pelanggaran". Demikian pula menyewakan kios-kios kepada orang yang memotong jenggot adalah haram hukumnya, sebab menyewakan kios-kios kepadanya berarti menolongnya di dalam melakukan perbuatan yang diharamkan dan mempermudah jalan baginya. Dan demikian juga menyewakan halaman-halaman rumah dan rumah-rumah kepada orang yang berkumpul untuk melakukan perbuatan yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Memberikan Hadiah Kepada Para Atasan Di Dalam Bekerja&lt;br /&gt;Rabu, 16 Maret 2005 22:50:48 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah sebuah kesalahan dan sarana yang dapat menimbulkan petaka yang banyak, seharusnya atasan/kepala bagian tidak menerimanya. Ia bisa menjadi risywah (suap) dan sarana menuju kebiasaan menjilat dan berkhianat kecuali bila dia menerimanya untuk rumah sakit dan keperluannya bukan untuk dirinya pribadi. Dia perlu memberitahukan kepada si pemberinya akan hal itu sembari berkata kepadanya, "Ini untuk keperluan rumah sakit saya menerimanya bukan untuk kepentingan diri saya pribadi". Sikap yang lebih berhati-hati, memulangkannya dan tidak menerimanya baik untuk dirinya ataupun untuk rumah sakit, sebab hal itu dapat menyeretnya untuk mengambilnya buat keperluan pribadi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-6041812620131919676?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/6041812620131919676/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=6041812620131919676' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/6041812620131919676'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/6041812620131919676'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/11/hukum-mentransfer-uang-melalui-bank.html' title='Hukum Mentransfer Uang Melalui Bank-Bank Riba'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-4009984481377144376</id><published>2008-11-20T18:00:00.000+08:00</published><updated>2008-11-20T18:01:56.706+08:00</updated><title type='text'>Hukum Seorang Anak Dinafkahi Dari Hasil Riba Dan Hukum Bekerja Di Lembaga Ribawi</title><content type='html'>Hukum Seorang Anak Dinafkahi Dari Hasil Riba Dan Hukum Bekerja Di Lembaga Ribawi&lt;br /&gt;Rabu, 22 Maret 2006 09:16:17 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwasanya belajar yang di isyaratkan oleh penanya bukanlah belajar yang hukumnya wajib. Itu hanyalah sebuah sarana di zaman ini untuk memperoleh rizki. Jika demikian permasalahannya, di mana ia hidup dibawah tanggungan ayahnya, sedang ia yakin bahwa ayahnya mengamalkan riba, maka wajib baginya melakukan segala upaya agar terlepas dari penghidupan yang tegak diatas kemaksiatan tersebut. Meskipun urusan ini mengharuskannya meninggalkan kuliah, karena belajar (pada kulah tersebut) bukanlah fardhu ‘ain. Dan wajib baginya berusaha mencari rizki yang halal dengan jerih payah dan keringatnya sendiri. Itu lebih baik dan lebih kekal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjualan Kredit Dengan Tambah Harga&lt;br /&gt;Rabu, 22 Maret 2006 07:19:52 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Baihaqi berkata : “Bahwa Abdul Wahhab (yakni Ibnu Atha’) berkata yaitu (si penjual) berkata : “Itu (barang) untukmu apabila kontan Rp 10,- namun jika dengan penundaan (seharga) Rp 20,-“. Imam Ibnu Qutaibah juga menerangkannya dengan (keterangan) ini, beliau berkata di dalam “Gharib Al-Hadits (I/18)” : Diantara jual beli yang terlarang (ialah) dua syarat (harga) dalam satu penjualan, yaitu (misalnya) seseorang membeli barang seharga dua dinar jika temponya dua bulan, dan seharga tiga dinar jika temponya tiga bulan. Itulah makna “dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan. Dan hadits itu dengan lafazh ini adalah ringkas dan shahih. Hadits ini tersebut didalam hadits Ibnu Umar dan Ibnu Amr, keduanya telah ditakhrij di dalam “Irwaa Al-Ghalil (V/150-151)”. Dan semakna dengan hadits itu adalah ucapan Ibnu Mas’ud. "Satu akad jual beli di dalam dua akad jual beli adalah riba”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Mengiming Hadiah Kepada Pembeli Barang Tertentu&lt;br /&gt;Sabtu, 25 Februari 2006 07:32:32 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara seperti ini termasuk qimar (judi) yang diharamkan menurut syari'at, menyebabkan perbuatan memakan harta manusia secara batil, membuat orang tergiur dan menyebabkan barangnya menjadi laris sementara barang orang lain yang sejenis dan tidak berjudi seperti yang dilakukannya menjadi tidak laku (bangkrut). Oleh karena itu, saya melihat perlunya mengingatkan para pembaca bahwa perbuatan seperti itu diharamkan dan hadiah yang diraih dengan cara seperti itu juga diharamkan menurut syari'at karena termasuk jenis maysir yang diharamkan, yang juga adalah qimar (keduanya adalah judi,-pent). Maka, adalah wajib bagi para pedagang tersebut untuk berhati-hati dari melakukan perjudian seperti itu dan hendaklah mereka memberikan kesempatan kepada orang lain sebagaimana yang mereka dapatkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bekerja Di Bank Pemerintah Yang Memberikan Pinjaman Lunak Kepada Para Petani Dan Pengusaha Kecil&lt;br /&gt;Sabtu, 7 Januari 2006 09:16:49 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya bekerja di sebuah Bank milik pemerintah. Keistimewaan Bank tersebut adalah mau memberikan pinjaman lunak kepada para petani dan pengusaha kecil dengan syarat ringan, dengan tempo sekitar beberapa bulan sampai beberapa tahun. Bank tersebut memberikan pinjaman berupa uang tunai dan berupa barang-barang kebutuhan (rumah tangga) dengan disertai bunga dan denda pinjamannya kepada Bank tersebut. Selama 20 tahun lebih saya bekerja di Bank tersebut. Gaji yang saya terima dari Bank tersebut saya pergunakan untuk kebutuhan hidup saya dan untuk biaya pernikahan serta untuk menghidupi dan menyekolahkan anak-anak saya, dan sebagian saya pergunakan untuk bershadaqah. Sementara saya tidak mempunyai penghasilan lain. Bagaimana hukum syar'i mengenai diri saya tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klasifikasi Akad Atau Perjanjian&lt;br /&gt;Senin, 21 Nopember 2005 10:24:11 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilihat dari sudut permanen atau tidaknya, akad diklasifikasikan menjadi tiga : (1). Akad permanen dari kedua belah pihak yakni akad yang terjadi di mana masing-masing dari kedua belah pihak tidak mampu membatalkan akad tersebut tanpa kerelaan pihak lain. Seperti akad jual beli, sharf, salm, penyewaan dan sejenisnya. (2). Akad non permanen dari kedua belah pihak yakni bahwa salah satu dari kedua belah pihak bila menghendaki bisa membatalkan akad tersebut. Contohnya, syirkah, wikalah, peminjaman, menanam modal dengan sistem qiradh, wasiat dan sejenisnya. (3). Akad permanen dari salah satu pihak namun non permanen pada pihak lain. Seperti penggadaian barang setelah barang di tangan, penjaminan dan sejenisnya. Di antara hukum yang berlaku pada akad permanen adalah tidak ada pilihan (khiyar) yang bersifat selamanya, dan tidak ada pula pembatalan setelah kematian salah satu yang terlibat dalam akad atau keduanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cacat Dalam Perjanjian Usaha&lt;br /&gt;Senin, 21 Nopember 2005 07:50:06 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cacat ini berkaitan dengan objek perjanjian usaha tertentu. Yakni dengan menggambarkan objek perjanjian dengan satu gambaran tertentu, ternyata yang tampak berkebalikan. Seperti orang yang membeli perhiasan berlian, ternyata dibuat dari kaca. Atau orang yang membeli pakaian dari sutera, ternyata hanya dibuat dari katun. Tidak diragukan lagi bahwa kekeliruan semacam ini tentu saja akan mempengaruhi keridhaan, karena faktor perbedaan antara kenyataan dengan hal yang diperkirakan sebelumnya yang seharusnya disenanginya. Bahkan bisa jadi urusannya akan berkembang sehingga perjanjian usaha menjadi gagal total karena objek perjanjian yang hilang. Seperti dua orang yang melakukan perjanjian dalam jual beli emas, ternyata pembeli mendapatkan barang beliannya hanya berupa tembaga. Karena objek perjanjian, yakni emas, tidak ada, maka perjanjian jual beli tersebut gagal karena objek hilang dari perjanjian.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-4009984481377144376?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/4009984481377144376/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=4009984481377144376' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4009984481377144376'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4009984481377144376'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/11/hukum-seorang-anak-dinafkahi-dari-hasil.html' title='Hukum Seorang Anak Dinafkahi Dari Hasil Riba Dan Hukum Bekerja Di Lembaga Ribawi'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-1956517579079380892</id><published>2008-11-20T17:58:00.001+08:00</published><updated>2008-11-20T17:58:55.508+08:00</updated><title type='text'>Hakikat Mudharabah,Membagi Kerugian Dalam Mudharabah</title><content type='html'>Membagi Kerugian Dalam Mudharabah&lt;br /&gt;Kamis, 15 Maret 2007 13:55:05 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerugian dalam syarikah seperti ini disebut wadhii’ah. Kerugian ini mutlak menjadi tanggung jawab pemodal (pemilik harta), sama sekali bukan menjadi tanggungan pihak pengelola. Dengan catatan, pihak pengelola tidak melakukan kelalaian dan kesalahan prosedur dalam menjalankan usaha yang telah disepakati syarat-syaratnya. Kerugian pihak pengelola adalah dari sisi tenaga dan waktu yang telah dikeluarkannya tanpa mendapat keuntungan. Pihak pemodal berhak mendapat keuntungan dari harta atau modal yang dikeluarkannya, dan pihak pengelola mendapat keuntungan dari tenaga dan waktu yang dikeluarkannya. Maka kerugian ditanggung pihak pemodal atau pemilik harta. Adapun pihak pengelola, ia mendapat kerugian dari jasa dan tenaga yang telah dikeluarkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakikat Mudharabah&lt;br /&gt;Selasa, 13 Maret 2007 13:35:01 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada juga yang menyatakan, bahwa kata itu diambil dari qardh, yakni memotong. Tikus itu melakukan qardh terhadap kain, yakni menggigitnya hingga putus. Artinya, dalam masalah ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya. Sedangkan menurut para ulama, istilah syarikah mudharabah memiliki pengertian, yaitu pihak pemodal (investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan pemodal berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan. Dengan kata lain, mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak. Salah satu pihak menyerahkan harta (modal) kepada yang lain agar diperdagangkan, dengan pembagian keuntungan di antara keduanya sesuai dengan kesepakatan. Sehingga mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih. Dalam hal ini, pemilik modal (shahib al mal atau investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rukun Mudharabah&lt;br /&gt;Senin, 12 Maret 2007 07:58:25 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Asy-Syarbini di dalam Syarh Al-Minhaj menjelaskan, bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu : Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi. Ini semua ditinjau dari perinciannya, dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas. Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al-tasharruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid (normal) dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pematauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari praktek riba dan haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menginvestasikan Uang Di Bank Luar Negeri, Bolehkah Diambil Bunganya ?&lt;br /&gt;Selasa, 16 Januari 2007 08:17:07 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini, Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Biarkan mereka mejualnya dan ambillah hasil penjualannya sebagai jizyah dan kharaj sebab Allah telah membolehkan mengambil harta rampasan dari orang-orang kafir sekalipun dari hasil-hasil khamr, babi dan pajak”. Berdasarkan hal ini pula, bunga-bunga yang diambil oleh pemilik modal, tidak halal akan tetapi dia tidak boleh membiarkannya diambil oleh orang-orang kafir yang memanfaatkannya untuk membangun gereja-gereja dan memerangi kaum muslimin bahkan dia harus mengalokasikannya untuk orang-orang miskin, masjid-masjid dan berbagai bentuk amal yang kiranya bermanfaat bagi kaum muslimin. Karena ia kembali kepada kaum muslimin, maka ia menjadi halal dan sifatnya sebagai khabits telah lenyap sama seperti hasil penjualan babi dan hasil pelacuran bila si pelakunya bertaubat, harus dialokasikan kepada kemaslahatan umum, kaum lemah, fakir dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah Riba Itu Diharamkan Kepada Pihak Yang Memberi Pinjaman Saja Dan Tidak Kepada Yang Berhutang?&lt;br /&gt;Kamis, 13 Juli 2006 00:16:17 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riba itu haram dimana pun berada, dalam bentuk apapun, pada pemilik modal dan orang yang meminjam hutang darinya dengan bunga, baik orang yang meminjam itu miskin maupun kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya terlaknat, termasuk orang yang membantu mereka dalam melakukan hal tersebut, baik itu juru tulis maupun saksi, semuanya terlaknat. Hal itu didasarkan pada keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang menunjukkan pengharamannya. Orang muslim, baik kaya maupun miskin tidak boleh meminjam dari bank atau yang lainnya dengan suku buang 5%, 15%, lebih atau juga kurang, karena hal itu termasuk riba, sekaligus termasuk dosa besar. Dan Allah telah memberikan kecukupan kepadanya dari hal tersebut melalui jalan perolehan rizki yang halal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan Risywah [Sogokan] Dan Riba&lt;br /&gt;Rabu, 29 Maret 2006 14:16:56 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut bahasa, riba berati tambahan. Menurut syari’at, riba ini terbagi menjadi dua ; riba fadhl dan riba nasa’. Riba fadhl berarti menjual suatu makanan takaran dengan makanan takaran sejenis dengan memberi tambahan pada salah satunya, dan menjual barang timbangan dengan barang timbangan sejenis dengan adanya tambahan pada salah satunya, misalnya emas dengan emas, perak dengan perak, dengan tambahan pada salah satunya. Sedangkan riba nasa’ adalah menjual makanan takaran dengan makanan takaran lainnya tanpa adanya penyerahan barang di tempat pelaksanaan akad, baik kedua barang itu sejenis maupun tidak. Dan menjual barang timbangan dengan barang timbangan lainnya baik itu emas atau perak, atau yang menggantikan posisi keduanya, tanpa adanya penyerahan di tempat pelaksanaan akad, baik satu jenis maupun tidak.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-1956517579079380892?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/1956517579079380892/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=1956517579079380892' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/1956517579079380892'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/1956517579079380892'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/11/hakikat-mudharabahmembagi-kerugian.html' title='Hakikat Mudharabah,Membagi Kerugian Dalam Mudharabah'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-546707177046362777</id><published>2008-11-20T17:55:00.000+08:00</published><updated>2008-11-20T17:56:22.580+08:00</updated><title type='text'>MUAMALAH DAN RIBA</title><content type='html'>Perbedaan Antara Riba Fadhl Dan Riba Nasi'ah&lt;br /&gt;Kamis, 9 Agustus 2007 06:49:39 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merubah hutang bagi orang yang dalam kesulitan,dan inilah riba Jahiliyyah, di mana seseorang memiliki uang pada orang lain untuk dibayarkan dengan jangka waktu. Jika sudah jatuh tempo, maka orang yang memberi pinjaman itu berkata kepadanya, “Kamu boleh melunasi (sekarang) atau menambahi (jika menunda)”. Jika dia melunasinya, maka selesai masalah dan jika tidak, maka peminjam harus menambah nilai pada jumlah pinjaman awal pada saat jatuh tempo. Penambahan tersebut dilakukan sebagai konsekuensi keterlambatan membayar. Sehingga dengan demikian, pinjaman itu akan berlipat-lipat jumlahnya pada peminjam. Pada suatu jual beli dua jenis barang, yang keduanya mempunyai ‘illat terdapat riba fadhl sama, dengan penangguhan penerimaan keduanya atau penerimaan salah satu dari keduanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memanfaatkan Barang Gadai&lt;br /&gt;Senin, 14 Mei 2007 22:32:16 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ kaum muslimin, sistem hutang–piutang dengan gadai ini diperbolehkan dan disyariatkan. Dalil di dalamAl-Qur’an, yaitu firman Allah, “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan". Dalam ayat ini walaupun disebutkan "dalam perjalanan” namun tetap menunjukkan keumumannya. Yakni baik dalam perjalanan maupun dalam keadaan mukim. Karena kata "dalam perjalanan” pada ayat ini, hanya menunjukkan keadaan yang biasa membutuhkan sistem ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka&lt;br /&gt;Sabtu, 21 April 2007 23:48:36 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jual beli dengan DP ('urbuun) diperbolehkan. Jual-beli ini dengan membawa seorang pembeli kepada penjual atau agennya (wakilnya) sejumlah uang yang lebih sedikit dari harga barang tersebut setelah selesai transaksi, sebagai jaminan barang. Ini dilakukan agar selain pembeli tersebut tidak mengambilnya dengan ketentuan apabila pembeli tersebut mengambilnya maka uang muka tersebut terhitung dalam bagian pembayaran dan bila tidak mengambilnya maka penjual berhak mengambil uang muka tersebut dan memilikinya. Jual beli dengan uang muka ('urbuun) ini sah, baik telah menentukan batas waktu pembayaran sisanya atau belum menentukannya. Dan secara syar’i, penjual memiliki hak menagih pembeli untuk melunasi pembayaran setelah sempurna jual beli dan terjadi serah terima barang. Dibolehkannya jual beli 'urbuun ini ditunjukkan oleh perbuatan Umar bin Al Khathab. Imam Ahmad menyatakan tentang jual beli seperti ini boleh. dan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma juga membolehkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjual Barang Secara Kredit, Tetapi Barang Tersebut Belum Menjadi Milik Sipenjual Ketika Menjualnya&lt;br /&gt;Minggu, 18 Maret 2007 13:17:21 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana dimaklumi oleh orang yang mau merenung dan dapat melepaskan dirinya dari kungkungan hawa nafsu, bahwa siapa yang mengatakan kepada seseorang yang ingin membeli mobil, “pergilah ke pameran mobil dan pilihlah mobil yang adan inginkan, saya akan membelinya dari pameran mobil itu kemudian menjualnya kepada anda dengan penangguhan secara kredit”, atau mengatakan kepada seseorang yang ingin membeli tanah, “pergilah ke pemilik usaha property dan pilihlah tanah yang anda inginkan, saya akan membeli darinya kemudian menjualnya kepada anda dengan penangguhan secara kredit”. Saya tegaskan, sebagaimana telah diketahui oleh orang yang mau merenung, bersikap adil (objektif) dan dapat melepaskan dirinya dari kungkungan hawa nafsu, bahwa transaksi seperti ini adalah termasuk pengelabuan terhadap riba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana Berinteraksi Dengan Perusahaan-Perusahaan Leasing [Perkreditan]&lt;br /&gt;Sabtu, 17 Maret 2007 03:00:30 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak diragukan labi bahwa ini merupakan pengelabuan (siasat licik) yang amat jelas sekali untuk melakukan riba, sebab sipedagang ini tidak pernah berminat membeli barang itu ataupun membeli untuk dirinya sendiri. Tujuannya hanyalah ingin mendapatkan keuntungan yang akan diberikan oleh si pembeli kepadanya. Dan ini akan menjadi pembeda antara jual beli kontan dengan jual beli kredit. Sebagian orang terkadang sengaja berkata, “Saya mengambil keuntungan dari anda, misalnya 8%. Atau mengatakan, pada tahun ke dua sebesar 10%. Atau, pada tahun ke tiga menjadi sebesar 15%, demikian seterusnya, riba semakin bertambah setiap kali waktunya diperpanjang, atau setiap kali terlambat membayarnya. Ini merupakan bukti yang nyata sekali bahwa yang dimaksud oleh si pedagang tersebut hanyalah riba saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jual Beli Gharar&lt;br /&gt;Jumat, 16 Maret 2007 07:58:02 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah, al-khathr (pertaruhan). Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-‘aqibah). Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian. Sehingga , dari penjelasan ini, dapat diambil pengertian, yang dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan ; pertaruhan, atau perjudian. Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi. “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar” . Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-546707177046362777?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/546707177046362777/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=546707177046362777' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/546707177046362777'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/546707177046362777'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/11/muamalah-dan-riba_20.html' title='MUAMALAH DAN RIBA'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-3596107316639295021</id><published>2008-11-20T17:53:00.000+08:00</published><updated>2008-11-20T17:54:35.304+08:00</updated><title type='text'>MUAMALAH DAN RIBA</title><content type='html'>Mewaspadai Bahaya Korupsi&lt;br /&gt;Senin, 14 April 2008 13:51:04 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan peringatan atau ancaman kepada orang yang ditugaskan untuk menangani suatu pekerjaan (urusan), lalu ia mengambil sesuatu dari hasil pekerjaannya tersebut secara diam-diam tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya, di luar hak yang telah ditetapkan untuknya, meskipun hanya sebatang jarum. Maka, apa yang dia ambil dengan cara tidak benar tersebut akan menjadi belenggu, yang akan dia pikul pada hari Kiamat. Yang dia lakukan ini merupakan khianat (korupsi) terhadap amanah yang diembannya. Dia akan dimintai pertanggungjawabannya nanti pada hari Kiamat. Ketika kata-kata ancaman tersebut didengar oleh salah seorang dari kaum Anshar, yang orang ini merupakan satu diantara para petugas yang ditunjuk oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta merta dia merasa takut. Dia meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melepaskan jabatannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Seputar Suap Dan Hadiah&lt;br /&gt;Selasa, 27 Nopember 2007 01:21:48 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha, hal itu tidak saling bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Imam Mawardi rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok : pertanian, perdagangan, dan industri. Dewasa ini, sebagian ulama memasukkan bidang ‘kepegawaian’ menjadi salah satu bidang usaha yang sangat berharga bagi kebanyakan manusia, disamping tiga pokok usaha yang telah disebutkan Imam Mawardi rahimahullah tersebut. Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal. Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Menanam Saham Pada Perusahaan-Perusahaan&lt;br /&gt;Minggu, 30 September 2007 17:18:20 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang semula memang tidak didirikan atas dasar riba akan tetapi barangkali riba masuk pada sebagian transaksinya, seperti Safula Company dan semisalnya dari perusahaan yang terdapat di dalam pertanyaan di atas. Perusahaan seperti ini, hukum asalnya adalah dibolehkan menanam modal disana, akan tetapi bila yang lebih dominan adalah perkiraan bahwa sebagian transaksinya mengandung riba, maka sikap yang wara’ (selamat) adalah meninggalkannya dan tidak menanam saham padanya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. "Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar) berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya..."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Seseorang Bertaubat Dari Riba Apa Yang Harus Dia Kerjakan Dengan Uang Yang Ada Padanya?&lt;br /&gt;Sabtu, 29 September 2007 15:27:28 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang penyalurannya untuk kebajikan sama seperti upah pelacur dan ongkos untuk dukun, seperti keseluruhan uang yang dikeluarkan sebagai hukuman bagi orang yang memperolehnya. Dan hal itu tidak termasuk dalam sedekah dan dalam fatwa hal tersebut tidak disebut sebagai sedekah, melainkan ia merupakan upaya penyelamatan diri dari harta yang haram. Dan penginfakkannya untuk kepentingan umat yang merupakan kebajikan, selain untuk kepentingan masjid. Artinya, masjid tidak boleh dibangun dengan menggunakan dana tersebut, sebagai upaya menyucikannya dari pengasilan haram seperti itu. Adapun apa yang disebutkan di atas bukan hadits dan tidak juga memunyai sumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa Yang Harus Dilakukan Pada Bunga Yang Diambil Dari Bank&lt;br /&gt;Jumat, 28 September 2007 03:50:14 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak diperbolehkan menabung uang di bank yang menjalankan praktek riba dengan tujuan untuk mengambil bunga yang syarat dengan riba, untuk tujuan apapun. Sebab, Allah telah mengharamkan riba dan memberi ancaman yang sangat keras terhadap hal tersebut. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan riba, serta dua orang saksi dan juru tulisnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengambil bunga bank untuk kemudian menyedekahkannya, karena ia merupakan menabung dengan niat untuk penghasilan yang haram lagi kotor. Sedang Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Bank Menambahkan Keuntungan Pada Dana Tabungan, Apa Yang Harus Dilakukan ?&lt;br /&gt;Kamis, 27 September 2007 10:28:10 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak dari generasi muda kaum muslimin yang menyimpan uang lebihnya di dalam beberapa rekening tabungan di sejumlah bank. Dan pada akhir tahun, mereka mendapatkan bahwa bank telah menambahkan sejumlah dana ke rekening mereka, yang tidak lain merupakan bunga yang berhak mereka dapatkan dari penyimpanan uang selama waktu-waktu yang lalu. Salah seorang diantara kami dengan tidak ragu-ragu menyatakan bahwa bunga tersebut adalah haram dan tidak boleh tetap berada dengan harta kami yang halal. Yang menjadi masalah kami adalah bahwa kami sering melihat kaum fakir miskin dari kalangan kaum muslimin, baik itu yang berkebangsaan Amerika maupun mahasiswa asing. Ada diantara mereka yang benar-benar membutuhkan pertolongan, sehingga mereka tidak segan untuk meminta bantuan dan kebaikan. Apakah uang dari hasil bunga di bank ini boleh diberikan kepada mereka daripada diberikan kepada bank?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-3596107316639295021?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/3596107316639295021/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=3596107316639295021' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/3596107316639295021'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/3596107316639295021'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/11/muamalah-dan-riba.html' title='MUAMALAH DAN RIBA'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-72032644833296823</id><published>2008-11-20T17:43:00.000+08:00</published><updated>2008-11-20T17:45:16.538+08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HARTA'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RIZQY'/><title type='text'>Bertawakkal Kepada Allah</title><content type='html'>Bertawakkal Kepada Allah&lt;br /&gt;Selasa, 27 Juli 2004 23:34:58 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Abu Hamid berkata :"Barangkali ada yang mengira bahwa makna tawakkal adalah meninggalkan pekerjaan secara fisik, meninggalkan perencanaan dengan akal serta menjatuhkaan diri di atas tanah seperti sobekan kain yang dilemparkan, atau seperti daging di atas landasan tempat memotong daging. Ini adalah sangkaan orang-orang bodoh. Semua itu adalah haram menurut hukum syari'at. Sedangkan sya'riat memuji orang yang bertawakkal. Lalu, bagaimana mungkin suatu derajat ketinggian dalam agama dapat diperoleh dengan hal-hal yang dilarang oleh agama pula.? Hakikat yang sesungguhnya dalam hal ini dapat kita katakan, 'Sesungguhnya pengaruh bertawakkal itu tampak dalam gerak dan usaha hamba ketika bekerja untuk mencapai tujuan-tujuannya".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;T a q w a&lt;br /&gt;Jumat, 23 Juli 2004 22:40:43 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama rahimahullah telah mejelaskan apa yang dimaksud dengan taqwa. Di antaranya, Imam Ar-Raghib Al-Asfahani mendenifisikan : “Taqwa yaitu menjaga jiwa dari perbuatan yang membuatnya berdosa, dan itu dengan meninggalkan apa yang dilarang, dan menjadi sempurna dengan meninggalkan sebagian yang dihalalkan” . Sedangkan Imam An-Nawawi mendenifisikan taqwa dengan “Menta’ati perintah dan laranganNya”. Maksudnya menjaga diri dari kemurkaan dan adzab Allah Subhanahu wa Ta’ala . Hal itu sebagaimana didefinisikan oleh Imam Al-Jurjani “ Taqwa yaitu menjaga diri dari siksa Allah dengan menta’atiNya. Yakni menjaga diri dari pekerjaan yang mengakibatkan siksa, baik dengan melakukan perbuatan atau meninggalkannya”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil Syar'i Bahwa Istighfar Dan Taubat Termasuk Kunci Rizki&lt;br /&gt;Jumat, 23 Juli 2004 10:27:16 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Al-Qurthubi menyebutkan dari Ibnu Shabih, bahwasanya ia berkata :"Ada seorang laki-laki mengadu kepada Al-Hasan Al-Bashri tentang kegersangan (bumi) maka beliau berkata kepadanya, 'Ber-istighfar-lah kepada Allah!. Yang lain mengadu kepadanya tentang kemiskinan maka beliau berkata kepadanya, 'Ber-istighfar-lah kepada Allah!. Yang lain lagi berkata kepadanya, 'Do'akanlah (aku) kepada Allah, agar Ia memberiku anak!, maka beliau mengatakan kepadanya, 'Ber-istighfar-lah kepada Allah!. Dan yang lain lagi mengadu kepadanya tentang kekeringan kebunnya maka beliau mengatakan (pula) kepadanya, 'Ber-istighfar-lah kepada Allah!". Dan kami menganjurkan demikian kepada orang yang mengalami hal yang sama. Dalam riwayat lain disebutkan :"Maka Ar-Rabi' bin Shabih berkata kepadanya, 'Banyak orang yang mengadukan macam-macam (perkara) dan Anda memerintahkan mereka semua untuk ber-istighfar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakikat Istighfar Dan Taubat&lt;br /&gt;Jumat, 23 Juli 2004 10:00:05 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ar-Raghib Al-Ashfahani menerangkan : "Dalam istilah syara', taubat adalah meninggalkan dosa karena keburukannya, menyesali dosa yang telah dilakukan, berkeinginan kuat untuk tidak mengulanginya dan berusaha melakukan apa yang bisa diulangi (diganti). Jika keempat hal itu telah terpenuhi berarti syarat taubatnya telah sempurna". Imam An-Nawawi dengan redaksionalnya sendiri menjelaskan : "Para ulama berkata, 'Bertaubat dari setiap dosa hukumnya adalah wajib. Jika maksiat (dosa) itu antara hamba dengan Allah, yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak manusia maka syaratnya ada tiga. Pertama, hendaknya ia menjauhi maksiat tersebut. Kedua, ia harus menyesali perbuatan (maksiat)nya. Ketiga, ia harus berkeinginan untuk tidak mengulanginya lagi. Jika salah satunya hilang, maka taubatnya tidak sah.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-72032644833296823?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/72032644833296823/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=72032644833296823' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/72032644833296823'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/72032644833296823'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/11/bertawakkal-kepada-allah.html' title='Bertawakkal Kepada Allah'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-3952820610128014784</id><published>2008-11-20T17:42:00.000+08:00</published><updated>2008-11-20T17:43:47.110+08:00</updated><title type='text'>RIZQY,HARTA,NAFKAH</title><content type='html'>Memberi Nafkah Kepada Orang Yang Sepenuhnya Menuntut Ilmu Syari'at [Agama]&lt;br /&gt;Rabu, 8 September 2004 23:11:32 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Termasuk kunci-kunci rizki adalah memberi nafkah kepada orang yang sepenuhnya menuntut ilmu syari’at (agama). Karena sesungguhnya orang-orang yang mempelajari ilmu agama secara sepenuhnya adalah termasuk kelompok yang disinggung dalam firman Allah. “ (Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi, orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berinfaq Di Jalan Allah&lt;br /&gt;Rabu, 18 Agustus 2004 21:53:48 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara kunci-kunci rizki lain adalah berinfaq di jalan Allah, Firman Allah, "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rizki yang sebaik-baiknya”. Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Hafizh Ibnu katsir berkata : “Betapapun sedikit apa yang kamu infakkan dari apa yang diperintahkan Allah kepadamu dan apa yang diperbolehkanNya, niscaya Dia akan menggantinya untukmu di dunia, dan di akhirat engkau akan diberi pahala dan ganjaran, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Imam Ar-Razi berkata, ‘Firman Allah : “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya” adalah realisasi dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidaklah para hamba berada di pagi hari ….”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa Saja Sarana Untuk Silaturrahim.? Tata Cara Silaturrahim Dengan Para Ahli Maksiat&lt;br /&gt;Sabtu, 7 Agustus 2004 10:20:38 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian orang menyempitkan makna silaturrahim hanya dalam masalah harta. Pembatasan ini tidaklah benar. Sebab yang dimaksud silaturrahim lebih luas dari itu. Silaturrahim adalah usaha untuk memberikan kebaikan kepada kerabat dekat serta (upaya) untuk menolak keburukan dari mereka, baik dengan harta atau dengan lainnya. Imam Ibnu Abi Jamrah berkata :"Silaturrahim itu bisa dengan harta, dengan memberikan kebutuhan mereka, dengan menolak keburukan dari mereka, dengan wajah yang berseri-seri serta dengan do'a". Makna silaturrahim yang lengkap adalah memberikan apa saja yang mungkin diberikan dari segala bentuk kebaikan, serta menolak apa saja yang mungkin bisa di tolak dari keburukan sesuai dengan kemampuannya (kepada kerabat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makna Silaturrahim, Dalil Syar'i Bahwa Silaturrahim Termasuk Diantara Pintu-Pintu Rizki&lt;br /&gt;Sabtu, 7 Agustus 2004 10:13:40 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara pintu-pintu rizki adalah silaturrahim. Makna 'ar-rahim' adalah para kerabat dekat. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : "Ar-rahim secara umum adalah dimaksudkan untuk para kerabat dekat. Antar mereka terdapat garis nasab (keturunan), baik berhak mewarisi atau tidak, dan sebagai mahram atau tidak". Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. " Siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya) maka hendaklah ia menyambung (tali) silaturrahim". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Siapa yang suka untuk dilapangkan rizkinya dan diakhirkan usianya (dipanjangkan umurnya), hendaklah ia menyambung silaturrahim".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya&lt;br /&gt;Sabtu, 31 Juli 2004 14:40:31 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara perbuatan yang dijadikan Allah termasuk kunci-kunci rizki yaitu melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya. Hadits Riwayat Imam An-Nasa’i dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Lanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya. Karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana api dapat menghilangkan kotoran besi”. Maka orang-orang yang menginginkan untuk dihilangkan kemiskinan dan dosa-dosanya, hendaknya ia segera melanjutkan hajinya dengan umrah atau sebaliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beribadah Kepada Allah Sepenuhnya&lt;br /&gt;Jumat, 30 Juli 2004 08:44:08 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendaknya seseorang tidak mengira bahwa yang dimaksud beribadah sepenuhnya adalah dengan meninggalkan usaha untuk mendapatkan penghidupan dan duduk di masjid sepanjang siang dan malam. Tetapi yang dimaksud –wallahu a’lam- adalah hendaknya seorang hamba beribadah dengan hati dan jasadnya, khusyu’ dan merendahkan diri di hadapan Allah Yang Mahaesa, menghadirkan (dalam hati) betapa besar keagungan Allah, benar-benar merasa bahwa ia sedang bermunajat kepada Allah Yang Maha Menguasai dan Maha Menentukan. Yakni beribadah sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits. “ Hendaknya kamu beribadah kepada Allah seakan-akan kamu melihatNya. Jika kamu tidak melihatNya maka sesungguhnya Dia melihatmu&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-3952820610128014784?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/3952820610128014784/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=3952820610128014784' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/3952820610128014784'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/3952820610128014784'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/11/rizqyhartanafkah.html' title='RIZQY,HARTA,NAFKAH'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-4983189107788924840</id><published>2008-11-20T17:41:00.000+08:00</published><updated>2008-11-20T17:42:41.279+08:00</updated><title type='text'>TENTANG RIZQY,HARTA DAN USAHA</title><content type='html'>Agar Rizki Mendapat Keberkahan : Amal Shalih Membantu Mendatangkan Keberkahan&lt;br /&gt;Rabu, 16 April 2008 10:57:03 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu yang mempengaruhi keberkahan ini ialah praktek riba. Perbuatan riba termasuk faktor yang dapat menghapus keberkahan. “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” . Ibnu Katsir rahimahullah berkata :”Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa Dia akan memusnahkan riba. Maksudnya, bisa saja memusnahkannya secara keseluruhan dari tangan pemiliknya, atau menghalangi pemiliknya dari keberkahan hartanya tersebut. Dengan demikian, pemilik riba tidak mendapatkan manfaat dari harta ribanya. Bahkan dengan harta tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membinasakannya dalam kehidupan dunia, dan kelak di hari akhirat Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menyiksanya akibat harta tersebut” . Bila mengamati kehidupan orang-orang yang menjalankan praktek riba, niscaya kita dapatkan banyak bukti bagi kebenaran ayat dan hadits di atas. Betapa banyak pemakan riba yang hartanya berlimpah, hingga tak terhitung jumlahnya, akan tetapi tidak satu pun dari mereka yang merasakan keberkahan, ketentraman dan kebahagiaan dari harta haram tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar Rizki Mendapat Keberkahan : Dua Syarat Meraih Keberkahan&lt;br /&gt;Selasa, 15 April 2008 22:59:21 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang negeri Saba' : “(Negerimu adalah) negeri yang baik dan (Rabbmu) adalah Rabb Yang Maha Pengampun” . Ayat diatas berbicara tentang negeri Saba’ sebelum mengalami kehancuran lantaran kekufuran mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan kisah bangsa Saba’, suatu negeri yang tatkala penduduknya beriman dan beramal shalih, maka mereka dilingkupi dengan keberkahan. Sampai-sampai ulama ahli tafsir mengisahkan, kaum wanita Saba’ tidak perlu bersusah-payah memanen buah-buahan di kebun mereka. Untuk mengambil hasil buahnya, cukup menaruh keranjang di atas kepala, lalu melintas di kebun, maka buah-buahan yang telah masak akan berjatuhan memenuhi keranjangnya, tanpa harus memetik atau mendatangkan pekerja untuk memanennya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nafkah Seorang Suami Untuk Istrinya Yang Bekerja Sebagai Karyawan&lt;br /&gt;Minggu, 23 Juli 2006 04:20:40 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum menikah, seorang perempuan memberikan persyaratan kepada calon suaminya agar tidak dilarang mengajar ketika sudah menikah, dan calon suaminyapun menyetujui syarat tersebut kemudian setelah setuju perempuan tersebut mau menerimanya sebagai suami istri. Masih wajibkah suaminya memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya sementara istrinya sudah punya penghasilan sendiri ? Dan bolehkah dia mengambil uang gaji istrinya tanpa sepengetahuan (kerelaan) istrinya ? Perlu diketahui bahwa istri tersebut termasuk seorang perempuan yang taat beragama, sehingga dia tidak mau mendengarkan musik dan nyanyian. Akan tetapi dia tinggal di rumah keluarga suami yang semuanya mempunyai kebiasaan mendengarkan musik. Apakah dalam keadaan seperti ini dia boleh tinggal di rumah keluarganya sendiri (bukan rumah keluarga suami)?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengumpulkan Harta Suami Istri Untuk Keperluan Rumah Tangga&lt;br /&gt;Jumat, 3 Maret 2006 08:54:06 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila seorang istri merelakan hartanya digabung dengan harta suami seperti diatas, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat istri tersebut seorang yang peduli dengan hartanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “ Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati” Adapun jika istri tersebut seorang yang tidak pernah memperdulikan hartanya (pemboros), maka anda tidak boleh mengambil hartanya sedikitpun. Sebaliknya anda harus menjaga hartanya untuk kepentingan dirinya. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala menolong kita semua agar kita senantiasa melaksanakan segala sesuatu yang Dia ridhai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hijrah Di Jalan Allah&lt;br /&gt;Rabu, 29 September 2004 17:45:37 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika para sahabat meninggalkan rumah-rumah, harta benda dan kekayaan mereka untuk hijrah di jalan Allah Ta'ala, Allah serta merta mengganti semuanya, Allah memberikan kepada mereka kunci-kunci negeri Syam, Persia dan Yaman. Allah berikan kepada mereka kekuasaan atas istana-istana negeri Syam yang merah, juga istana Mada'in yang putih. Kepada mereka juga dibukakan pintu-pintu Shan'a, serta ditundukkan untuk mereka berbagai simpanan kekayaan Kaisar dan Kisra. Imam Ar-Razi menjelaskan kesimpulan tafsir ayat yang mulia ini berkata : "Walhasil, seakan-akan dikatakan, 'Wahai manusia ! Jika kamu membenci hiijrah dan tanah airmu hanya karena takut mendapatkan kesusahan dan ujian dalam perjalananmu, maka sekali-kali jangan takut !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbuat Baik Kepada Orang-Orang Lemah&lt;br /&gt;Jumat, 17 September 2004 09:11:57 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Termasuk di antara kunci-kunci rizki adalah berbuat baik kepada orang-orang miskin. Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa para hamba itu ditolong dan diberi rizki disebabkan oleh orang-orang yang lemah di antara mereka. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Mush’ab bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, ‘Bahwasanya Sa’d Radhiyallahu ‘anhu merasa dirinya memiliki kelebihan daripada orang lain. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Bukankah kalian ditolong dan diberi rizki lantaran orang-orang lemah di antara kalian?” Karena itu, siapa yang ingin ditolong Allah dan diberi rizki olehNya maka hendaknya ia memuliakan orang-orang lemah dan berbuat baik kepada mereka.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-4983189107788924840?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/4983189107788924840/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=4983189107788924840' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4983189107788924840'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4983189107788924840'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/11/tentang-rizqyharta-dan-usaha.html' title='TENTANG RIZQY,HARTA DAN USAHA'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-2569059153069041932</id><published>2008-11-20T17:39:00.002+08:00</published><updated>2008-11-20T17:40:52.176+08:00</updated><title type='text'>HAKIKAT JIHAD</title><content type='html'>Oleh&lt;br /&gt;Ustadz Abu Qatadah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang berjihad akan menempati kedudukan yang tinggi di surga, sebagaimana juga memiliki kedudukan yang tinggi di dunia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, hakikat jihad mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu, berjihad melawan hawa nafsu, berjihad melawan setan, dan berjihad melawan orang-orang fasik dari kalangan ahli bid’ah dan maksiat. Sedangkan menurut syara’ jihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir. [Lihat Fathul Bari 6/77]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga dapat disimpulkan, jihad itu meliputi empat bagian :&lt;br /&gt;Pertama : Jihad melawan hawa nafsu&lt;br /&gt;Kedua : Jihad melawan setan&lt;br /&gt;Ketiga : Berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran.&lt;br /&gt;Keempat : Jihad melawan orang-orang munafik dan kafir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jihad melawan hawa nafsu, meliputi empat masalah :&lt;br /&gt;Pertama : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari kebenaran agama yang haq.&lt;br /&gt;Kedua : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.&lt;br /&gt;Ketiga : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama yang haq.&lt;br /&gt;Keempat : Berjihad melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari ilmu, beramal dan dalam berdakwah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun berjihad melawan setan dapat dilakukan dengan dua cara :&lt;br /&gt;Pertama : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan yang berupa syubhat dan keraguan yang dapat mencederai keimanan&lt;br /&gt;Kedua : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan dan keinginan-keinginan hawa nafsu yang merusak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran, meliputi tiga tahapan. Yaitu dengan tangan apabila mampu. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hati, yang setiap kaum muslimin wajib melakukannya. Yaitu dengan cara membenci mereka, tidak mencintai mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan terhadap mereka, dan tidak memuji mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tiga perkara ; barangsiapa yang pada dirinya terdapat tiga perkara ini, maka dia akan mendapatkan kelezatan iman ; Allah dan RasulNya lebih dicintai daripada yang lainnya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah dan dia benci kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan oleh Allah darinya, sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam neraka” [HR Bukhari dan Muslim]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi karena Allah, maka dia berarti telah sempurna imannya” [HR Abu Dawud]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa membuat perkara yang baru atau mendukung pelaku bid’ah, maka dia terkena laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia” [HR Bukhari dan Muslim]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid” [Lihat Al-Fatawa 4/13]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikhul Islam juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya” [Lihat Al-Fatawa 28/221]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah. Karena seandainya Allah tidak membangkitkan orang yang membantah mereka, tentulah agama itu akan rusak. Ketahuilah, kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan mereka, lebih berbahaya daripada berkuasanya orang kafir. Karena kerusakan orang kafir dapat diketahui oleh setiap orang, sedangkan kerusakan pelaku bid’ah hanya diketahui oleh orang-orang alim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun berjihad melawan orang fasik dengan tangan, maka ini menjadi hak bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan atau Amirul Mukminin, yaitu dengan cara menegakkan hudud (hukuman) terhadap setiap orang yang melanggar hukum-hukum Allah dan RasulNya. Sebagaimana pernah dilakukan Abu Bakar dengan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, Ali bin Abi Thalib memerangi orang-orang Khawarij dan orang-orang Syi’ah Rafidhah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan berjihad melawan orang-orang munafik dan kafir ? Al-Imam Ibnu Qayyim menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah fardhu ‘ain ; dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangnnya ; maka setiap muslim berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini. [Lihat Zadul Ma’ad 3/64]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya fardhu kifayah, dan tidak menjadi fardhu ‘ain, kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama : Apabila dia berada di medan pertempuran.&lt;br /&gt;Kedua : Apabila negerinya diserang musuh.&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan ; “Apabila musuh telah masuk menyerang sebuah negara Islam, maka tidak diragukan lagi, wajib bagi kaum muslimin untuk mempertahankan negaranya dan setiap negara yang terdekat, kemudian yang dekat, karena negara-negara Islam adalah seperti satu negara” (Al-Ikhtiyarat : 311) Jihad ini dinamakan Jihad Difa’.&lt;br /&gt;Ketiga : Apabila diperintah oleh Imam (Amirul Mukminin) untuk berperang.&lt;br /&gt;Keempat : Apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib. [Lihat al-Mughni, Al-Majmu’, Zaadul Mustaqni]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun disyariatkan jihad melawan orang kafir (dengan tangan), melalui tiga tahapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama : Diizinkan bagi kaum muslimin untuk berperang dengan tanpa diwajibkan. Allah berfirman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu” [Al-Hajj : 39]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua : Perintah untuk memerangi setiap orang kafir yang memerangi kaum mulimin. Allah berfirman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” [Al-Baqarah : 190]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga : Perintah untuk memerangi seluruh kaum musyrikin sehingga agama Allah tegak di muka bumi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya ; dan ketahuiilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa” [At-Taubah : 36]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahapan yang ketiga ini tidak dimansukh, sehingga menjadi ketetapan wajibnya jihad sampai hari kiamat. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata : “Marhalah (tahapan) yang ketiga ini tidak dimansukh, tetap wajib sesuai dengan kondisi kaum muslimin” [Fadlu Al-Jihad Wal Mujahidin, 2 : 440]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian secara singkat hakikat jihad berserta tahapan-tahapan perintah tersebut. semua ini harus dipahami oleh kaum muslimin, sehingga dalam menetapkan jihad, sesuai dengan keadaan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Wallahu a’lam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-2569059153069041932?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/2569059153069041932/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=2569059153069041932' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/2569059153069041932'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/2569059153069041932'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/11/hakikat-jihad.html' title='HAKIKAT JIHAD'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-4626251975093923025</id><published>2008-11-20T17:39:00.001+08:00</published><updated>2008-11-20T17:39:29.673+08:00</updated><title type='text'>HUKUM MEMBACAKAN AL-QUR’AN KEPADA ORANG MATI DI DALAM RUMAHNYA</title><content type='html'>Hukum Membacakan Al-Qur'an Kepada Orang Mati Di Dalam Rumahnya&lt;br /&gt;Selasa, 20 Mei 2008 15:16:10 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh&lt;br /&gt;Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan.&lt;br /&gt;Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukumnya membacakan Al-Qur’an untuk mayit, caranya : Dengan meletakkan beberapa buah mushaf dalam rumah, lalu datang para tetangga atau kenalan, masing-masing membaca satu juz misanya, kemudian kembali bekerja seperti biasa, tanpa diberi upah sedikitpun. Usai membaca Al-Qur’an, masing-masing berdo’a untuk si mayit, dan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an tersebut kepadanya. Apakah bacaan dan do’a tersebut akan sampai kepada mayit dan dia diberi pahala karenanya atau tidak? Kami ingin penjelasan, Terima kasih. Perlu diketahui, bahwa kami pernah mendengar sebagian ulama menyatakan keharamannya secara mutlak, sementara sebagian yang lain menyatakan makruh, bahkan sebagian lain memperbolehkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban&lt;br /&gt;Perbuatan tersebut dan yang sejenisnya tidak memiliki dasar sama sekali, dan tidak pernah diriwayatkan secara sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari para sahabat beliau bahwa mereka membacakan Al-Qur’an untuk orang yang sudah meninggal dunia. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang melakukan suatu amal ibadah tanpa perintah dari kami, maka amalannya tersebut tertolak”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq dalam Shahih-nya, namun dengan pernyataan tegas (jazm). Sementara dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa membuat-buat suatu amalan dalam agama kami ini yang bukan termasuk bagian dari agama tersebut, maka amalannya itu tertolak”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara dalam Shahih Muslim, dari Jabir diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan dalam khutbah jum’at.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amma ba’du.&lt;br /&gt;“Sesungguhnya ucapan terbaik adalah Kitabullah dan petunjuk terbaik adalah petunjuk Muhammad. Hal terburuk adalah yang dibuat-buat (bid’ah), dan setiap bid’ah adalah sesat” An-Nasa-i menambahkan dengan sanad shahih : “Dan setiap kesesatan itu tempatnya di Neraka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun sedekah untuk orang mati dan mendo’akan mereka, niscaya dapat bermanfaat dan pahalanya dapat sampai kepada mereka berdasarkan ijma kaum muslimin. Hanya Allah yang dapat memberikan taufiq dan menjadi sandaran bagi kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Eidisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MENGERASKAN BACAAN AL-QUR'AN PADA MAYAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh&lt;br /&gt;Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan&lt;br /&gt;Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ketika seseorang meninggal, orang-orang membacakan Al-Qur'an dengan pengeras suara di rumah duka, dan ketika mayat itu dibawa oleh mobil jenazah, mereka memasangkan pengeras suara, dengan demikian orang yang mendengar bacaan Al-Qur'an itu mengetahui bahwa di sana ada kematian, akibatnya seolah merasa sial karena mendengar bacaan Al-Qur'an, dan akibat lain-nya, Al-Qur'an itu tidak dibuka kecuali ketika ada seseorang yang meninggal. Apa hukum perbuatan ini, dan bagaimana menyampaikan nasehat kepada orang-orang yang semacam itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban&lt;br /&gt;Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan ini bid'ah, karena tidak pernah dilakukan pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak pula pada masa para sahabat beliau. Sesungguhnya Al-Qur'an itu bisa menawar kedukaan jika dibaca seperti biasa, tidak dengan menggunakan pengeras suara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lain dari itu, berkumpulnya keluarga si mayat untuk menyambut orang-orang yang mengucapkan bela sungkawa, tidak pernah dikenal. Bahkan sebagian ulama menyatakannya sebagai perbuatan bid'ah. Karena itu kami tidak menganjurkan keluarga si mayat berkumpul untuk menerima ucapan bela sungkawa, tapi hendaknya menutup pintu mereka. Tapi jika ada seseorang yang berjumpa di pasar, umpamanya, atau kebetulan ada seorang kenalan yang datang berkunjung lalu mengucapkan bela sungkawa, maka hal ini tidak apa-apa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun sengaja menyambut orang-orang, hal ini tidak pernah dikenal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan para sahabat menganggap bahwa berkumpulnya keluarga si mayat dan membuat makanan termasuk meratapi kematian, padahal meratapi kematian itu termasuk perbuatan berdosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang orang yang meratapi mayat dan memperdengarkan ratapannya, beliau bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Wanita yang meratapi kematian, jika ia tidak bertaubat sebelum kematiannya, maka pada Hari Kiamat nanti ia akan diberdirikan sementara di atasnya besi panas dan baju koreng."[1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita memohon kepada Allah akan dijauhkan dari hal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasehat saya untuk saudara-saudara saya, hendaknya meninggalkan perkara-perkara baru ini, karena meninggalkannya lebih utama di sisi Allah dan lebih utama bagi si mayat itu sendiri, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan, bahwa mayat itu disiksa karena tangisan dan ratapan keluarganya terhadap kematiannya. Maksudnya disiksa ini adalah menderita kesakitan akibat tangisan dan ratapan tersebut, tapi tidak disiksa seperti siksaan bagi pelakunya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Dan orang-orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." [Fathir : 18]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siksaan yang dimaksud dalam hadits tadi bukan balasan, dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Perjalanan (safar) adalah bagian dari adzab."[2]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yakni bahwa penderitaan, kedukaan dan sejenisnya dikatagorikan adzab. Contoh kalimat yang biasa dilontarkan, 'Aku di adzab oleh perasaanku sendiri.'&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulannya, saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku, untuk menjauhi kebiasaan-kebiasaan tersebut yang hanya menambah jauhnya diri dari Allah dan menambah penderitaan bagi yang meninggal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Fatawa Al-Fauzan, Nur ‘Ala Ad-Darb, juz 2, disusun oleh Fayiz Musa Abu Syaikhah]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]&lt;br /&gt;_________&lt;br /&gt;Footnotes&lt;br /&gt;[1]. Bagian dari hadits yang dlkeluarkan oleh Imam Muslim dalam Al-Masajid (nomor 934).&lt;br /&gt;[2]. Bagian dari hadits yang keluarkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Al-'Umrah (nomor 1804). Muslim dalam Al-Imarah (nomor 1927).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-4626251975093923025?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/4626251975093923025/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=4626251975093923025' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4626251975093923025'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4626251975093923025'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/11/hukum-membacakan-al-quran-kepada-orang.html' title='HUKUM MEMBACAKAN AL-QUR’AN KEPADA ORANG MATI DI DALAM RUMAHNYA'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-3204799352005819552</id><published>2008-11-20T17:36:00.000+08:00</published><updated>2008-11-20T17:37:33.455+08:00</updated><title type='text'>BEBERAPA KESALAHAN DALAM PENAMAAN DAN ISTILAH</title><content type='html'>BEBERAPA KESALAHAN DALAM PENAMAAN DAN ISTILAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh&lt;br /&gt;Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahan Pertama&lt;br /&gt;Penisbatan isteri kepada suaminya, seperti : Suha Arafat, nisbat kepada suaminya. Ini merupakan suatu kesalahan, berdasarkan firman Allah subhanahu wa Ta’ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah “[Al-Ahzab : 5]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang benar ialah Suha bintu Fulan (nisbat kepada bapaknya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahan Kedua&lt;br /&gt;Penyebutan sesuatu tidak menggunakan nama yang sebenarnya menurut syar’i. seperti penyebutan riba bank diganti dengan faidah bank, khamr telah diberi nama dengan nama dan atau label yang banyak dan bermacam-macam, hingga ada yang menamainya minuman untuk membangkitkan semangat dan sebagainya, zina diganti dengan hubungan sex dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang benar, seharusnya kita menyebut hal-hal tersebut berdasarkan apa yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala namakan. Karena dalam penamaan (yang Allah berikan tersebut) terdapat banyak faidah. Di antaranya, agar manusia mengetahui apa-apa yang telah diharamkan Allah, baik nama ataupun sifatnya. Sehingga mereka menjauhinya, setelah mengetahui bahaya dan ancaman siksa (bagi yang melanggar). Dan tidak timbul kesan meremehkan pada jiwa kita mengenai keharaman tersebut setelah namanya diganti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” [Al-Baqarah : 278]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dengan sebab (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” [Al-Maidah : 90-91]&lt;br /&gt;Kemudian firman-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” [Al-isra : 32]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahan Ketiga&lt;br /&gt;Penyebutan kata Al-Karm untuk anggur. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menyebut anggur dengan kata Al-Karm. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Janganlah kalian namakan Al-Karm, tapi namakanlah al’inab dan al-hablah” [HR Muslim]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata Al-Inab dan Al-Hablah memiliki makna yang sama, yakni anggur. Beliau Shallallahu alaiahi wa salam juga bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mereka menyebut Al-Karm, sesungguhnya Al-Karm adalah hati seorang mu’min” [HR Al-Bukhari]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau melarang hal ini disebabkan lafadz Al-Karm menunjukkan akan melimpahnya kebaikan dan manfaat pada sesuatu. Dan hati seorang mukmin lebih berhak untuk itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahan Keempat.&lt;br /&gt;Berkun-yah dengan kun-yah Abul Hakam. Karena Al-Hakim adalah Allah. Maka, tidak boleh berkun-yah dengan kun-yah tersebut. Yang benar, kita berkun-yah dengan kun-yah yang disunnahkan, seperti Abu Abdillah, Abu Abdirrahman, Abu Abdil Hakam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman” [HR Muslim]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits Al-Miqdam bin Syuraih bin Hani, ketika ia (yakni Hani) bersama kaumnya datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mendengar mereka memberi kun-yah Abul Hakam kepadanya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya, beliau berkata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Allah adalah Al-Hakam dan kepadaNyalah hukum kembali, maka mengapakah engkau berkun-yah dengan Abul Hakam? Ia (Hani) berkata, “Sesungguhnya jika kaumku berselisih, mereka mendatangiku lalu kuputuskan hukum diantara mereka hingga kedua belah pihak ridha atas keputusanku”. Beliau berkata, “Alangkah baiknya perbuatanmu, apakah engkau memiliki anak?” Ia menjawab, “Aku memiliki Syuraih, Abdullah dan Muslim. Beliau bertanya lagi, “Siapakah yang paling besar diantara mereka?” Ia menjawab, “Syuraih”. Beliau berkata, “Kalau begitu, engkau Abu Syuraih” [HR An-Nasa’i]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahan Kelima&lt;br /&gt;Memberi nama dengan nama yang mengandung unsur tazkiyah (penyucian diri), seperti : Barrah (orang yang banyak berbakti), Khalifatullah (Khalifah Allah), Wakilullah (Wakil Allah), dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memberi nama Barrah. Beliau bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Janganlah kalian mengatakan diri kalian suci, karena Allah lebih tahu siapa yang baik diantara kalian” [HR Muslim]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang benar, ialah memberi nama dengan nama-nama yang disyariatkan, seperti : Zainab, Asma, Abdullah, Abdurrahman. Ataupun nama para nabi, seperti ; Yusuf, Ibrahim dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yusuf bin Abdillah bin Salam Radhiyallahu ‘anhu mengisahkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiahkan nama Yusuf untukku. Beliau meletakkanku di pangkuannya dan beliau mengusap kepalaku” [HR Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, hal. 248]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juwairiyah bintu Al-Harits Al-Khuza’iyyah, dahulu bernama Barrah. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merubah namanya menjadi Juwairiyah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam haditsnya yang lain, berkaitan dengan nama tazkiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Janganlah engkau namakan putramu dengan Rabah, Yasar, Aflah dan Nafi’” [HR Muslim]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga dengan nama Kalifatullah ataupun Wakilullah. Arti kata al-wakil adalah seseorang yang bertindak mewakili pihak yang mewakilkan. Sedangkan Allah tidak ada wakil bagi-Nya, dan tidak ada yang bisa menggantikanNya. Bahkan Dialah yang memelihara hamba-Nya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ya Allah, Engkau adalah teman dalam perjalanan dan pemelihara keluarga (yang kami tinggal)” [HR Muslim]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi juga melarang kita menamakan diri dengan sebutan Malikul Amlak (Raja Diraja). Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Nama yang paling hina disisi Allah pada hari Kiamat adalah seseorang yang menamakan diri dengan sebutan Malikul Amlak (Raja Diraja)” [HR Al-Bukhari]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahan Keenam&lt;br /&gt;Memberi nama dengan nama yang buruk, seperti ; Harb (perang), Sha’b (sulit, susah), Hazan (kesedihan), Ushaiyyah (maksiat), Aashiyah (wanita yang bermaksiat), Murrah (pahit) dan yang semisal dengan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang benar, memberi nama dengan nama yang baik, seperti : Hasan, Husain, dan yang semisalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai nama yang baik. Beliau bertafaul (berharap kebaikan) dengan nama tersebut. Barangsiapa mau mendalami hadits-hadits Nabi, niscaya dia akan mendapati makna-makna nama yang berkaitan dengan sunnah. Seakan-akan nama-nama itu diambil dari sunnah-sunnah itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cobalah renungi sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berikut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ghafar adalah orang yang Allah ampuni dan Aslam adalah yang Allah selamatkan, sedangkan Ushaiyyah dialah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” [HR Al-Bukhari]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika anda ingin mengetahui, adakah pengaruh nama bagi pemiliknya? Maka perhatikanlah kisah Said bin Al-Musayyib berikut ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dari Ibnu Al-Musayyib, dari bapaknya, sesungguhnya bapaknya (yakni kakek Ibnu Al-Musayyib) datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bertanya : “Siapakah namamu?”. Ia menjawab, “Hazn”. Beliau berkata, “Engkau adalah Sahl”. Ia berkata. “Aku tidak akan merubah nama pemberian bapakku”. Ibnul Musayyib berkata : “Sejak itu kesusahan senantiasa meliputi kami” [HR Al-Bukhari]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makna kata al-Huzunah (dalam hadits diatas, -red) adalah Al-Ghilzah (kekerasan, kesusahan) Dapat pula bearti tanah yang keras atau tanah datar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi merubah nama ‘Aashiyah. Beliau berkata, “Kamu Jamilah”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Al-Hasan lahir, Ali menamainya Harb. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang seraya berkata : “Perlihatkan kepadaku cucuku. Siapa nama yang kalian berikan pada cucuku?” Ali berkata, “Harb”. Beliau berkata, “Bahkan namanya adalah Hasan”[HR Ahmad]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahan Ketujuh&lt;br /&gt;Sebagian orang memberikan julukan attatharruf fid din (sikap berlebih-lebihan dalam agama) kepada mereka yang memegang agama secara mutasyadid (ekstrim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang benar kita sebut ghuluw fid dien (berlebih-lebihan dalam agama). Penyebutan ini pun diberikan, jika memang orang tersebut telah benar-benar keluar dari agama karena sikap ghuluwnya tadi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ahli hadits mengatakan istilah attatharruf fid dien ini muncul pada awal-awal abad ke lima belas hijriah. Ketika itu terjadi taubat massal para pemuda muslim. Mereka berbondong-bondong kembali kepada Allah., ber-iltizam (konsisten) kepada hukum-hukum dan adab-adab Islam, serta mendakwahkannya. Sebelumnya, kondisi orang semacam ini (yang ber-iltizam kepada Islam), justru dikatakan sebagai golongan terbelakang, ta’ashub, jumud dan ejekan-ejekan lainnya. Maka ketahuilah, sesungguhnya agama Allah berada di pertengahan antara sikap ghuluw (berlebih-lebihan) dan sikap meremehkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama Islam pada setiap masa pun senantiasa melarang sikap ghuluw dalam agama, disamping mereka juga selalu mengajak kepada taubat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun zaman sekarang, timbangan norma telah banyak diputar-balikkan. Hingga orang yang bertaubat dan kembali kepada Allah (yang nota bene hal ini merupakan sesuatu yang diwajibkan oleh syari’at) justru disingkirkan, dengan alasan sikap berlebihan tadi. Maksudnya, agar orang-orang menjauhi mereka dan untuk melumpuhkan dakwah ilallah. Ini jelas pemikiran jahat Yahudi. Semoga Allah membinasakan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun sangat aneh dan mengherankan. Kaum muslimin menerima begitu saja pemikiran tadi. Tidakkah mereka berpikir dan menolaknya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahan Kedelapan&lt;br /&gt;Sebagian suami memanggil isterinya dengan sebutan Ummul Mu’minin. Ini jelas haram. Karena konsekwensinya panggilan tersebut ialah sang suami haruslah seorang Nabi dan isteri-isterinya adalah Ummahatul Mu’minin. Suatu kesalahan yang bisa mengakibatkan kepada kekufuran. Karena kita harus meyakini, bahwa tidak ada nabi setelah Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada juga suami yang memanggil isterinya dengan panggilan madam, suatu panggilan ala Perancis yang terlarang. Karena mengandung unsur tasyabbuh (meniru-niru) kaum kuffar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang benar ialah memanggil isteri dengan nama kun-yahnya seperti Ummu Abdillah, Ummu Fulan, atau dapat juga dengan panggilan zaujati (isteriku) atau ahli (keluargaku).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahul hadi ila ar-rasyad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VI/1423H/2003M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-3204799352005819552?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/3204799352005819552/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=3204799352005819552' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/3204799352005819552'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/3204799352005819552'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/11/beberapa-kesalahan-dalam-penamaan-dan.html' title='BEBERAPA KESALAHAN DALAM PENAMAAN DAN ISTILAH'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-629657571037735407</id><published>2008-11-20T17:31:00.000+08:00</published><updated>2008-11-20T17:32:44.858+08:00</updated><title type='text'>Kisah Relawan Cilik : Berdakwah Dengan Cara Menginfakkan Hartanya</title><content type='html'>Kisah Relawan Cilik : Berdakwah Dengan Cara Menginfakkan Hartanya&lt;br /&gt;Senin, 12 Mei 2008 07:19:21 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KISAH RELAWAN CILIK [DIA BERUSIA 12 TAHUN]-1/2-&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh&lt;br /&gt;Ustadz Fariq bin Gasim Anuz&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MENDAFTARKAN DIRI MENJADI RELAWAN&lt;br /&gt;Pada pagi yang cerah, di kota Jeddah, sekitar pertengahan bulan Dzulhijjah 1425H, atau akhir Januari 2005M. Saat itu, saya sedang duduk di kantor Jeddah Da'wah Center (JDC) bersama rekan. Tiba-tiba masuklah seorang anak kecil sambil mengucapkan salam, lalu. menyalami kami berdua. Ia datang ke kantor JDC diantar supirnya yang berasal dari Indonesia, sementara ibu dan neneknya menunggu di mobilnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak ini masuk ke ruang sekretariat sendiri seraya mengatakan : "Saya ingin menjadi relawan di kantor dakwah ini. Ingin berkhidmat untuk kepentingan agama Islam".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya dibuat kagum dengannya. Saya sambut dengan baik dan saya katakan : "Kira­kira, di bidang apa Anda bisa membantu kami?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia katakan, "Saya mampu menggunakan komputer dan bisa berbahasa lnggris."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena saya tidak bisa berbahasa Inggris; maka saya minta rekan saya untuk berbicara dengannya dengan bahasa Inggris. Setelah terjadi komunikasi antara teman dan anak ini, teman saya pun memberitahu saya : "Bagus sekali anak ini bahasa Inggrisnya".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya katakan, "Saya belum bisa memutuskan apakah Anda bisa diterima atau tidak. Insya Allah akan saya sampaikan kepada direktur yang juga seorang relawan. Beliau sendiri bekerja di kantor Telkom Saudi. Tapi saya optimis, kalau orang seperti Anda akan diterima, insya Allah," lalu saya minta nomor teleponnya dan saya berikan juga nomor telepon kantor kepadanya. Lalu saya katakan : "Saya sendiri, insya Altah ada acara dakwah untuk jamaah haji Indonesia yang akan pulang ke tanah air. Anda bisa ikut bantu saya dengan membagikan kaset atau buku di air port haji di madinatu( hujjaj (asrama haji) di Jeddah, bagaimana?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak itu menjawab, "Insya Allah. Saya akan minta izin orang tua dulu."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sore harinya, orang tua Ahmad (nama anak ini), menelepon ke kantor kami mencari saya dan menanyakan : "Apa betul Anda mengajak anak saya pergi ke air port haji untuk berdakwah?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya katakan, "Betul, kalau dia berminat."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang tuanya mengatakan : "Justru kami sangat senang sekali, jika Anda bisa membawa anak saya ke air port haji untuk ikut membantu dakwah Islam. Saya ingin anak saya ini besarnya kelak bermafaat bagi umat Islam, supaya dia ikut bergembira jika umat Islam bergembira; ikut sedih jika umat Islam sedang mendapatkan bencana dan musibah, serta supaya anak saya tidak membedakan orang menurut suku dan kebangsaannya, karena sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah di antara manusia adalah yang paling bertakwa. Hanya saja, karena anak ini masih kecil, kami tidak pernah membiarkan ia pergi sendiri. Meskipun ke sekolah, selalu kami antar dan kami jemput. Jadi bagaimana sekiranya dari pihak keluarga ikut juga ke air port bersama Anda?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya katakan,"Itu lebih baik..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, kami pun berangkat ke air port haji bersama Ahmad dan keluarganya. Dalam perjalanan ke air port, saya tanya kepada anak ini: "Apa yang memotivasi Anda beramal untuk kepentingan Islam?" Dia menjawab, "Ajru ‘Indallaah" Artinya, aku mengharap ganjaran pahala dari sisi Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian saya tanya lagi : "Apakah Anda hafal dzikir pagi dan sore hari?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menjawab,"Saya hafal."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Coba saya mau mendengar," tanya saya lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu dia membaca dzikir pagi dan sore. Banyak sekali yang dia hafal. Sampai kami pulang dari air port.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pihak kantor pun, setelah diberitahu ada anak kecil yang mendaftar menjadi relawan, menerima dengan senang hati. Dia datang ke kantor tiap hari Jum'at saat sekolah libur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MUDAH MENERIMA NASIHAT&lt;br /&gt;Yang namanya anak-anak, tentu tidak lepas dari kekeliruan dalam bersikap, dan kita harus memakluminya. Janganlah kita mudah marah kepada anak, karena kita sebagai orang dewasa juga tidak lepas dari kekeliruan. Tinggal bagaimana kita harus memperbaiki kesalahannya dengan cara yang bijaksana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu hari, pada hari Jum'at, saat kami dan Ahmad berada di kantor, datanglah tamu menemui Ustadz Hamadi al Ashlani, salah seorang pengurus kantor JDC. Tampak perbincangan yang serius di antara mereka berdua. Ahmad yang duduk dekat mereka berdua mendengar mereka berbicara, kemudian ia langsung menyambung dan memotong ucapan mereka. Mungkin dia ingin membuktikan kepada mereka berdua, bahwa ia mengerti topik yang sedang dibicarakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz Hamadi tidak menggubris Ahmad dan tetap berbicara dengan tamunya. Ia tidak marah dan memaklumi, bahwa yang mengganggunya adalah anak-anak. Saya yang berada dekat mereka segera memanggil Ahmad dan mengalihkannya kepada kegiatan lain. Saya minta Ahmad menemani saya ke sebuah toko yang jaraknya kurang lebih 1 kilometer, untuk memberikan buku kepada orang Indonesia yang bekerja di sana. Sebelumnya dia menawarkan agar saya naik mobilnya dan ia pun segera mencari sopir. Saya berkeberatan, karena belum izin orang tuanya. Dia berpendapat tidak apa-apa. Alhamdulillah, ternyata sopir Ahmad sedang mengikuti pengajian yang dibimbing Ustadz Farid bin Muhammad al Bathathi. Akhirnya kami berdua berjalan kaki di bawah terik matahari, pulang pergi menempuh jarak sekitar 2 kilometer. Dalam perjalanan, saya sempat bertanya kepadanya : "Pada masa yang akan datang, Anda ingin menjadi apa?" Ahmad menjawab dengan mantap, tanpa ragu-ragu : "Ingin menjadi pedagang".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya sempat menyesal membawa Ahmad berjalan kaki cukup jauh untuk anak seusia dia di bawah terik matahari. Dalam perjalanan pulang ke kantor, ibunya telepon ke hp Ahmad, yang hanya dipegang jika Ahmad ke luar rumah saja. Setelah selesai, saya katakan akan bicara ke ibunya, lalu saya mohon maaf karena membawa Ahmad jalan kaki. Ibunya mengatakan tidak apa-apa. Ahmad adalah seorang olahragawan dan fisiknya kuat, insya Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada hari yang lain, saya sedang dalam perjalanan dengan rekan sekantor. Di antara pembicaraan teman saya ini, bahwa pada hari Jum'at yang lalu -saat itu saya tidak berada di kantor- datanglah tamu dari perusahaan komputer menemui pengurus kantor. Saat pengurus kantor dan tamu sedang berbincang-bincang, Ahmad pun memotong dan ikut melibatkan diri dalam pembicaraan mereka. Ada di antara rekan yang masih muda merasa jengkel kepada Ahmad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malamnya, segera saya telepon orang tua Ahmad, dan saya beritahu dua kejadian. Yang satu saya saksikan sendiri, dan yang kedua saya dengar dari teman sekantor, bahwa Ahmad suka memotong dan turut campur dalam pembicaraan orang dewasa. Orang tuanya senang dengan laporan ini, dan berjanji akan menasihati Ahmad. Saya juga mengatakan kepadanya akan menasihati Ahmad, tetapi belum bisa secara langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayapun menulis surat kepada Ahmad tentang pentingnya saling memberi nasihat sesama muslim. Di antaranya, saya sebutkan temanmu itu adalah yang bersikap jujur dan tulus kepadamu, bukan yang selalu membenarkanmu. Disamping surat tersebut, saya sertakan pula sebuah hadits dalam Shohih Bukhari yang menunjukkan, bahwa memotong pembicaraan orang lain adalah tidak sesuai dengan adab Islam. Orang tuanya juga menasihati Ahmad. Alhamdulillah, setelah itu, terjadi perubahan yang positif. Ahmad tidak suka memotong pembicaraan orang dewasa. Dia tahu kapan ia harus bicara, dan kapan ia harus diam mendengarkan. Saya sendiri perlu mencontohnya, karena terkadang tanpa terasa suka memotong pembicaraan orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BERDAKWAH DENGAN CARA MENGINFAKKAN HARTANYA&lt;br /&gt;Pada Jum'at yang lain, pengurus kantor menugaskan Ahmad untuk duduk di ruang istikbal (resepsion) menerima tamu atau pembeli yang datang. Kantor JDC menjual buku-buku dan kaset-kaset dalam berbagai bahasa, seperti : bahasa Indonesia, bahasa Tagalog (Philipina), bahasa Urdu (Pakistan), bahasa Tamil dan Sinhali (Srilangka), bahasa Inggris dan lain-lain. Sebelum mulai melaksanakan tugasnya, ia mengeluarkan dari sakunya uang sebesar 5 real Saudi (sekitar dua belas ribu lima ratus rupiah), lalu ia mengatakan kepada kami": "Ini uang milik saya, saya bawa dari rumah".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menjawab,"Kami percaya, bahwa Anda adatah orang yang jujur."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah itu, saya lihat ia mulai menerima uang dari pembeli sebesar 10 real Saudi, dimasukannya ke dalam sakunya dan dicatatnya uang yang masuk tadi. Sampai datanglah seorang pengunjung asal Pakistan. Ia membeli 2 set buku yang berbahasa Inggris seharga 10 real, dan 3 kaset berbahasa Urdu seharga 9 real. Total semuanya 19 real. Sang pengunjung menyodorkan uang 50 real kepada Ahmad. Karena tidak ada kembalian, Ahmad pun membawa uang tersebut kepada sekretaris kantor di ruang lain untuk menukar uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya lihat buku berbahasa Inggris yang dibeli tertulis "Untuk Non Muslim", maka saya tanya kepada pengunjung tersebut : "Anda membeli buku bebahasa Inggris ini untuk siapa? Untuk dibaca sendiri atau untuk orang lain?" Saya khawatir ia salah beli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menjawab,"Saya akan berikan sebagai hadiah untuk teman saya sekantor, ia kafir bukan muslim. Semoga ia mendapatkan hidayah dan masuk Islam!"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendengar jawaban tersebut, segera saya bergegas menuju sekretaris kantor. Saya katakan, "Bagaimana pendapatmu, kalau buku yang dibeli oleh tamu kita ini, kita hadiahkan saja, karena buku tersebut akan dihadiahkan kepada teman sekerjanya yang kafir?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretaris kantor setuju. Ahmad mendengar pembicaraan kami berdua, karena ia sedang menunggu kembalian uang untuk tamunya. Sekretaris kantor mengatakan, jadi total yang ia beli hanya 9 real dan kembalinya 41 real. Tiba-tiba, secara spontan, Ahmad mengeluarkan uang 5 real miliknya dan ia berikan kepada sekretaris sambil berkata: "Saya ikut menyumbang 5 real untuk beli kaset dakwah yang dibeli orang itu. Jadi biar ia membayar cukup 4 real saja".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendengar itu, saya menjadi terharu dan saya katakan, biar saya yang membayar 5 real, Ahmad cukup 4 real saja. Dia bilang,"Ustadz saja yang 4 real, saya yang 5 real," kemudian saya paksakan ia menerima kembali 1real. Akhirnya, pengunjung tadi mendapatkan buku-buku dan kaset secara gratis, dikembalikanlah uang 50 real. Dia pulang dengan girang.&lt;br /&gt;.&lt;br /&gt;MEMBERIKAN CERAMAH DI DEPAN JAMAAH HAJI INDONESIA&lt;br /&gt;Suatu hari, saya pernah menawarkan kepada Ahmad untuk memberikan ceramah di hadapan jamaah haji Indonesia di madinatu( hujjaj di air port lama, Jeddah. Dia pun menyanggupi: Lalu saya beritahukan materinya tentang ukhuwah Istamiyah, dan saya berikan point-pointnya, yaitu tentang pentingnya ukhuwah, sarana-sarana untuk memperkokoh ukhuwah serta perusak-perusak ukhuwah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kira-kira dua pekan kemudian ia bertanya : "Bagaimana Ustadz, kalau saya sampaikan materi ini dengan membaca teks. Saya belum pernah berceramah sebelum ini".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya katakan, "Tidak apa-apa, walaupun kalau bisa tidak dengan teks itu lebih bagus."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, pada hari yang sudah dijadwalkan, ia dengan diantar kakek dan ibunya berangkat ke madinatul hujjaj untuk berceramah di hadapan jamaah haji Indonesia. Mereka sampai disana sebelum Maghrib. Saya sempat bertanya kepada Ahmad, berapa juz ia hafal al Qur`an. Ia menjawab, 10 juz. Ketika saya sampaikan ke Ahmad, bahwa setelah ia berpidato ada acara tanya jawab. Semula Ahmad berkeberatan dengan mengatakan:"Saya tidak mempunyai wewenang untuk berfatwa". Saya tersenyum dan menjelaskan, bahwa pertanyaannya bukan tentang masalah hukum, tetapi yang sifatnya ta'aruf untuk mengenal tebih dekat lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya sampaikan pada pembukaan kepada jamaah haji, bahwa hari ini kita kedatangan tamu; seorang anak kecil. Saya ceritakan, bahwa perkenalan saya dengannya baru satu bulan ketika dia datang ke kantor Jeddah Da'wah Center mendaftarkan diri untuk menjadi relawan di sana. Saya ceritakan tentang perhatiannya terhadap hafalan al Qur`an, doa-doa dan dzikir, kepandaiannya dalam bidang komputer dan bahasa Inggris, serta aktifitasnya yang padat dengan kegiatan olah raga, kursus-kursus komputer dan bahasa Inggris. Setelah itu Ahmad berceramah dalam bahasa Arab dengan membaca teks dan saya terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ahmad berpidato dengan suara yang lantang. Ia kemukakan, bahwa ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) lebih kuat dari pada ikatan nasab (keturunan). Kemudian ia pun menceritakan sarana-sarana yang dapat memperkuat ukhuwah Istamiyah, seperti : menyebarkan salam, saling mengunjungi, saling memberi hadiah, bertutur kata dengan baik dan santun. Kemudian, ia juga menjelaskan hal-hal yang dapat merusak ukhuwah, seperti : ghibah (menggunjing), namimah (adu domba), menyebar luaskan rahasia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara jamaah haji ada yang bertanya dengan bahasa Inggris. Ahmad menjawab pertanyaan dengan lancar. Jamaah haji itu bertanya, "Mungkin Anda pernah tinggal di Eropa atau Amerika, atau lahir di sana barangkali?" Ahmad menjawab,"Tidak! Saya lahir di Saudi Arabia, dan tidak pernah pergi ke luar negeri." Jamaah haji bertanya,"Sejak kapan Anda belajar bahasa Inggris?" Ahmad menjawab,"Saya belajar bahasa Inggris sejak umur 5 tahun." Ahmad juga sempat ditanya jumlah saudaranya. Dia menyebutkan dua bersaudara, ia dan adiknya, Laila yang masih duduk di kelas 4 SD. Setelah selesai, maka para jamaah haji laki-taki menghampiri Ahmad dan kakeknya dan menyalaminya. Saya lihat ada di antara mereka yang menangis terharu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun IX/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-629657571037735407?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/629657571037735407/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=629657571037735407' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/629657571037735407'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/629657571037735407'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/11/kisah-relawan-cilik-berdakwah-dengan.html' title='Kisah Relawan Cilik : Berdakwah Dengan Cara Menginfakkan Hartanya'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-4811000996346722302</id><published>2008-09-21T14:59:00.001+08:00</published><updated>2008-09-21T15:00:30.939+08:00</updated><title type='text'>RISALAH TENTANG  ZAKAT FITRI     Oleh : Jundan bin Muznin</title><content type='html'>RISALAH TENTANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ZAKAT FITRI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Jundan bin Muznin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. HUKUMNYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum mengeluarkan zakat fitri adalah wajib 'ain atas setiap muslim1. Dan menurut Imam tiga Malik As Syafi'i, Ahmad  dan Jumhur hukumnya adalah fardlu.2 Sebagaimana perkataan Ibnu Umar ra:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;حديثُ ابنِ عمر رضي الله ُعنه أنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَرَضَ زكاةَ الفطرِ صاعًا من تَمْرٍ أَو صاعًا مِن شَعِيٍر عَلى كُلِّ حُرٍّ أو عبدٍ أَو ذَكَرٍ أوْ أُنثىَ من المسلمين (متفق عليه)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Bahwa Rasululloh telah mewajibkan zakat fitri dibulan romadlon sebanyak satu sho' gandum, atas hamba sahaya, maupun kepada merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dari kaum muslimin. 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Adapun syarat wajib zakat, menurut Hanabilah adalah: Islam, merdeka, memiliki ukuran yang lebih dari kebutuhan pokoknya dan menurut pendapat Imam Syafi'i, adanya kelebihan dari kebutuhan pokok yang ia gunakan dan orang-orang yang menjadi tanggungan untuk menafkahinya. 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. HIKMAH DIKELUARKANYA ZAKAT FITRI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Menyucikan jiwa orang yang shoim  dari perbuatan laghwun dan kotor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Abbas berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عَن ابن عبَّاس رضيَ الله عنهما قال فَرَضَ رسولُ الله صَلى الله عليه وسلم زكاةَ الفطرِ طهرةً للصائمِ مِن اللَغوِ والرَّفثِ وطعمةً للمَسَاكينِ فَمَن أدَّاها قبل الصلاةِ فهي زكاةٌ مقبولةٌ ومن أدَّاها بعدَالصلاةِ فهي صدقةٌ مِن الصدقاتِ (ابن ماجه وابو داود)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bahwa rosululloh saw telah mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian jiwa orang yang shoum dari penyakit laghwun, rofats, dan untuk memenuhi kebutuhan orang-orang fakir serta miskin ( Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah serta dishohihkan oleh al Hakim. Adapun lengkapnya adalah: Barang siapa yang mengeluarkan sebelum sholat ied maka itu diterima dan barang siapa yang mengeluarkan setelah sholat ied maka itu adalah sedekah.1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Memenuhi kebutuhan fakir miskin agar tidak meminta-minta pada hari raya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasululloh saw bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم :أغنوهُمْ عنِ السؤالِ فِى هذ اليَومِ (البيهقي)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Kayakanlah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Membina dan mempererat tali persudaraan sesama umat islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Menghilangkan sifat bakhil dan loba pemilik kekayaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Menghindarkan pemupukan harta perorangan yang dikumpulkan atas penderitaan orang lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Mencegah jurang pemisah antara si miskin dan si kaya yang dapat menimbulkan masalah dan kejahatan sosial 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. JENIS DAN UKURAN ZAKAT FITRI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ukuran zakat fitri yang telah ditentukan oleh Rasululloh saw adalah satu sho' atau sebanding dengan empat mud. Dan yang dikeluarkan adalah jenis mkanan yang digunakan diNegeri tersebut. Baik itu gandum, Kurma, beras, zabib, dan lain sebagainya. Malikiyah menambahkan lebih baik lagi kalau jenis  yang dikeluarkan berupa bahan makanan yang terbaik dinegeri tersebut.4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana perkataan Abu Said ra:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عن اَبي سعيد الخذري رضي الله عنه قَالَ كُنَّا نُخرجُ زكاةَ الفطرِ صاعًا مِن طعامٍ أَو صاعًا مِن شعيرٍ أو صاعًا مِن تمَرٍ أو صاعًا مِن أقطٍ أَوْ صاعًا مِنْ زَبيبٍ (متفق عليه)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Kami (ketika bersama Rasululloh saw.) mengeluarkan zakat fitri dari setiap individu baik anak kecil, Besar, hamba sahaya, merdeka, mengeluarkan satu sho' dari makanan pokok atau satu sho' dari susu yang kering,atau satu sho' dari gandum, atau satu sho' dari kurma atau satu sho' dari zabib. 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang wajib dikeluarkan adalah makanan pokok. Adapun selain makanan pokok seperti uang atau dikiaskan dengan yang lain ini tidak diperkenankan. kecuali kalau memang terpaksa sekali. Karena yang demikian tidak pernah ditetapkan oleh Rasululloh saw. bahkan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. WAKTU PENGELUARAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajib mengeluarkan zakat fitri adalah malam hari raya 'ied. Adapun waktu mengeluarkanya adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Waktu yang dibolehkan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Yaitu mengeluarkanya satu hari atau dua hari sebelum sholat 'ied (sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Ibnu Umar ra. Menurut Imam As Syafi'i, Boleh mengeluarkan zakat fitri diawal bulan romadlon. Sedangkan Hanabilah berpendapat: Boleh mengeluarkan zakat fitri dua hari sebelum hari raya.  Seperti yang diriwayatkan oleh imam Bukhori:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وكان ابن عمر رضي الله عنهما يُعطِيهَا الّذين يَقبَلونهَا. وكَانُوا يُعطون قَبلَ الفطرِ بِيومٍ أو يَومَينِ (البخاري)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwasanya Ibnu Umar ra. mengasihkanya kepada orang yang menerimanya. Dan mereka mendapatkannya sehari atau dua hari sebelum  hari raya fitri. 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Waktu yang utama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Yaitu mengeluarkannya dimulai dari terbitnya fajar hari 'ied sampai dengan sebelum dimulainya sholat 'ied. Sebagaiman perintah dari Rasululloh saw :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عن ابن عمر قال أَمرَ رسولُ اللهِ صلى اللهُ عليهِ وسلم بِزكاةِ الفطرِ أنْ تُؤدَّى قَبلَ خُروجِ النَّاسِ الى الصَّلاةِ (زاد المعاد لابن القيم ص2 \ 20)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Dari Ibnu Umar ra. berkata:" Rasulullah saw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitri sebelum keluarnya manusia untuk sholat ied ." 2  Begitu juga sebagaimana perrkataan Ibnu Abbas  yang termaktub diatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Waktu qodlo'&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yaitu mengeluarkan zakat setelah sholat 'ied, Hukum zakat syah dan  mendapat pahala tetapi makruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sabda Rasulullah saw: "&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;...فمن ادَّاها قَبلَ الصَّلاةِ فهي زكاةٌ مقبولةٌ ومَن أدَّاها بَعدالصلاةِ فهي صدقةٌ من الصّدقاتِ (ابن ماجه وابو داود)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara dlohir hadits ini menyatakan bahwa orang yang mengeluarklan zakatnya setelah hari raya maka ia sama dengan tidak mengeluarkan zakat. Jumhur berpendapat:" mengeluarkan zakat sebelum sholat 'ied adalah perbuatan mustahab. Mereka juga menyatakan bahwa zakat yang dikeluarkan setelah sholat 'ied itu syah dan berpahala sampai akhir hari raya karena tujuan yang dicapai dari dikeluarkannya zakat adalah mengkayakan orang fakir dan miskin dari berkeliling dan meminta-minta pada hari itu. sebagaiman Sabda Rasululloh saw yang termaktub diatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun mengakhirkan-akhirkan sampai akhirnya hari raya, Ibnu Ruslan berkata:"HARAM HUKUMNYA MENURUT KESEPAKATAN" Dikarenakan kewajiban zakat sama dengan kewajiban sholat. Barang siapa yang mengakhirkan dari waktu yang ditentukan maka berdosalah ia.  Al mansur billah menerangkan bahwa waktu mengeluarkan zakat fitri adalah sampai hari ketiga dari bulan Syawal 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Hanabilah berpendapat  akhir dari pembayaran zakat fitri adalah               terbenamnya matahari di hari 'ied itu 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. ORANG YANG BERHAK MENDAPATKAN ZAKAT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang berhak atas zakat fitri tidak berbeda dengan orang yang berhak atas zakat mal secara umum. Karena zakat ini masuk dalam keumuman firman Alloh swt:"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْن والعَامِلِيَن عَلَيْهَا وَالمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُم وَفي الرِّقَابِ وَالغَارِمِيَن وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابنِ السَّبِيلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (التوبة :60)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana. 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun fakir dan miskin dalam hal ini lebih diperioritaskan dari  pada yang lain. Rasululloh saw bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم :أغنُوهُم عن السؤالِ فى هذَا اليومِ فَلاَ تُدفَع لِغيرِ الفُقَرَاءِ إِلاَّ عِندَ انعدَامِهِم أوْ خِفَّةِ فَقرِهِم أوْ اشْتِدَادِ حَاجَةِ غيِرهم مِن ذَوِي السِّهَامِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Kayakanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini. jangan dikeluarkan kepada selain mereka kecuali kalau tidak ada sama sekali, atau ringannya kefakiran mereka atau beratnya kebutuhan selain fakir miskin itu dari golongan yang mendapatkan bagian zakat.2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. KAPAN ORANG FAKIR WAJIB MENGELUARKAN ZAKATNYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Jumhur mensyaratkan atas wajibnya mengeluarkan zakat atas orang fakir Jika ia memiliki makanan yang lebih untuk digunakan olehnya dan orang-orang yang menjadi tanggunganya selama hari raya. Punya kelebihan dalam tempat tinggal, harta, dan keperluan sehari-harinya. Jika ada orang memiliki sebuah rumah yang hanya digunakan untuk bertempat tinggal, atau untuk disewakan dalam rangka mencari nafkah, atau  memiliki hewan tunggangan yang digunakan untuk mengangkut atau dimanfaatkan dalam rangka memenuhi kebutuhan pokoknya, atau memiliki barang dagangan tetapi jika dikeluarkan hartanya untuk membayar zakat  tidak memenuhi kebutuhanya sehari-hari atau  akan habis untungnya, maka ia tidak ada kewajiban untuk membayar zakat. Atau jika ia memiliki beberapa kitab untuk dibaca, maka ia tidak usah menjualnya kemudian digunakan untuk membayar zakat fitri. Orang perempuan yang memiliki perhiasan untuk dipakai, ia tidak usah menjualnya dalam rangka untuk membayar zakat. Tetapi jika ia ada kelebihan dari kebutuhan pokok,  boleh  menjualnya untuk menbayar zakat fitri, dan kalau ini dilakukan pada hakikatnya tidak ada kerugian yang mendasar terhadap  kehidupanya.3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. BAGAIMANA SEORANG ISTRI DAN ANAK MENGELUARKAN ZAKAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut pendapat Abi Hanifah, bahwa zakat fitri wajib bagi wanita yang punya suami maupun tidak. Adapun menurut pendapat imam Tiga, Al Laits, serta Ishaq, Sesungguhnya seorang suami wajib mengeluarkan zakat fitri bagi seorang istrinya. Karena ia termasuk orang yang menjadi tanggungan untuk menafkahinya. Mereka juga sepakat bahwa seorang muslim tidak boleh mengeluarkan zakat bagi istri yang kafir, meskipun dalam urusan nafkah masih menjadi kewajibanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun untuk anak kecil, menurut pendapat jumhur, jika anak tersebut memiliki harta, wajib dikeluarkan darinya dan yang mengeluarkan adalah walinya. Tetapi jika ia tidak memiliki harta sendiri, maka kewajiban zakatnya dibebankan atas orang yang menanggung nafkahnya.4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. WAJIBKAH JANIN UNTUK DIZAKATI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut jumhur fuqoha', Zakat fitri tidak wajib atas janin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Hazm berkata:" Jika janin telah genap (dalam perut ibunya) seratus dua puluh hari sebelum menyingsingnya fajar  hari raya,  wajib dikeluarkan zakat fitri atasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Hazm berhujjah, Bahwa Rasululloh saw telah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat atas anak kecil  dan dewasa. Sedangkan janin termasuk dari anak kecil. Maka setiap hukum yang diberlakukan atas anak kecil berlaku juga terhadap janin. Ibnu Hazm meriwayatkan dari Utsman bin Affan bahwasanya ia mengeluarkan zakat fitri atas anak kecil, dewasa, dan janin dalam kandungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang benar bahwa apa yang dikatakan oleh Ibnu Hazm tidaklah memilliki dalil yang kuat atas wajibnya mengeluarkan zakat fitri atas janin. Dan salah jika dikatakan bahwa kalimat anak kecil (shoghir) dalam hadits mencakup janin yang ada dalam kandungan. Dan apa yang diriwayatkan oleh Utsman ra dan yang lainnya  tidaklah menunjukkan adanya istihbab dalam mengeluarkanya. Barang siapa yang melakukanya itu baik baginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Syaukani menyebutkan bahwa Ibnu Mundir telah menukil sebuah ijma' atas tidak wajibnya mengeluarkan zakat kepada janin. Sedang Imam Ahmad mengistihbabkan bukan mewajibkanya.1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. UKURAN SATU SHO'&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Satu sho sama dengan empat mud. Menurut hanafiyah, satu mud sama dengan                  1,032 liter atau 815,39 gram. satu sho' sama dengan 4,128 liter atau 3261,5 gram. 2  Adapun menurut Imam syafi'i, Ahmad, Malik, satu mud sama dengan 0,687 liter atau 543 gram. satu sho' sama dengan 2,748  liter atau 2176 gram3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. SYARAT-SYARAT MUSTAHIQ ZAKAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Fakir kecuali Amil, Ibnu sabil, pengarang, pejuang fisabilillah meskipun mereka termasuk orang yang kaya. Begitu juga zakat halal bagi tholibul ilmi as syar'iyyah, dikarenakan menuntut ilmu syar'i adalah fardlu kifayah, ditakutkan karena dengan cenderung untuk bekerja akhirnya ia meninggalkan kewajiban menuntut ilmu tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.  Muslim, Tidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir (tidak ada khilaf antar       fuqoha' dalamhal ini)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bukan merupakan tanggungan nafaqoh bagi muzakki. Yaitu kaum kerabat, istri, seperti orang tua (Keatas), anak (kebawah) hal ini diKarenakan  menafkahi mereka adalah wajib hukumnya. Boleh memberikan zakat kepada kerabatnya yang lain seperti saudara laki-laki maupun saudara perempuan, paman, bibi, dan lain sebagainya. Sesuai dengan hadits Nabi saw:"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لحديث الطبراني عن سلمان بن عامر : الصّدقةُ على المسلمين صدقةٌ وهي لذي ا لرحْمِ اثنتان, صدقةٌ و صِلَّةٌ.(الطبراني). بل اِنَّ القرابةَ اَحقُّ بِزكاَةِ المُزَكِّي قال مالكُ, أَفضلُ مَنْ وضعتَ فيهِ زَكاتكَ قَرَابَتَكَ الَّذِي لاَ تَعولُ (الفقه الاسلامي 2\885,886)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Oleh hadits thobrony, Dari Salman bin Amir:" Sebuah Shodaqoh atas muslim adalah shodaqoh dan jika ia diberikan kepada dhawi rohim dapat dua perkara yaitu shodaqoh dan menyambung tali persaudaraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Bahkan kerabat itu lebih berhak atas zakat. Imam malik berkata:"Lebih utama jika kamu memberikan zakatmu kepada kerabatmu yang bukan merupakan tanggunganmu.4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Tidak dari Bani Hasyim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Baligh, berakal, merdeka. 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. MENGELUARKAN DALAM BENTUK UANG / NILAI NOMINAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Menurut hanafiyah, boleh mengeluarkan zakat dalam bentuk uang, dirham, dinar. karena Kewajiban yang dibebankan pada hakekatnya adalah mengkayakan orang miskin dan fakir. Sebagaiman sabda Rasululloh saw.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قال رسول الله صلّىالله عليه وسلم :أغنوهُم عنِ السّوالِ في هذا اليومِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     "Kayakanlah mereka dari meminta-mita pada hari ini"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan mengkayakan mereka dapat tercapai dengan uang, bahkan lebih sempurna, dan mudah digunakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ولا يُجْزئ عند الجمهور إِخراجُ القيمةِ عن هَذه الاصنافِ. فَمَن أَعطىَ القِيمَةَ لَمْ تُجزِئْهُ, لِقولِ ابن عمرَ: فَرضَ رسولُ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلّم صدقةَ الفطرِ صاعًا مِن تمرٍ وصاعًا مِن شعيٍر. فإِذَا عَدَلَ عَن ذَالكَ فَقد تَركَ المَفْرُوضِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Jumhur berpendapat :"Tidak  diperkenankan mengeluarkan uang sebagai ganti dari jenis-jenis makanan pokok. Barang siapa yang membayar zakat dengan uang  maka tidak mendapatkan jaza'. Sebagaimana perkataan Ibnu Umar ra:" Jika menyelisihi dari jenis yang telah ditentukan (makanan pokok), maka ia telah meninggalkan kewajiban. 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Al Majmu'  fi Syarh al Muhadldlab Disebutkan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قال المصنف رحمه الله : ولايجوزُ اَخذُ القيمةِ في شيئٍ مِنَ الزَّكاةِ لإِنَّ الحقَّ للهِ تعالَى وقَد علَّقَهُ على مَا نَصَّ عَليهِ فَلاَ يجوزُ نقلُ ذالكَ الى غيرِهِ كَالأُضْحِيَّةِ لما عَلَّقَهَا عَلَى الانْعَامِ لَمْ يَجُزْ نقلُهاَ اِلى غيِرهَا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Mushonnif  berkata:" Tidak diperbolehkan mengambil zakat dari bentuk nominal, Karena ini adalah haq Alloh  swt yang telah ditentukan dalam nash. Maka tidak diperkenankan mengganti dengan yang lain, sebagaimana hewan sembelihan dalam Udh hiyyah yang telah ditetapkan harus dari binatang ternak, tidak boleh diganti dengan selain dari binatang tersebut.2   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. TAMBAHAN:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Boleh seorang istri memberikan zakatnya kepada suaminya yang fakir dan tidak boleh seorang suami memberikan zakatnya kepada istrinya. Karena seorang suami sudah wajib hukumnya memberikan nafkah kepada istrinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kewajiban zakat fitri ini gugur dari orang yang tidak memiliki kebutuhan makanan pokok&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.  Boleh membagikan zakat orang satu kepada beberapa mustahiq, begitu juga boleh membagikan zakat beberapa orang kepada satu mustahiq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Tidak boleh memindah zakat ini dari suatu negri kenegri yang lain.3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Wajib bagi seorang Imam mengutus beberapa utusan (Sebagai 'amil) untuk mengambil zakat sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi saw dan para sahabat. Karena diantara orang yang memiliki harta tersebut ada yang tidak mengetahui kewajiban yang ada padanya, bakhil terhadap hartanya. Maka wajib untuk diutus sebuah utusan dalam rangka mengambil harta tersebut.4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang Imam tidak boleh mengutus seorang  kecuali mereka yang merdeka, adil, dan tsiqoh(dapat dipecaya). Hamba sahaya dan orang fasiq tidak berhak untuk diserahi tugas dan amanah ini. Begitu juga tidak diutus kecuali orang yang faqih. Karena ini membutuhkan mana yang perlu diambil zakatnya dan mana yang tidak wajib diambil, serta membutuhkan sebuah ijtihad terhadap masalah-masalah yang muncul tentang zakat beserta hukum-hukumnya.1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Demikian yang dapat penulis  haturkan, semoga yang sedikit ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca. Sudah semestinya  kalau dalam tulisan ini terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Dan dengan ini pula penulis memohon beberapa masukan dan kritik dari pembaca yang budiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;والله أعلم بالصواب&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.   Kamus kontemporer, Atabik Aliy Ahmad Zuhdi Muhdlor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.   Al Mughny, Ibnu Qudamah, Maktabah Riyadl Al haditsah th. 1981/1401 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.   Minhajul Muslim,  Abu bakar al Jazairi Darul fikr Beirut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.   Fiqh Ibadah, Hasan Ayyub  th. 1986/1406 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.   Al Fiqh Al Islamy, DR. Wahbah Zuhaily,  Darul fikr, Beirut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.   Fiqh zakat, Yusuf qordlowi, Muassasatur risalah, Beirut, th. 1985/1405 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.   Zadul ma'ad,  Ibnu Qoyyim, Muassasatur  risalah, Beirut, Th. 1987/1407 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Taisir 'alam Syarh Umdatul Ahkam, Abdulloh bin Abdir Rohman bin Sholih 'Aly Bassan,                                Jamiyyah Ihya At Turots Al Islamy, Kuwait, th. 1994/1404 H.           &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9.   Fathul bary,  Ibnu Hajar Al Atsqolany Darul kutub al Ilmiyah, Beirut, th. 1989/1410 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Lu'lu' wal marjan, Muhammad Abdul Baqy, Jamiyyah Ihya At Turats Al Islamy, Kuwait,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Th. 1994/1414 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Sunan Abi Dawud,  Pustaka Dahlan Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Sunan Ibnu Majah,  Pustaka Dahlan Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Nailul autar, Asy Syaukany, Darul fikr, Beirut, th. 1983/1403 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. 'Aunul ma'bud, Syamsul Haq Abady, Darul fikr, Beirut, th. 1979/1399 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Al Majmu' Syarh Muhadldlab, Imam Nawawi, Darul fikr, Beirut, th. 1996/1417 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16. Kitab Fiqh 'Ala Madlahib Al Arba'ah, Abdur Rohman al Jazairi, Darul kutub Al Islamiyah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17. Al As'ilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah, Abdul Aziz Muhammad As Salman, th. 1412 H&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18. Tamamul Minnah, Muhammad Nasiruddin Al Bany, Daru Royah, cet: 3 th. 1409 H&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1    Al Asilah wa al ajwibah al fiqhiyyah Abdul Aziz Muhammad as salman hal, 2/73).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2    Fiqh Ibadah, Hasan Ayyub hal, 156 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3    Muttafaq ‘Alaih &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4   Kitab fiqh 'ala madhahib al arba'ah hal, 1/567)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                               &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1    Zad al ma'ad hal2/21,Sunan Abi Dawud  hadits no. 1609  hal, 2/111, Sunan Ibnu Majah Hadits no.      1827 hal, 1/585&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2   HR. Baihaqi dengan sanad yang dloif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3   Ensiklopedi wanita , Haya binti Mubarok Al barik hal, 66&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4   Lihat Al Fiqh Islamy DR. Wahbah Az zuhaily hal,2/912&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5   Muttafaq 'alaih, Lu'lu' wal marjan 1/237&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6   Minhajul Muslim hal, 298&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1  Taisir 'alam Syarh Umdatul Ahkam hal,1/567, Fathul bary,  Ibnu Hajar Al Atsqolany  hal, 3/479&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2   Zadul ma'ad Ibnu Qoyyim hal, 2/20&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3   Nailul autar hal, 4/256&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4   Al fiqh Al Islamy DR. Wahbah Az zuhaily hal 2/908.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1   QS. At Taubah : 60&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2   Minhajul muslim hal, 298&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3   Fiqh zakat DR. Yusuf  Qordlowi  Hal, 2/926&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4  Ibid , Hal, 2/926&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1   Fiqh zakat Yusuf Qordlowi hal 2/927&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2   Kamus kontemporer, Atabik Aliy Ahmad Zuhdi Muhdlor hal, 1161&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3   Fiqh zakat Yusuf qordlowi hal, 2/946&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4   Al Fiqh Al Islamy, DR. Wahbah Zuhaily hal,  2/886&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5   Al Fiqh Islamy DR.Wahbah Zuhaily hal, 2/878&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1   fiqh IslamDR. Wahbah zuhaily hal, 2/911, dan lihat Al Mughny hal, 3/65&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2   Al Majmu’ Syarh Muhadldlab, An Nawawy  hal, 5/383&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3    Minhajul Muslim Abu bakar al Jazairi hal 299&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4   Al Fiqh Al Islamy DR. Wahbah Zuhaily  hal, 2/ 888, Lihat Fiqh Ibadah, Hasan Ayyub Hal, 166&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1    Fiqh Islam DR. Wahbah Zuhaily hal, 2/888, Lihat fiqh ibadah  Hasan Ayyub hal, 166&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-4811000996346722302?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/4811000996346722302/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=4811000996346722302' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4811000996346722302'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4811000996346722302'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/09/risalah-tentang-zakat-fitri-oleh-jundan.html' title='RISALAH TENTANG  ZAKAT FITRI     Oleh : Jundan bin Muznin'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-2277579599436881213</id><published>2008-09-21T14:26:00.000+08:00</published><updated>2008-09-21T14:27:21.934+08:00</updated><title type='text'>Rumus Law of Attraction: Be Do Have</title><content type='html'>Rumus Law of Attraction: Be Do Have&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;By Rahmat on August 20th, 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dulu, saya pernah menulis sebuah artikel yang berjudul Be Do Have. Suatu rumusan sukses yang saya dapatkan dari buku Robert G. Allen dan Mark Victor Hansen, One Minutes Millionaire. Ini adalah rumusan Law of Attraction atau Hukum Tarik Menarik. Be Do Have adalah suatu rumus bagaimana menjalankan hukum ini. Jadi ada tiga unsur dari Law of Attraction yaitu Be, Do, dan Have. Dan yang lebih penting adalah urutannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumusan ini juga membantah anggapan bahwa hukum tarik menarik mmebuat kita menjadi malas karena hanya menunggu apa yang kita inginkan datang kepada kita. Pada rumus ini ada unsur Do yang tidak boleh terlewatkan. Bagaimana pun, Do, adalah unsur yang penting untuk meraih sukses. Hanya saja, kebanyakan orang lupa dengan unsur pertama atau menjadikan unsur pertama ada di belakang. Kebanyakan berpikir bahwa Do harus ada diurutan pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang jika kita melihat dalam tataran “kenyataan” seolah tidak mungkin Be harus dilakukan pertama kali. Bagaimana kita bisa “menjadi” kaya jika kita belum kaya? Tidak sepenuhnya betul, Anda bisa “menjadi” orang kaya sebelum Anda kaya melalui pikiran, sikap, dan tindakan. Mungkin Anda belum memiliki uang yang banyak, tetapi Anda bisa bersikap seperti orang kaya dengan cara banyak memberi dan bersyukur. Kedua hal ini, tidak harus menunggu benar-benar menjadi kaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baik dilihat dari segi ilmiah maupun agama, bersyukur dan memberi akan membuat Anda sukses. Kita sudah tahu bahwa ada ayat Al Quran yang mengatakan bahwa nikmat akan ditambah jika kita bersyukur. Begitu juga jika memberi maka rezeki kita akan dilipat gandakan oleh Allah. Dari segi ilmiah pun bisa dijelaskan bahwa jika kita memberi dan bersyukur akan muncul suatu perasaan yang sangat baik, feel good. Perasaan positif ini akan memberikan motivasi tinggi untuk bertindak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu juga, cara Allah memberi rezeki kepada kita bisa dengan berbagai cara. Jika memang kita harus bertindak (do), maka kita akan mendapatkan inspirasi untuk bertindak. Jika Allah memberi rezeki kita melalui dagang, meka kita akan terinspirasi untuk berdagang dengan melakukan penjualan dengan baik. Kita akan melakukannya dengan penuh semangat dan penuh determinasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah bedanya antara meletakan Do di depan atau di belakang Be. Jika kita meletakan Do di depan, artinya kita “harus” melakukan sesuatu. Harus adalah unsur keterpaksaan, sehingga tidak akan memberikan hasil yang optimal. Sementara jika tindakan yang datang dari inspirasi, maka Anda akan bertindak dengan penuh antusias dan akan memberikan hasil yang sangat optimal. Maka, sebagai konsekuensi logis, have (memiliki) adalah hasil dari tindakan yang didorong oleh inspirasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, rumusan sukses itu cukup sederhana yaitu Be Do Have. Menjadilah dulu seperti apa yang Anda inginkan. Anggaplah Anda sudah menjadi atau memiliki apa yang Anda inginkan. Anda akan mendapatkan inspirasi untuk bertindak, maka bertindaklah. Dan tunggulah, karena have (memiliki) adalah konsekuensinya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-2277579599436881213?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/2277579599436881213/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=2277579599436881213' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/2277579599436881213'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/2277579599436881213'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/09/rumus-law-of-attraction-be-do-have.html' title='Rumus Law of Attraction: Be Do Have'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-7040699886730046494</id><published>2008-09-21T14:23:00.001+08:00</published><updated>2008-09-21T14:23:29.378+08:00</updated><title type='text'>Biarkan Allah Membantu</title><content type='html'>Biarkan Allah Membantu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;By Rahmat on March 3rd, 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seringkali dalam menghadapi suatu masalah, kita merasa mentok dalam menyelesaikan masalah tersebut. Begitu juga saat kita ingin membuat rencana dalam mencapai tujuan, sering kali kita mentok dengan cara-cara atau ide-ide yang harus kita lakukan. Akhirnya karena kebingungan ini, seringkali menurunkan motivasi kita dan akhirnya membuat kita menyerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun saat kita bertemu kondisi seperti, (kemungkinan Anda bertemu dengan kondisi seperti ini besar sekali), jangan dulu menyerah. Sebab kita masih punya Allah. Bukankah Allah akan menolong kita? Bukankah Allah akan membantu kita? Bukankah Allah Maha Mengetahui? Jika demikian, biarkan Allah membantu kita. Jika kita sudah berpupaya dan berpikir keras namun belum menemukan jawaban, biarkan Allah yang akan memberi petunjuk kepada kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, solusi itu ada, ide-ide yang kita butuhkan ada, namun kita belum menemukannya. Saat Anda mentok, biarkan Allah menunjukan ide-ide tersebut kepada kita dengan jalan kita bertawakal. Namun yang namanya bertawakan bukan berarti kita melupakannya, kita tetap harus mengingatnya, harus tetap berusaha sambil memohon kepada Allah agar membantu bagaimana kita mencari ide-ide yang kita butuhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum ada ide belum tentu tujuan kita tercapai. Kerjakan saja yang ada dihadapan kita. Ide apa yang sudah ada, rencana apa yang sudah ada, maka lakukanlah. Jika Anda hanya memiliki rencana satu tindakan, lakukanlah. Jangan menunggu akan muncul ide-ide yang lengkap untuk menyelesaikan masalah atau mewujudkan impian kita. Jika kita sudah bertindak sekecil apa pun, insya Allah tindakan selanjutnya akan kita ketahui. Allah akan membantu kita menunjukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika belum juga mendapatkan ide-ide yang bisa Anda lakukan. Maka masih ada dua ide yang sebenarnya bisa Anda lakukan. Yang pertama adalah visualisasikan tujuan Anda. Jika Anda menyelesaikan masalah, visualisaikan bahwa masalah tersebut sudah terselesaikan. Jika Anda sedang mewujudkan impian Anda, maka visualisasikan bahwa tujuan Anda sudah tercapai. Yang kedua ialah meminta informasi tentang masalah atau tujuan Anda kepada orang lain. Jika Anda tidak mengetahui siapa ahlinya, langkah yang bisa Anda lakukan ialah mencari siapa ahlinya, dengan cara bertanya juga. Jadi sementok apa pun Anda, setidaknya ada 2 hal yang bisa Anda lakukan yaitu visualisasi dan bertanya, termasuk bertanya kepada Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi jangan cepat menyerah, selalu ada jalan keluar, hanya saja kita belum menemukannya. Dan jika kita mau bergerak insya Allah kita akan mendapatkan ide-ide untuk mengatasi masalah atau mewujudkan impian Anda. Jika Anda benar-benar ingin menyelesaikan masalah atau meujudkan masalah, insya Allah, akan selalu ada jalan. Tetaplah bertindak, setidaknya visualisasi dan bertanya serta tawakal kepada Allah.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-7040699886730046494?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/7040699886730046494/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=7040699886730046494' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/7040699886730046494'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/7040699886730046494'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/09/biarkan-allah-membantu.html' title='Biarkan Allah Membantu'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-4988171849572287901</id><published>2008-09-21T14:20:00.001+08:00</published><updated>2008-09-21T14:20:35.155+08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>10 Alasan Untuk Tersenyum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;By Rahmat on August 21st, 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Senyum itu ibadah&lt;br /&gt;2. Anda terlihat lebih manis&lt;br /&gt;3. Anda bisa mendapatkan senyum lagi.&lt;br /&gt;4. Menunjukan keramahan Anda&lt;br /&gt;5. Bisa mendapatkan teman baru&lt;br /&gt;6. Memberikan kesan yang positif&lt;br /&gt;7. Menjadikan Anda lebih ceria&lt;br /&gt;8. Menjadikan Anda lebih percaya diri&lt;br /&gt;9. Meringankan beban Anda&lt;br /&gt;10.Mengaktifkan senyawa kimia yang membuat Anda lebih sehat.&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.motivasi-islami.com" target="_blank"&gt;Sumber: Motivasi Islami&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-4988171849572287901?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/4988171849572287901/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=4988171849572287901' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4988171849572287901'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4988171849572287901'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/09/10-alasan-untuk-tersenyum-by-rahmat-on.html' title=''/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-1211732426218782504</id><published>2008-09-21T14:15:00.002+08:00</published><updated>2008-09-21T14:16:44.926+08:00</updated><title type='text'>positif thinking</title><content type='html'>Donald Trump Tidak Tahu Segalanya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;By Rahmat on July 29th, 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh aneh, saya banyak melihat orang yang sudah merasa tahu segalanya. Tidak mau mendengar orang lain, tidak mau mencoba yang baru, tidak terbuka dengan pikiran atau gagasan baru. Orang seperti ini merasa apa yang ada dalam pikiran sudah lengkap dan tidak perlu ditambah. Saat diberitahu oleh seseorang dia akan membantahnya dan mengatakan “Ah, itu kan cuma…..” Apakah Anda seperti itu? Bagaimana dengan milyuner Donald Trump?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alhamdulillah, karena Anda terus membaca, berarti Anda bukanlah orang yang merasa serba tahu. Selamat Anda memiliki pikiran terbuka untuk membaca artikel ini. Pikiran seperti inilah yang akan membuat Anda menjadi lebih sukses, seperti yang dikatakan dalam salah satu bukunya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Selalu tetap terbuka terhadap gagasan-gagasan, informasi, dan kesempatan baru. Jangan tutup pikiran Anda terhadap hal-hal baru, mengira bahwa Anda telah mengetahui apa yang perlu Anda ketahui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sangat berkaitan dengan berpikir positif. Orang yang memiliki pikiran positif, akan selalu terbuka dibanding orang yang memiliki pikiran negatif. Orang yang pesimis merasa dia sudah tahu segalanya, sehingga saat dia menghadapi kesulitan, dia merasa tidak ada lagi yang bisa dilakukan. Sementara orang yang berpikiran positif, saat dia menghadapi kesulitan, dia tahu bahwa dia belum mengetahui cara mengatasi kesulitan tersebut. Dia akan berusaha untuk mencari tahu caranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekali lagi, Donald Trump menekankan akan pentingnya berpikir positif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Sangat penting sekali untuk berpikir positif. Pemikiran negatif khususnya tentang diri Anda sendiri dan tentang prospek kesuksesan Anda, akan membunuh fokus Anda dan menghancurkan kesempatan apa pun yang Anda miliki untuk sukses.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata siapa yang penting bertindak? Anda tidak akan bertindak dengan benar tanpa diawali oleh pikiran positif terlebih dahulu. Bukankah dalam kehidupan Anda, bisa dilihat bahwa banyak orang yang bertindak dan bekerja tetapi jauh dari sukses? Bertindak memang sangat penting, tetapi tindakan seperti apa? Tindakan yang benarlah yang akan membawa Anda kepada keberhasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Donald Trump bisa berhasil bukan karena beruntung dilahirkan dari keluarga kaya. Dia pernah jatuh pada tahun 90-an, dia bukan hanya kehilangan banyak uang tetapi menyisakan utang milyaran dolar  Amerika. Namun dia bisa bangkit karena kekuatan berpikir positif. Saat media memberitakan semua kebangkrutan dan kehancuran para pebisnis properti, Donald Trump tetap bisa bertahan dan kembali sukses seperti saat ini. Ini yang dikatakannya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Saya tetap bersikap positif (sikap positif adalah hasil dari pikiran positif - pen) dan saya berkeliling kota berbicara dengan orang-orang dan meyakinkan mereka untuk bersikap positif - para bankir, pejabat kota, arsitek, dan kontraktor. Saya memberi mereka harapan bahwa segalanya akan pulih kembali. Sebagai seorang pengembang, itu adalah tugas saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Saya benar-benar percaya dalam kekuatan berpikir positif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah Anda sudah berpikir positif?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Buku Donald Trump yang dimaksud: Think BIG and Kick Ass in Business and Life by Donald J. Trump and Bill Zanker]&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-1211732426218782504?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/1211732426218782504/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=1211732426218782504' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/1211732426218782504'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/1211732426218782504'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/09/positif-thinking.html' title='positif thinking'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-5039156493658729923</id><published>2008-09-10T23:28:00.000+08:00</published><updated>2008-09-10T23:42:25.190+08:00</updated><title type='text'>Peluncuran produk Takaful Mikro Sakinah (Credit Life)</title><content type='html'>Tanggal : 10 September 2008&lt;br /&gt;Jam : 22:27&lt;br /&gt;Oleh : Agus Haryadi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Peluncuran produk Takaful Mikro Sakinah (Credit Life)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asuransi Pinjaman/Pembiayaan berbasis Syariah untuk Pengusaha Kecil-Mikro &amp; Keluarga Miskin Setelah proses inisiasi dan persiapan-persiapan sejak Nopember 2005 (lebih kurang setahun yang lalu) sebuah produk asuransi syariah yang dikhususkan bagi masyarakat berpendapatan rendah dan keluarga miskin diluncurkan pada tanggal 8 Desember 2006 di Cipanas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama produknya adalah Takaful Mikro Sakinah. Manfaat utama produk ini adalah membebaskan sisa kewajiban (hutang) peserta pada Lembaga-lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), Bank ataupun Non-Bank, yang mengikuti program Takaful Mikro Sakinah. Program ini diluncurkan atas kerjasama PT Asuransi Takaful Keluarga, Takmin Working Group , dan Lembaga-lembaga Keuangan Mikro Syariah (Bank dan Non Bank) di Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan kebanyakan ?credit life insurance?, Takaful Mikro Sakinah didisain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi LKMS dan mitra-mitra/nasabah-nasabahnya, dengan tujuan utama adalah membebaskan hutang bila terjadi musibah meninggal dunia. Premi (tabarru?) dibayarkan oleh LKMS sekaligus pada tanggal 5 (lima) setiap bulan. Besar manfaat takaful sesuai outstanding/baki debet bulanan. Dengan demikian kewajiban tersisa dari mitra/nasabah LKMS yang meninggal akan terlunasi semuanya, termasuk tunggakan-tunggakannya bila ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Produk Takaful Mikro Sakinah, merupakan produk pertama yang didisain untuk nasabah mikro, sedangkan produk lain seperti asuransi dana pendidikan, dana hari tua atau asuransi perlindungan asset akan terus dikembangkan untuk keperluan nasabah mikro ataupun mayarakat kurang mampu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai layaknya sebuah sistem distribusi yang baru ? yang lebih dari sekedar produk asuransi ? Takaful Mikro ini terlebih dahulu diujicobakan di Bogor dan sekitarnya selama lebih kurang setahun kedepan, untuk memastikan semua bagian dari sitem yang dirancang telah berjalan dengan baik. Dalam percontohan ini Lembaga-lembaga Keuangan Mikro Syariah sebagai ?wakil?dari segenap mitra/nasabahnya menjadi pemegang polis, PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) menjadi penyedia jasa asuransi (insurance provider) sementara ?Takmin Working Group? melakukan fungsi mediasi (keagenan) diantara LKMS dan PT ATK. Pendekatan atau model ini, di dunia asuransi mikro dikenal sebagai PARTNER AGENT MODEL.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk pertama kalinya, di saat peluncuran itu, LKMS yang berpartisipasi dalam proyek percontohan ini terdiri dari 2 BPRS, 5 Koperasi BMT dan sebuah Koperasi Pesantren, dan sebuah Lembaga Keuangan Mikro berbasis Komunitas atau LKMK (model ?Grameen Syariah?), masing-masing adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. PT BPRS Insan Cita, Parung, Bogor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. PT BPRS Rif?tul Ummah, Ciomas Bogor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Koperasi BMT Wihdatul Ummah, Gn. Batu Bogor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Koperasi BMT Ibaadurrahman, Ciawi, Kab. Bogor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Koperasi BMT Khidmatul Ummah, Cibungbulang, Kabupaten Bogor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Koperasi BMT Tadbiirul Ummah, Darmaga, Kabupaten Bogor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi Pesantren Darul Muttaqin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Unit Pengelola Keuangan (UPK) Ikhtiar, Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila kedua PT BPRS itu merupakan anggota ASBISINDO wilayah Jabotabek, maka KBMT/USP/UPK merupakan dampingan lembaga-lembaga Peramu, Pinbuk/Ibad Group, dan Microfin. Ini bermakna, pengembangan asuransi mikro syariah kedepan niscaya akan bekerjasama dengan seluruh potensi keuangan mikro syariah di Indonesia agar semua pengusaha kecil/mikro dan keluarga miskin yang telah bermitra atau menjadi anggota LKMS dapat berpartisipasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;President Director PT Syarikat Takaful Indonesia dalam sambutannya pada saat peluncuran Takaful Mikro Sakinah menyatakan komitmen Takaful untuk mendukung sepenuhnya pengembangan Takaful Mikro di Indonesia bekerjasama dengan Takmin Working Group. Menurutnya, Takaful Mikro adalah bagian dari perjuangan Asuransi Takaful Indonesia untuk turut memberdayakan masyarakat lapis bawah yang selama ini tidak memiliki akses terhadap asuransi. Dunia telah membuktikan bahwa masyarakat ke kecil atau keluarga miskin kini ?bankable?, juga insurable.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-5039156493658729923?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/5039156493658729923/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=5039156493658729923' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/5039156493658729923'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/5039156493658729923'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/09/peluncuran-produk-takaful-mikro-sakinah.html' title='Peluncuran produk Takaful Mikro Sakinah (Credit Life)'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-3857341339163863859</id><published>2008-09-10T23:22:00.000+08:00</published><updated>2008-09-10T23:24:38.147+08:00</updated><title type='text'>Win-Win Solution, mengatasi Kemiskinan</title><content type='html'>Tanggal : 10 September 2008&lt;br /&gt;Jam : 22:23&lt;br /&gt;Oleh : Agus Haryadi &amp; Andi Ihsan Arkam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Win-Win Solution, mengatasi Kemiskinan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sunday, 18 February 2007&lt;br /&gt;sumber: Harian Republika, 22 Desember 2006, halaman 15.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat kurang mampu atau golongan ekonomi lemah, lebih memerlukan perlindungan keuangan maupun asetnya, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang dari setiap musibah yang terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, karena keterbatasan kemampuan ekonomi; mereka kesulitan mendapatkan akses ke lembaga keuangan seperti perbankan maupun asuransi. Sehingga, jika terjadi musibah menimpa mereka, kondisi ekonominya pun menjadi semakin terpuruk. Karena itu, kehadiran Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), seperti BMT, BPRS, Koperasi dan lainnya dalam menyalurkan pembiayaan berjangka pendek (sekitar setahun) untuk wong cilik ini, diharapkan mampu meningkatkan dan memperkuat ekonomi masyarakat miskin, khususnya permodalan usaha. Karena LKMS ini dapat memberikan pembiayaan bahkan pinjaman dengan prosedur yang sangat mudah tanpa agunan/jaminan). Bahkan mereka yang tergolong sangat miskin (the poorest of the poor), dapat menikmati pinjaman kebajikan melalui Lembaga Iembaga keuangan mikro syariah, seperti yag dikembangkan Pinbuk (Pokusma, Kube), Peramu (UPK Ikhtiar di Bogor) dan Dompet Dhuafa, serta Grameen Bank-nya Muhammad Yunus di Bangladesh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pengalaman di dunia internasional, ternyata beberapa perusahaan asuransi di sejumlah negara di Asia, Afrika dan Amerika Selatan telah membuka akses untuk memasarkan produk-produknya ke segmen masyarakat golongan ekonomi lemah, yang dikenal dengan microinsurance atau Asuransi Mikro. Dalam memasarkan program asuransi mikro, ada dua cara yang bisa dilakukan oleh perusahaan asuransi, yaitu melakukan pemasaran langsung ke masyarakat kurang mampu, atau melalui suatu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lembaga keuangan rnikro yang sudah ada dan menjadikan lembaga tersebut sebagai mitra. Model pertama disebut Full Service Model dan yang kedua adalah Partner Agent model. Takaful lndonesia sebagai salah satu perusahaan asuransi syariah, bekerja sama dengan Takmin Working Group Peramu, berupaya membuka akses untuk masyarakat kurang mampu agar dapat saling tolong menolong bila terjadi musibah, dengan mekanisme melalui asuransi syariah/Takaful. Program ini dinamakan Takaful Mikro Sakinah (Microtakaful). Sedangkan Model distribusi yang dipilih adalah kemitraan atau Partner Agent Model. Melalui model kemitraan ini, Takmin Working Group memfasilitasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) seperti Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Baytul Maal wat Tamwil (BMT) dan LKMS yang berbasis komunitas (model grameen bank) untuk bersamasama membuka akses bagi masyarakat golongan ekonomi lemah dengan menjadi anggota atau nasabah LKMS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kemitraan tersebut, maka akan terjadi Win-Win-win Solution. Win pertama, masyarakat miskin yang selama ini tidak mempunyai akses untuk mengikuti program asuransi, akan mempunyai kesempatan untuk memiliki program asuransi dengan iuran/tabarru' /premi yang terjangkau. Win Kedua, Lembaga Keuangan Mikro Syariah juga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi nasabahnya, tidak hanya memberikan pembiayaan saja tapi juga perlindungan keuangan (via asuransi) bila nasabahnya mengalami musibah dan berpeluang mendapatkan fee base income dari pemasaran Takaful mikro tersebut. Win ketiga, Selain itu, melalui LKMS, Takaful lndonesia akan mendapatkan akses masuk pada masyarakat golongan ekonomi lemah. Tetapi benarkah masyarakat kecil ini mau dan mampu berasuransi? Jawabannya, pasti mau, karena tradisi saling menanggung dan tolong menolong sudah menjadi kebiasaan masyarakat kecil, meski dilakukan hanya di tingkat lokal dan untuk kepentingan yang sangat terbatas. Bagaimana dengan kemampuan bayar? percaya atau tidak, keluarga miskin sesungguhnya memiliki kemampuan untuk menabung bila mereka dibimbing. UPK (unit Pelayanan Keuangan) Ikhtiar Peramu misalnya, melaporkan, keluarga miskin yang dilayaninya setelah mendapatkan pinjaman Rp 300.000, pada umumnya dapat menabung sebesar Rp 2.000-3.000 seminggu atau Rp 8.000-12.000 sebulan. Dan dalam setahun berkisar antara Rp 50.000-100.000. Angka ini, lebih dari cukup untuk membayar premi yang besarannya tidak lebih dari Rp 2.500-5.000 dalam setahun, untuk mendapatkan manfaat asuransi kecelakaan dan bebas hutang. Tetapi, itu setelah mereka mendapatkan pinjaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana sebelumnya? Kerjasama yang baik diantara LKMS yang khusus melayani kaum miskin dengan LAZ/BAZ niscaya akan menemukan solusinya, misalnya premi pertama (atau tabungan pertama) dibayarkan oleh LAZ/BAZ dari sumber zakatjinfaq, dan untuk premi berikutnya sepenuhnya dibayar sendiri oleh mustahiq dari tabungan yang berhasil dipupuknya melalui LKMS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila lembaga-Iembaga keuangan mikro syariah (LKMS) disebut Baytut Tamwiil dan lembaga- Iembagajbadan-badan amil zakat disebut Baytul Maal maka kelembagaan untuk keagenan asuransi mikro ini disebut Baytut Ta'min Ta'min berarti asuransi atau pertanggungan). Ketiga lembaga keuangan syariah ini, niscaya akan menjadi pilar yang saling menguatkan dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi masyarakat lapis bawah, sekaligus memerangi riba&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;yang memiskinkan anak bangsa ini..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-3857341339163863859?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/3857341339163863859/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=3857341339163863859' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/3857341339163863859'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/3857341339163863859'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/09/win-win-solution-mengatasi-kemiskinan.html' title='Win-Win Solution, mengatasi Kemiskinan'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-8549043441470024426</id><published>2008-09-10T23:21:00.000+08:00</published><updated>2008-09-10T23:22:35.677+08:00</updated><title type='text'>Signifikansi Ekonomi Syariah dalam Pembangunan Daerah</title><content type='html'>Tanggal : 7 Maret 2008&lt;br /&gt;Jam : 00:19&lt;br /&gt;Oleh : Nuruddin Mhd Ali, MA, M.Sc - STEI Tazkia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Signifikansi Ekonomi Syariah dalam Pembangunan Daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;Krisis moneter yang mengguncang Indonesia sepuluh tahun yang lalu semakin menyardarkan banyak pihak tentang pentingnya fundamental ekonomi yang kuat dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Sector moneter yang tidak ditopang oleh sektor riil yang kuat ditengarai menyimpan bom waktu yang menunggu momen untuk meruntuhkan capaian-capaian pembangunan ekonomi nasional. Krisis moneter itu juga menyadarkan kita tentang pentingnya pemberdayaan ekonomi rakyat. Sebuah paradigm pembangunan yang tidak menyerahkan sepenuhnya pertumbuhan ekonomi pada peran pengusaha-pengusaha besar, melainkan pada semua pihak terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu pesan reformasi adalah mengurangi hegemoni pusat terhadap daerah lewat sentralisasi kebijakan di berbagai bidang. Reformasi mengamanatkan perlunya desentralisasi pembangungan dengan memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada daerah. Oleh karena itu lah, sejak tanggal 1 Januari 2001 dimulai pemberlakukan Otonomi Daerah (OTDA).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Otonomi Daerah merupakan keputusan politis yang menjadikan penyelenggaraan pemerintahan yang sentralistik birokratis ke hara desntralistik partisipatoris. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah telah melahirkan paradigma baru dalam pelaksanaan Otda, yang meletakkan otonomi penuh, luas, dan bertanggung jawab pada daerah kabupaten dan kota. Perubahan itu dimaksudkan untuk menignkatkan efektivitas pelayanan masyarakat, menumbuhkan semangat demokratisasi dan pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, dan lebih jauh diharapkan akan menjamin tercapainya keseimbangan kewenangan dan tanggung jawab antara pusat dan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sini lain, setelah krisis moneter 1997-1998 gerakan ekonomi syariah seperti mendapat blessing in disguise. Ekonomi syariah di Indonesia meskipun telah dimulai sejak awal 1990-an, namun berjalan lambat hingga menjelang terjadinya krisis tersebut. Ekonomi syariah nasional seperti menemukan momentum sejak tahun 1999 hingga sekarang. Pengetahuan masyarakat tentang ekonomi syariah juga semakin berkembang termasuk di daerah.seiring dengan itu industri keuangan syariah mengalami percepatan pertumbuhan. Lembaga-lembaga keuangan syariah juga berkembang ke daerah-daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya, bagaimana peranan ekonomi syariah dalam pembangunan daerah? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, sejenak perkembangannya di tanah air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara sederhana, perkembangan itu dikelompokkan menjadi perkembangan industri keuangan syariah dan perkembangan ekonomi syariah non keuangan. Industri keuangan syariah relatif dapat dilihat dan diukur perkembangannya melalui data-data keuangan yang ada, sedangkan yang non keuangan perlu penelitian yang lebih dalam untuk mengetahuinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sektor perbankan, hingga bulan Mei 2007 sudah ada tiga Bank Umum Syariah (BUS), 23 unit usaha syariah bank konvensional, 532 kantor cabang (termasuk Kantor Cabang Pembantu (KCP), Unit Pelayanan Syariah (UPS), dan Kantor Kas (KK)), dan 106 Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Aset perbankan syariah per Mei 2007 lebih dari Rp. 29 triliun dengan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai 22,5 Triliun. Meskipun asset perbankan syariah baru mencapai 1,63 persen dan dana pihak ketiga yang dihimpun baru mencapai 1,69% dari total asset perbankan nasional (per April 2007), namun pertumbuhannya cukup pesat dan menjanjikan. Diproyeksikan, pada tahun 2008, share industri perbankan syariah diharapkan mencapai 5 persen dari total industri perbankan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sektor pasar modal, produk keuangan syariah seperti reksa dana dan obligasi syariah juga terus meningkat. Sekarang ini terdapat lebih dari 20 reksa dana syariah dengan jumlah dana kelola mencapai 638,8 miliar rupiah. Jumlah obligasi syariah sekarang ini mencapai 17 buah dengan nilai emisi mencapai 2,209 triliun rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sektor saham, pada tanggal 3 Juli 2000 BEJ meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII). JII yang merupakan indeks harga saham yang berbasis syariah terdiri dari 30 saham emiten yang dianggap telah memenuhi prinsip-prinsip syariah. Data pada akhir Juni 2005 tercatat nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp325,90 triliun atau 43% dari total nilai kapitalisasi pasar di BEJ. Sementara itu, volume perdagangan saham JII sebesar 348,9 juta lembar saham atau 39% dari total volume perdagangan saham dan nilai perdagangan saham JII sebesar Rp322,3 miliar atau 42% dari total nilai perdagangan saham. Peranan pemerintah yang sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku keuangan syariah di Indonesia adalah penerbitan Undang-undang Perbankan Syariah dan Undang-undang Surat Berharga Negara Syariah (SBSN).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sektor asuransi, hingga Agustus 2006 ini sudah lebih 30 perusahaan yang menawarkan produk asuransi dan reasuransi syariah. Namun, market share asuransi syariah belum baru sekitar 1% dari pasar asuransi nasional. Di bidang multifinance pun semakin berkembang dengan meningkatnya minat beberapa perusahaan multifinance dengan pembiayaan secara syariah. Angka-angka ini diharapkan semakin meningkat seiiring dengan meningkatnya permintaan dan tingkat imbalan (rate of return) dari masing-masing produk keuangan syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sektor mikro, perkembangannya cukup menggembirakan. Lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Mal wa Tamwil (BMT) terus bertambah, demikian juga dengan aset dan pembiayaan yang disalurkan. Sekarang sedang dikembangkan produk-produk keuangan mikro lain semisal micro-insurance dan mungkin micro-mutual-fund (reksa dana mikro).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisi Non-Keuangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Industri keuangan syariah adalah salah satu bagian dari bangunan ekonomi syariah. Sama halnya dengan ekonomi konvensional, bangunan ekonomi syariah juga mengenal aspek makro maupun mikro ekonomi. Namun, yang lebih penting dari itu adalah bagaimana masyarakat dapat berperilaku ekonomi secara syariah seperti dalam hal perilaku konsumsi, giving behavior (kedermawanan), dan sebagainya. Perilaku bisnis dari para pengusaha Muslim pun termasuk dalam sasaran gerakan ekonomi syariah di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walau terlihat agak lambat, namun sisi non-keuangan dalam kegiatan ekonomi ini juga semakin berkembang. Hal ini ditandai semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perilaku konsumsi yang Islami, tingkat kedermawanan yang semakin meningkat ditandai oleh meningkatnya dana zakat, infaq, waqaf, dan sedekah yang berhasil dihimpun oleh badan dan lembaga pengelola dana-dana tersebut. Di samping itu juga muncul displin-disiplin kesyariahan baru seperti marketing syariah dan manajemen syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktor Pendorong&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari beberapa faktor pendorong. Secara sederhana, faktor-faktor itu dkelompokkan menjadi faktor eksternal dan internal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktor eksternal adalah penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim maupun tidak. Negara-negara tersebut telah mengembangkan ekonomi syariah setelah timbulnya kesadaran tentang perlunya identitas baru dalam perekonomian mereka. Kesadaran ini kemudian ’mewabah’ ke negara-negara lain dan akhirnya sampai ke Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan faktor internal antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Fakta ini menimbulkan kesadaran di sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dijalankan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja, faktor bisnis juga turut mendorong. Pasar Muslim yang sedemikian besar menarik perhatian kalangan pebisnis terutama di sektor keuangan untuk menawarkan produk-produk keuangan syariah. Di samping itu, faktor politis juga turut bermain. Membaiknya ”hubungan” Islam dan negara menjelang akhir milineum lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meningkatnya keberagamaan masyarakat juga menjadi faktor pendorong berkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Munculnya kelas menengah Muslim perkotaan yang terdidik dan relijius membawa semangat dan harapan baru bagi industri keuangan syariah. Mereka mempunyai kesadaran bahwa agama bukan sekedar shalat, puasa, dan ibadah-ibadah mahdah lainnya saja. Tetapi, agama harus diterapkan secara kafah (holistik) dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam berekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktor berikutnya adalah pengalaman bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter tahun 1997-1998. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai” itu menerpa dan merontokkan industri keuangan di Indonesia. Di samping itu, faktor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam, faktor keuntungan menjadi pendorong mereka untuk terjun ke bisnis syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implikasi Bagi Perkembagan Ekonomi Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setidaknya ada 3 hal yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi nasional. Pertama, ekonomi syariah memberikan andil bagi perkembangan sektor riil. Pengharaman terhadap bunga bank dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga keuangan syariah disalurkan ke sektor riil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, ekonomi syariah lewat industri keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur-tengah. Adanya berbagai peluang investasi syariah di Indonesia, telah menarik minat investor dari negara-negara petro-dollar ini untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Minat mereka terus berkembang dan justru negara kita yang terkesan tidak siap menerima kehadiran mereka karena berbagai ’penyakit akut’ yang tidak investor friendly, seperti rumitnya birokrasi, faktor keamanan, korupsi, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik seperti sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian (gharar).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Industri Perbankan dan Pembangunan Ekonomi Daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan yang seringkali dikeluhkan oleh UMKM adalah sulitnya mendapat kredit atau pembiayaan dari Bank. Ada banyak alas an mengapa bank “agak pelit” menyalurkan kredit seperti prinsip kehati-hatian (prudential) yang harus dipegang oleh bank sehingga para pebisnis dibagi menjadi dua, bankable dan non-bankable. Celakanya, sebagian besar UMKM masuk kategori yang kedua ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping persoalan itu, Bank Indonesia sudah sejak lama mengeluarkan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) yang menjanjikan bunga menarik kepada dunia perbankan untuk menyimpan dana-dana yang dihimpunnya dari daerah-daerah di seluruh Indonesia. Penetapan tingkat bunga yang menarik selalu dijadikan alasan mudah bagi dunia perbankan untuk tidak menyalurkan dananya sebagai kredit kepada dunia usaha. Bunga SBI ini pernah mencapai 17,5% pertahun yang tentu saja menjadi alasan sangat kuat bagi setiap bank untuk mengirimkan dana-dana pihak ke-3 yang dihimpun di bank-bank di daerah-daerah di seluruh Indonesia untuk dikirim ke Jakarta. Inilah faktor penyebab rendahnya nilai LDR (Loan Deposit Ratio) di setiap daerah, sehingga ketika banyak daerah-daerah miskin/tertinggal berteriak mengharapkan kredit yang murah dan mudah, tokh dana-dana perbankan yang terhimpun di daerah-daerah seperti itu justru dikirim ke kantor pusat bank yang bersangkutan. Bank-bank yang lebih banyak mengirim dana-dana dari daerah-daerah ke kantor pusat selalu mudah menerangkan perilaku keliru ini karena “kesulitan menemukenali” proyek-proyek ekonomi dan bisnis yang bankable yang dapat didanai, padahal yang benar bank-bank ini memang merasa lebih aman menggunakan dana-dana yang dihimpun dengan dibelikan SBI. Hingga tidak heran, dana-dana pembangunan daerah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan ekonomi daerah ikut ditanam di SBI karena ketidakkreatifan pemerintah daerah dan para bankernya mencari dan merangsang potensi-potensi ekonomi di daerahnya. menurut suatu sumber, dana desentralisasi yang ditanam di SBI jumlahnya tidak tanggung-tanggung, yakni sekitar Rp43 triliun atau mencapai 19,5 persen dari total dana yang dibagikan ke daerah dalam bentuk dana desentralisasi senilai total Rp220,07 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelas kiranya dari analisis ini bahwa perbankan di Indonesia tidak lain daripada lembaga pencari/pengejar untung, dan sama sekali bukan agent of development. Jika bank-bank kita lebih banyak merupakan perusahaan yang menomorsatukan pendapatan bunga, agar dapat membayar jasa bunga deposito yang menarik kepada deposan, bahkan termasuk tambahan hadiah-hadiah menarik seperti mobil dan rumah-rumah mewah, maka amat sulit menjadikan bank sebagai penggerak kegiatan ekonomi rakyat. Akibatnya bank juga tidak mungkin berperan sebagai lembaga yang mendukung upaya-upaya besar pemberantasan kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbankan Syariah Sebagai Alternatif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana jamak diketahui, keuangan syariah adalah yang tidak mengenal rezim bunga. Sebagai gantinya, ekonomi Islam menawarkan kerjasama yang saling menguntungkan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengusaha (mudharib) melalui skema mudharabah atau musyarakah. Di samping itu, kelahiran ekonomi syariah antara lain ditujukan untuk menggerakkan ekonomi umat yang sebagian besar berada di kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, perbankan syariah sebagai bentuk implementasi konsep ekonomi syariah juga mempunyai spirit yang sama yaitu keberpihakan kepada sektor riil terutama usaha menengah ke bawah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat bank syariah adalah bank tanpa bunga, maka ia tidak dapat mengharapkan bunga SBI sebagaimana bank-bank konvensional lainnya. Demikian juga, dana nganggur (idle money) di bank-bank syariah tidak dapat diinvestasikan pada instrumen-insturmen keuangan berbasis bunga lainnya. Oleh karena itu, bank syariah harus berpikir keras untuk menyalurkan dana yang dipegangnya ke sektor non-bunga yang berbasis bagi hasil, margin, atau fee.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kinerja perbankan syariah selama ini menunjukkan tersalurnya dana yang dihimpun dari masyarakat ke usaha yang membutuhkan dana. Data yang dirilis Bank Indonesia selalu menunjukkan bahwa rasio pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah terhadap dana pihak ketiga (DPK) atau FDR selalu berkisar di angka 100 persen bahkan lebih. Hal ini berarti, fungsi intermediasi yang dijalankan perbankan syariah berjalan dengan baik. Persoalannya, dana yang dihimpun oleh industri keuangan syariah masih sangat sedikit dibanding dengan total asset perbankan nasional. Hingga saat ini rasio asset perbankan syariah terhadap perbankan total asset perbankan nasioal belum berhasil menembus angka 2 persen. Artinya, meskipun FDRnya tinggi namun karena angkanya masih sangat kecil, maka pengaruhnya terhadap ekonomi nasional belum begitu terasa, meski banyak bukti di lapangan yang membuat kita sedikit bernafas lega.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semangat kelahiran industri keuangan syariah di samping untuk memenuhi dahaga masyarakat terhadap produk keuangan syariah, juga untuk ikut mengurangi tingkat kemiskinan di masyarakat dengan mengangkat taraf ekonomi rakyat ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu lah, di dalam keuangan syariah di kenal lembaga keuangan mikro syariah (BMT) yang merupakan ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan pebisnis dan wirausaha kecil. Bank-bank syariah yang tidak dapat menyentuh level bisnis terendah ini karena berbagai peraturan yang harus ditaati dapat bermitra dengan BMT-BMT dan BPRS yang telah ada dalam penyaluran pembiayaan dan penghimpunan dana masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengembangan Bank Syariah di Indonesia jelas bertujuan menerapkan perbankan etik yaitu tidak sekedar menjual jasa atau produk perbankan dengan mengenakan bunga, tetapi ”bekerjasama dengan klien” untuk memperbaiki kesejahteraan atau meningkatkan kehidupan ekonomi klien. Di Indonesia Bank-bank desa seperti BKK di Jawa Tengah atau Lumbung Piteh Nagari di Sumatera Barat, yang dibentuk dari bawah besama klien, adalah Bank-bank etik yang dimaksud. Namun sayangnya sejak liberalisasi perbankan 1983, 1988, dan 1992, Bank-bank yang demikian telah ”dimatikan” atau “dikerdilkan”. Pengalaman krisis perbankan 1997/1998 yang sampai kini belum teratasi telah memberikan pelajaran pahit, mudah-mudahan berharga, bagi dunia perbankan Indonesia. Pelajaran berharga itu adalah tidak lagi mengembangkan sistem perbankan kapitalistik yang mendahulukan kepentingan bisnis pemilik Bank, bukan kepetingan klien dan masyarakat luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implikasi Ekonomi Syariah terhadap Pembangunan Ekonomi Daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Industri keuangan syariah di tanah air mendekati usia 20 tahun. Sudah banyak hal yang dilakukan oleh masyarakat ekonomi syariah Indonesia untuk mengembangkan sistem ekonomi alternatif ini yang diyakini lebih adil dan mensejahterakan. Lembaga-lembaga pendukung pun semakin berkembang termasuk lembaga-lembaga pendidikan ekonomi syariah yang sudah ada hampir di semua provinsi. Lembaga-lembaga keuangan syariah pun juga sudah hampir merata di seluruh nusantara. Tinggal sekarang mengembangkan industri keuangan syariah dan lembaga-lembaga pendukungnya berikut peraturan perundang-undangan yang memberikan rambu-rambu bagi pelaku ekonomi syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika demikian halnya, bagaimana pengaruh ekonomi syariah terhadap pembangunan ekonomi daerah? Untuk menjawab pertanyaan ini diperlukan suatu penelitian yang lebih mendalam. Yang dapat kita kemukakan di sini adalah beberapa indikator yang dapat menunjukkan adanya peranan ekonomi syariah terhadap pembangunan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indikator pertama yaitu semakin banyaknya bank-bank syariah nasional yang membuka cabang di daerah-daerah. Pembukaan kantor-kantor cabang ini tentu membawa implikasi bagi pembangunan ekonomi setempat karena adanya aktivitas intermediasi yang dilakukan perbankan syariah yaitu menyalurkan dana dari pihak yang surplus ke pada pihak yang shortage.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping bank-bank syariah nasional, baik bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS), bank-bank pembangunan daerah juga ramai-ramai membuka unit usaha syariahnya. Saat ini sudah ada 11 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang membuka UUS dan akan disusul oleh BPD-BPD lainnya. Perkembangan ini diharapkan akan meningkatkan geliat pembangunan ekonomi daerah melalui sistem keuangan syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah peranan yang dimainkan oleh lembaga-lembaga keuangan mikro dan kecil syariah seperti BMT, Koperasi Syariah, dan BPRS yang juga hampir merata sebarannya di seluruh tanah air. Tentu sudah banyak perananan yang dimainkan oleh lembaga-lembaga keuangan syariah ini dan sudah banyak pula pengaruhnya bagi perbaikan ekonomi daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lembaga-lembaga ini rajin melalukan sosialisasi ekonomi syariah kepada masyarakat. Ekonomi syariah adalah suatu konsep ekonomi yang mengajarkan kewirausahaan dan investasi yang etis kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dididik untuk menjadi entreprenur-entreprenur sejati yang berjuang mengangkat taraf hidupnya dan masyarakat lainnya ke arah yang lebih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang kurang sekarang adalah dukungan dari pemerintah terhadap ekonomi syariah itu sendiri. Ekonomi syariah masih dipandang sebelah mata dan tidak dijadkan sebagai hal yang utama. Padahal sudah banyak bukti yang menunjukkan peranan ekonomi syariah dalam mengangkat ekonomi rakyat. Untuk itu, kita membutuhkan dukungan yang lebih besar lagi dari pemerintah bagi pengembangan ekonomi syariah di tanah air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin kita perlu belajar banyak dari pemerintah Malaysia yang memberikan dukungan yang besar bagi ekonomi syariah di sana. Sehingga tidak heran, kita masih jauh tertinggal dari negeri jiran itu dalam bidang keuangan syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dalam menghadapi era global adalah dengan mengembangkan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Dengan demikian, diharapkan mekanisme perumusan kebijakan yang akomodatif terhadap aspirasi masyarakat daerah dapat dibangun, sehingga keberadaan otonomi daerah akan lebih bermakna dan pada akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah harus dapat mendayagunakan potensi sumber daya daerah secara optimal. Dengan semakin berkurangnya tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat, Daerah dituntut mampu meningkatkan profesionalisme aparatur Pemerintah Daerah, melaksanakan reformasi akuntansi keuangan daerah dan manajemen keuangan daerah, melaksanakan perencanaan strategik secara benar, sehingga akan memacu terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, yang dapat memperkokoh basis perekonomian daerah, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyongsong era perekonomian global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekonomi syariah telah membuktikan sumbangannya bagi pengembangan ekonomi daerah. Meski masih relatif kecil namun bukan tidak berharga sama sekali. Ekonomi syariah telah mengajarkan pentingnya kemandirian, kerja keras, semangat entrepreneurship, good governance, dan penerapan nilai-nilai syariah dalam berekonomi. Semua hal ini diperlukan bagi tercapainya cita-cita Proklamasi 1945 untuk mensejahterakan kehidupan bangsa, yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Semoga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;____________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis adalah staf pengajar STEI Tazkia dan Associate Partner di Batasa Tazkia Consulting.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-8549043441470024426?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/8549043441470024426/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=8549043441470024426' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/8549043441470024426'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/8549043441470024426'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/09/signifikansi-ekonomi-syariah-dalam.html' title='Signifikansi Ekonomi Syariah dalam Pembangunan Daerah'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-3364448013091019649</id><published>2008-09-10T23:17:00.000+08:00</published><updated>2008-09-10T23:18:44.614+08:00</updated><title type='text'>Program Penjaminan LPS di Bank Syariah</title><content type='html'>Tanggal : 4 Desember 2007&lt;br /&gt;Jam : 03:54&lt;br /&gt;Oleh : Firdaus Djaelani, MA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program Penjaminan LPS di Bank Syariah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan UU Lembaga Penjamin Simpanan, fungsi penjaminan simpanan meliputi juga simpanan di bank syariah (BS), baik bank umum, unit usaha syariah maupun bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk Simpanan Yang Dijamin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasar PP No 39/2005, simpanan di BS yang dijamin LPS terdiri dari giro berdasarkan prinsip wadiah (untuk BUS dan UUS), tabungan berdasarkan prinsip wadiah, tabungan berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau prinsip mudharabah muqqayadah yang risikonya ditanggung oleh bank, deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau prinsip mudharabah muqqayadah yang risikonya ditanggung bank, dan/atau simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP (Bank Indonesia).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena mengacu pada bentuk simpanan yang ditetapkan BI, meskipun giro berdasarkan prinsip mudharabah termasuk jenis simpanan yang sesuai dengan prinsip syariah menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), namun bentuk simpanan tersebut tidak termasuk yang dijamin LPS karena Bank Indonesia tidak menetapkannya sebagai jenis simpanan yang dapat dipasarkan oleh BS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabungan dan deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah dijamin oleh LPS. Sedangkan tabungan dan deposito berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah tidak semua dijamin oleh LPS. LPS hanya menjamin tabungan dan deposito berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh BS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah Simpanan Yang Dijamin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak 22 Maret 2006, penjaminan LPS meliputi simpanan paling banyak Rp 5 miliar per nasabah per bank. Nilai simpanan yang dijamin tersebut akan dikurangi secara bertahap menjadi paling banyak Rp 1 milyar sejak 22 September 2006, dan paling banyak Rp100 juta sejak 22 Maret 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nilai simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank. Untuk simpanan yang memiliki komponen bagi hasil, saldo tersebut meliputi pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah sampai dengan tanggal pencabutan izin usaha BUS, BPRS, atau bank umum konvensional yang menjadi induk UUS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus untuk simpanan pada UUS, LPS hanya akan membayar klaim penjaminan apabila izin usaha bank umum konvensional yang menjadi induk UUS tersebut dicabut oleh LPP/Bank Indonesia. Sedangkan jika izin UUS yang dicabut oleh LPP/Bank Indonesia, baik atas permintaan pemegang saham maupun karena pengenaan sanksi dari LPP/Bank Indonesia, maka kewajiban UUS kepada nasabah penyimpan menjadi tanggung jawab bank umum konvensional yang menjadi induk UUS tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk deposito berdasarkan prinsip mudharabah yang mempunyai jangka waktu lebih dari 1 bulan, umumnya BS melakukan perhitungan bagi hasil secara bulanan. Bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah pada bulan tertentu oleh BS ditempatkan dalam rekening tabungan/giro nasabah yang bersangkutan, ditempatkan dalam kewajiban yang harus segera dibayar, atau dibayarkan secara tunai kepada nasabah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila BS dicabut izin usahanya di tengah periode perhitungan bagi hasil, besarnya bagi hasil untuk jangka waktu antara tanggal perhitungan bagi hasil bulanan yang terakhir dengan tanggal pencabutan izin usaha bank tersebut akan dihitung secara proporsional. Dengan perhitungan tersebut, pada prinsipnya tidak ada perbedaan perhitungan jumlah simpanan yang dijamin di BS dan di bank konvensional (BK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksimum Tingkat Bunga Penjaminan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LPS membatasi maksimum tingkat bunga dengan alasan utama yakni, membatasi eksposure yang menjadi beban LPS, mencegah moral hazard pengelola bank untuk menggunakan bunga yang tinggi sebagai insentif pengerahan dana masyarakat, dan sebagai pelaksanaan fungsi LPS untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klaim penjaminan nasabah penyimpan dinyatakan tidak layak dibayar apabila nasabah tersebut merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar. Dimaksud tidak wajar adalah apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Ketentuan maksimum tingkat bunga penjaminan tersebut hanya diberlakukan untuk simpanan yang mempunyai komponen bunga, dan tidak diberlakukan untuk simpanan di BS yang tidak mempunyai komponen bunga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LPS tidak menetapkan maksimum bagi hasil yang wajar diterima nasabah penyimpan di BS, mengingat besarnya bagi hasil bersifat fluktuatif dan tidak diperjanjikan di muka. Oleh karena itu, meskipun realisasi bagi hasil simpanan di BS apabila diekuivalenkan dengan tingkat bunga (equivalent return/ER) melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan, simpanan di BS tersebut tetap dijamin oleh LPS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firdaus Djaelani, MA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko, LPS&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-3364448013091019649?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/3364448013091019649/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=3364448013091019649' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/3364448013091019649'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/3364448013091019649'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/09/program-penjaminan-lps-di-bank-syariah.html' title='Program Penjaminan LPS di Bank Syariah'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-2693193998386115364</id><published>2008-09-10T19:46:00.000+08:00</published><updated>2008-09-10T19:48:40.958+08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='muhammad'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pemimpin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='manajemen'/><title type='text'>Muhammad The Super Leader Super Manager</title><content type='html'>Tanggal : 10 September 2008&lt;br /&gt;Jam : 18:45&lt;br /&gt;Oleh : agusharyadi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Muhammad The Super Leader Super Manager&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengkaji perjalanan hidup Rasulullah SAW adalah bagaikan mengarungi lautan yang tidak bertepi karena sangat luas, sangat kaya, dan sangat mencerahkan. Keluasan suri tauladan Muhammad SAW mencakup semua aspek hidup dan kehidupan. Agar pembahasan dalam buku ini tidak terlalu melebar maka ditetapkanlah 8 bidang utama leadership yang akan dikaji yaitu self development atau personal leadership, bisnis dan kewirausahaan, keluarga, kepemimpinan keluarga, dakwah, sosial dan politik, sistem hukum, pendidikan, dan strategi militer. Sudah barang tentu pembatasan ini bisa mengundang pertanyaan dan kritik tapi itulah ijtihad penulis yang menyadari berbagai keterbatasan terutama waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metodologi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun metodogi yang diterapakan dalam penulisan buku ini adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama kali dilakukan penelusuran terhadap sumber utama kehidupan Rasulullah SAW berupa ayat ayat Al-Qur?an, musnad-musnad dan sunan hadits, buku-buku s?rah, magh?z? wa siy?r, kitab-kitab syam??il, buku-buku tentang haramayn, buku sejarah, kitab autobiografi para tokoh dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sambil melakukan telaah terhadap sumber-sumber turast, penulis juga mengkaitkan dengan beberapa teori leadership dan manajemen yang dikembangkan dewasa ini. Memang benar hampir sebagian besar model manajemen kontemporer yang terkenal di dunia saat ini dikembangkan di dunia Barat. Bukan Barat atau Timur yang penulis analisa tetapi sejauh mana terdapat persamaan atau perbedaan dalam nilai nilai dasar (core values) yang melandasi suatu konsep atau model manajemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memudahkan pemahaman, sedapat mungkin bahasan dibantu dengan diagram dan tabel. Hal ini juga untuk mengantisipasi sebagian pembaca yang super sibuk dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengkaji baris demi baris penjelasan dalam buku ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guna melengkapi bahasan, dalam setiap event penting seperti Badar, Uhud, Khandaq, Hudaibiyah dan rute-rute pada ambassador (duta), Rasulullah SAW penulis sertakan peta dan denah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memastikan otentisitas sumber referensi, terutama hadits-hadits Rasulullah SAW penulis upayakan semampu mungkin setiap hadits untuk ditakhrij dan dijelaskan derajat keshahihannya. Dalam melakukan ini penulis utamakan sumber-sumber yang diakui secara ijma? keshahihannya yaitu Shah?h al-Bukh?r? dan Shah?h Muslim. Di luar kedua sumber ini penulis menganalisa takhr?j yang dilakukan ulama klasik seperti Al-Hafidz Ibnu Hajar al-?Asqalani, Imam Hakim atau Imam Adz-Dzahabi. Jika tidak ada maka diambil otoritas takhr?j kontemporer seperti Syeikh Nasiruddin al-Albani atau Abdul Qadir Arnauth.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Batasan dan lingkup buku. Sebagai buku yang ditulis dengan banyak sekali keterbatasan buku ini tidak bermaksud membangun teori Muhammad SAW dalam bidang tertentu. Karena hal itu memerlukan kajian yang lebih dalam dan panjang di samping sebagiannya juga sudah banyak dibahas secara parsial. Misi utama buku ini adalah menumbuhkan kesadaran untuk mengkaitkan perjalanan hidup pribadi, keluarga, bisnis, sosial, politik, militer, hukum, dan pendidikan Rasulullah SAW dengan disiplin leadership dan manajemen. Dengan harapan teritorial suri tauladan Rasulullah SAW tidak lagi di dalam masjid dan mushalla tetapi mulai keluar merambah manajemen pasar modal, perbankan, asuransi, sistem hukum, manajemen stratejik, pembiayaan ekspor-impor, sistem pendidikan, dan bidang-bidang kehidupan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku Muhammad The Super Leader Super Manager ini rencananya adalah bagian pertama dari buku awal yang berjudul Prophetic &amp; Leadership Management atau disingkat ProLM. Sebelum masuk kepada pembahasan tentang gaya dan rahasia keberhasilan leadership dan manajemen Rasulullah SAW terlebih dahulu disajikan overview tentang pencapaian-pencapaian kepemimpinan Muhammad SAW dalam bidang kepemimpinan diri (self leadership), keluarga, bisnis, dakwah, sosial, politik, pendidikan, sistem hukum, dan strategi militer. Apa mau dikata ternyata overviewnya saja sudah lebih dari 300 halaman sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau seperti kata pepatah, ?maksud hati memeluk gunung apa daya tangan tak sampai.? ?Maksud hati ingin menggambarkan keagungan suri tauladan leadership Rasulullah SAW apa daya sang tokoh terlampau hebat dan luas untuk digambarkan.? ?Maksud hati ingin menulis satu buku tentang Leadership dan Manajemen Rasulullah SAW apa daya bukunya menjadi beranak bercucu.? Akhirnya, penulis memberanikan diri untuk menjadikan overview ini menjadi buku pertama dari rangkaian buku ProLM yang akan diterbitkan secara berseri. Insya Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam buku ini penulis akan mencoba melihat Rasulullah SAW dengan kaca mata baru yang lebih luas yaitu bukan saja mengakui Rasulullah SAW sebagai nabi dan rasul tetapi juga menempatkannya sebagai pemilik traits of leadership dan models of management. Untuk mudahnya Traits of Leadership Rasulullah SAW dibuat dalam satu model berbentuk cakram yang terdiri dari 8 bidang utama yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Self development atau personal leadership,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Bisnis dan kewirausahaan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Kepemimpinan keluarga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Dakwah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Sosial dan politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Pendidikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Sistem hukum, dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Strategi militer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum buku ini akan dibagi menjadi 4 bagian utama yang terdiri dari 12 bab. Bagian I terdiri dari 2 bab yaitu bab 1 sebagai Mukaddimah dan bab 2 berisi pembacaan terhadap konsep-konsep manajemen dan leadership modern. Bagian II memuat satu bab yakni bab 3 berupa survey of literature terhadap berbagai tulisan dan kajian klasik tentang Muhammad SAW. Tujuan utama dari bagian II adalah untuk menunjukkan bahwa betapa masih banyaknya suri tauladan Muhammad SAW yang masih harus digali dengan penuh ketekunan dan kesabaran tetapi juga mengasyikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian III berisi 8 bab yang merupakan isi pokok dari buku ini seperti dijelaskan di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian IV terdiri dari bab 12 yang merupakan bab penutup berupa epilog. Di bagian akhir buku disertakan juga appendix, index dan daftar pustaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Besar harapan, di buku lanjutan rencananya akan dibahas strategi dan rahasia kesuksesan Rasulullah SAW dalam mencapai tonggak-tonggak keberhasilan sosial, politik, edukasi, militer dan sistem hukum yang ternyata mencakup 4 level (personal, inter-personal, organizational dan societal) serta memiliki 28 turunan pola leadership dan manajemen lainnya. Tampaknya untuk menjadikan ProLm sebagai suatu konsep yang utuh paling tidak diperlukan waktu 6 bulan kali 28 model atau sekitar 14 tahun lagi. Semoga Allah memberikan kekuatan dan keihklasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber: www.prolmcentre.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-2693193998386115364?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/2693193998386115364/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=2693193998386115364' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/2693193998386115364'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/2693193998386115364'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/09/muhammad-super-leader-super-manager.html' title='Muhammad The Super Leader Super Manager'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-5170809658459990431</id><published>2008-09-09T22:05:00.000+08:00</published><updated>2008-09-09T22:06:37.341+08:00</updated><title type='text'>Hukum Syara’ Multilevel Marketing</title><content type='html'>Hukum Syara’ Multilevel Marketing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hafidz Abdurrahman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengantar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line “harus” membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta Umum Multilevel Marketing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing —sebagai bisnis pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”*1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”*2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.”*5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.*7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah’.”*8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”*9)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.”*10)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member —apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah ‘ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya —apakah halal ataukah haram— maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Kaki:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Lihat, as-Syawkani, Nayl al-Awthar, Dar al-Jil, Beirut, 1973, Juz V, hal 248.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Lihat, as-Syawkani, Nayl al-Awthar, Dar al-Jil, Beirut, 1973, Juz V, hal 249.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Lihat, al-Haytsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, Dar al-Kitab Al-Arabi, Beiurut, 1973, Juz IV, hal 84.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Lihat, al-Haytsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, Dar al-Kitab Al-Arabi, Beiurut, 1973, Juz IV, hal 84.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Lihat, al-Asqalani, Talhish al-Habir, ed. Abdullah Hasyim al Yamani, t.p., Madinah, 1964, Juz III, hal. 12.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, Juz XX, hal 166.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Ibn al-Abidin, Hasyiyah Ibn Abidin, Juz II, h. 355, Wahbah az Syhayli, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz IV, hal 2918.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, juz XV, hal 115.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, juz XV, hal 116.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Muhammad bin Abi al-Fath, al-Muthalli’, ed. Muhammad Basyir al-Adlabi, al-Maktab al-Islami, Beirut, 1981, hal. 279.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-5170809658459990431?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/5170809658459990431/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=5170809658459990431' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/5170809658459990431'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/5170809658459990431'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/09/hukum-syara-multilevel-marketing.html' title='Hukum Syara’ Multilevel Marketing'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-6287136119686434517</id><published>2008-09-09T07:26:00.000+08:00</published><updated>2008-09-09T07:27:01.245+08:00</updated><title type='text'>mlm</title><content type='html'>Sistem Piramida perlu diwaspadai&lt;br /&gt;By admin&lt;br /&gt;Tuesday, July 08, 2008 23:59:55  Clicks: 57  Send to a friend  Print Version&lt;br /&gt;Di Indonesia saat ini telah berkembang Penjualan Langsung melalui sistim Piramida. Sistem piramida ini secara sepintas mirip Multi Level Marketing dan cukup banyak orang telah melibatkan diri sebagai anggota, lebih tepat disebut bahwa sistem ini berkedok Multi Level Marketing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem Piramida, yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit usaha, sebenarnya telah pula dijalankan di Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia dan lain-lain negara, tetapi sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari para anggotanya, kini di negara-negara tersebut sistem ini diawasi secara ketat oleh Pemerintah setempat karena dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat luas. Diantara perusahaan-perusahaan tersebut banyak pula yang telah ditutup.&lt;br /&gt;Aturan Sistem Piramida&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Biaya Pendaftaran keanggotaan berikut paket produk, sangat mahal.&lt;br /&gt;* Tidak ada Tutup Point (tidak ada re-order pembelian produk).&lt;br /&gt;* Harga jual produk-produknya juga sangat tinggi, ada yang bisa mencapai lebih dari 10 kali lipat harga produk sejenis dipasaran.&lt;br /&gt;* Sistem dilakukan menyerupai Multi Level Marketing, tetapi tidak sama. Misalnya masing-masing anggota dibatasi hanya boleh merekrut maksimum 2 orang. Dua orang tersebut, rekrut dua orang lain lagi dan seterusnya hingga terbentuk satu piramida juga cara-cara lain yang mirip cara ini, misalnya merekrut max. 3,4,5 anggota.&lt;br /&gt;* Satu orang anggota boleh “membeli” lebih dari 1 keanggotaan (disebut kavling).&lt;br /&gt;* Imbalan diberikan berdasarkan tersusunnya satu jaringan berbentuk piramida dengan jumlah orang dalam format tertentu; imbalan bukan berdasarkan presentasi atas volume penjualan dan tidak ada unsur harus memasarkan produk sampai kepada konsumen.&lt;br /&gt;* Masa keanggotaan kadangkala berlangsung sangat singkat (hanya sampai dengan terbentuknya suatu format tertentu). Berbeda dengan perusahaan penjualan langsung, dimana anggota dapat aktif minimal 1 tahun atau bahkan seumur hidup.&lt;br /&gt;* Program pemasaran (Marketing Plan) skema piramida sangat rumit dan susah dipelajari. Titik berat pada rekruting, bukan pada penjualan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa bedanya dengan bisnis penjualan langsung?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam dunia penjualan langsung, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional, terdapat 3 sistem yang telah berjalan sangat lama, yaitu sistem konvensional atau Single Level Marketing (termasuk party plan), sistem Limited Level dan sistem Multi Level atau Multi Level Marketing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Semuanya sama-sama membuka peluang berpenghasilan bagi siapa saja yang mau berusaha berdasarkan kerjasama kemitraan.&lt;br /&gt;* Landasan bisnisnya sama-sama terdiri dari 3 hal, yaitu merekrut, mendidik, dan memotivasi para mitra usaha yang lazim disebut Distributor atau Dealer.&lt;br /&gt;* Semuanya sama-sama mengenakan biaya pendaftaran keanggotaan kepada para Distributor/Dealernya dengan nilai yang pantas sesuai dengan starter kit yang diperoleh.&lt;br /&gt;* Semuanya sama-sama memiliki sejumlah produk (barang atau jasa) dengan harga yang masuk akal untuk dijual melalui para Distributor/Dealer sampai ke tangan konsumen. Berdasarkan volume penjualan yang dicapai, para Distributor/Dealer memperoleh imbalan berupa komisi beserta insentif dan berbagai hadiah yang menarik yang jumlah dan besarnya tidak terbatas.&lt;br /&gt;* Semuanya sama-sama memberlakukan sistem dimana seorang anggota hanya mendapatkan satu keanggotaan dan tidak boleh lebih.&lt;br /&gt;* Bagi Distributor/Dealer yang aktif bekerja peluang berpenghasilan sudah pasti ada.&lt;br /&gt;* Program pemasaran (Marketing Plan) sederhana dan transparan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari perbedaan aturan main tersebut diatas, terlihat bahwa sistem Piramida :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Menjerat dan menyesatkan masyarakat dan anggotanya, karena :&lt;br /&gt;* Dapat dikategorikan sebagai judi sebab perolehan penghasilan berada diluar kontrol anggota yang berada di level bawah, pendapatan utama diperoleh bukan dari penjualan barang dan jasa, tetapi terutama dari rekruting orang lain untuk mencapai format tertentu.&lt;br /&gt;* Tidak membuka peluang berpenghasilan yang merata dan adil sebagaimana layaknya yang ditawarkan perusahaan yang menjalankan sistem Penjualan Langsung termasuk MLM.&lt;br /&gt;* Merugikan anggota yang sudah membayar biaya pendaftaran berikut paket produk yang sangat mahal, kemudian menghadapi kesulitan menjual produk-produk tersebut kepada masyarakat karena tujuan perusahaan adalah menggunakan produk sekedar sebagai kedok untuk menarik dana dari masyarakat dan tidak diberi pelatihan cara penjualan.&lt;br /&gt;*&lt;br /&gt;Merugikan masyarakat yang membeli produk-produk dari sistem piramida, karena harganya jauh melampaui harga produk sejenis di pasaran.&lt;br /&gt;Bertentangan dengan dasar-dasar sistem penjualan langsung serta kode etik yang berlaku.&lt;br /&gt;* Merupakan metamorfosa dari sistem Surat Berantai yang telah dilarang dibanyak negara.&lt;br /&gt;* Aturan mainnya sangat mirip dengan Surat Berantai yaitu:&lt;br /&gt;* Menarik biaya pendaftaran cukup besar (Pendapatan perusahaan diperoleh terutama dari biaya pendaftaran anggota bukan dari penjualan produk/jasa)&lt;br /&gt;* Produk yang disediakan perusahaan hanya untuk tujuan kamuflase, karena titik berat bisnis lebih pada format jaringan dan anggota tidak selalu diwajibkan untuk mengambil produk yang dibeli apalagi dilatih untuk menjual kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah skema piramida itu? Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida Penjualan Berjenjang – Peluang berpenghasilan yang legal Bagaimana membedakan antara bisnis yang legal Dengan Skema Piramida tersamar Bagaimana melindungi anda sendiri dari investasi yang menjerumuskan dan kemana Anda dapat memperoleh bantuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan membuat kesalahan yang mahal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ribuan orang di dunia telah kehilangan jutaan dolar karena bergabung dengan sistem pemasaran ber Skema Piramida. Banyak dari korban sadar bahwa mereka sedang berjudi (meskipun mereka tidak mengetahui bahwa mereka sedang terperangkap). Namun demikian, banyak pula korban lain mengira bahwa mereka membayar untuk modal awal membuka bisnis sendiri. Orang-orang ini telah ditipu oleh Skema Piramida yang disamarkan agar nampak seperti bisnis yang legal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini bertujuan membantu Anda menghindar dari jerat Skema Piramida, baik yang sederhana atau yang tersamar. Sistem Piramida yang sederhana mirip sekali dengan surat berantai, sedangkan Sistem Piramida yang tersamar seperti serigala berbulu domba, menyembunyikan sifat asli mereka dengan tujuan menipu calon investor dan mengelabui Aparat Hukum.&lt;br /&gt;Apakah Skema Piramida itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Skema Piramida adalah sistem (ilegal) dimana banyak orang yang berada pada lapisan terbawah dari piramida membayar sejumlah uang kepada sejumlah orang yang berada di lapisan piramida teratas. Setiap anggota baru membeli peluang untuk naik ke lapisan teratas dan mendapat keuntungan dari orang lain yang bergabung kemudian. Sebagai contoh, untuk menjadi anggota Anda mungkin harus membayar mulai dari jumlah yang kecil hingga jutaan rupiah. Dalam contoh ini, Anda harus membayar Rp. 10 juta, untuk membeli sebuah tempat pada piramida di lapisan paling bawah. Uang Anda senilai Rp. 5.000.000 akan pindah ke orang lain yang posisinya tepat di atas Anda dan Rp 5.000.000 lainnya beralih ke puncak piramida, atau ke promotor. Bilamana semua posisi yang tersedia dalam skema tersebut telah dipenuhi peserta, promotor akan memperoleh Rp 160 juta, sedangkan Anda dan teman-teman lain yang sama-sama berada di lapisan paling bawah akan kehilangan Rp 10 juta per orang. Apabila promotor telah terbayar, maka posisinya dihilangkan dan yang berada di lapisan kedua akan naik ke puncak. Setelah itu, barulah kedua orang yang tadinya berada pada lapisan kedua akan menikmati keuntungan. Untuk membayar kedua orang ini, lapisan terbawah ditambah 32 posisi baru, dan pencarian peserta baru terus berlanjut.&lt;br /&gt;Setiap kali sebuah lapisan naik ke puncak, sebuah lapisan baru harus ditambahkan pada alas piramida, masing-masing 2 kali lebih banyak dari sebelumnya. Apabila jumlah peserta baru mencukupi, maka Anda dan 15 peserta lain yang berada pada lapisan yang sama mungkin dapat mencapai puncak. Namun demikian, untuk mengumpulkan keuntungan bagi Anda, dibutuhkan 512 orang peserta baru dimana setengah dari mereka akan kehilangan Rp. 10 Juta. Tentu saja, piramida ini bisa saja ambruk jauh sebelum Anda mencapai puncak karena jumlah rekruting tidak tercapai. Agar supaya setiap peserta dapat memperoleh keuntungan, selalu dibutuhkan peserta-peserta baru.&lt;br /&gt;Namun pada kenyataannya, jumlah peserta baru terbatas dan setiap lapisan baru memiliki peluang merekrut orang lain, lebih kecil dan peluang kehilangan uang justru lebih besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Skema Piramida didasarkan pada konsep matematika sederhana.&lt;br /&gt;2. Skema ini menipu. Peserta skema piramida, secara sadar atau tidak, menipu orang yang mereka rekrut. Tidak banyak orang yang bersedia menjadi peserta dan membayar bilamana seluruh konsep permainan dijelaskan pada mereka.&lt;br /&gt;3. Skema ini ilegal. Di banyak negara skema ini dilarang, ada resiko yang serius bahwa usaha piramida ditutup oleh pemerintah dan para pesertanya dikenakan denda serta hukuman penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa orang mau membayar untuk menjadi peserta piramida?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Promotor skema piramida adalah ahli psikologi kelompok. Pada acara perekrutan peserta baru, mereka menciptakan suasana hingar-bingar dan antusias dimana terjadi tekanan kelompok serta janji-janji kemudahan memperoleh uang, menimbulkan kekhawatiran orang akan hilangnya suatu peluang baik. Pertimbangan-pertimbangan serta pertanyaan calon peserta diabaikan. Sulit sekali bertahan untuk tidak tergoda kecuali Anda benar-benar yakin bahwa konsep ini menjebak Anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Skema Piramida yang tersamar – seperti serigala berbulu domba&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa promotor Skema Piramida berusaha membuat skema yang kelihatan mirip dengan metode penjualan berjenjang. Penjualan berjenjang adalah suatu sistem bisnis yang legal dan menggunakan jaringan mitra usaha mandiri untuk menjual produk-produk langsung kepada konsumen.&lt;br /&gt;Agar kelihatan seperti perusahaan penjualan berjenjang, Skema Piramida menyediakan serangkaian produk yang dinyatakan sebagai produk jualan untuk dipasarkan langsung kepada konsumen. Namun demikian, pada kenyataannya hampir tidak ada usaha sama sekali untuk memasarkan produk-produk tersebut pada konsumen. Sebaliknya, penghasilan diciptakan berdasarkan perekrutan anggota-anggota baru. Juga para mitra usaha baru dipaksa untuk membeli sebanyak mungkin produk yang bernilai besar pada saat mengisi formulir peserta.&lt;br /&gt;Misalnya, Anda mungkin harus membeli produk yang sebenarnya tidak bermanfaat senilai Rp 10 juta agar dapat menjadi “mitra usaha”. Orang yang merekrut Anda mendapat komisi Rp 5.000.000 (50%) dan Rp 5.000.000 sisanya terbang ke puncak (dalam hal ini perusahaan). Perhatikanlah persamaannya dengan skema piramida dalam uraian sebelumnya.&lt;br /&gt;Namun demikian, piramida yang paling tersamar tidak terlalu mudah dibongkar kedoknya. Skema Piramida sering memilih produk-produk yang biaya produksinya murah namun tidak memiliki nilai di pasaran, seperti produk-produk ajaib hasil penemuan baru, pengobatan eksotik dan sebagainya. Dengan demikian sulit dijelaskan apakah produk-produk seperti itu benar-benar memiliki pangsa pasar. Cara terbaik untuk menghindari jebakan dari piramida yang tersamar adalah dengan mengetahui secara pasti apa yang ingin diperoleh dari peluang berpenghasilan secara legal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat – peluang berpenghasilan yang legal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat merupakan suatu cara populer untuk menjual produk secara eceran, tidak melalui toko yang menggunakan pramuniaga, tetapi melalui wirausahawan yang mandiri (mitra usaha) langsung ke tangan konsumen. Sebagai mitra usaha, Anda dapat menentukan jam kerja sendiri dan mendapatkan penghasilan dengan menjual produk-produk hasil produksi perusahaan yang cukup ternama.&lt;br /&gt;Dalam struktur penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat Anda juga dapat membangun dan membina kelompok penjualan sendiri dengan cara merekrut, memotivasi, menyediakan produk dan pelatihan kepada mereka. Penghasilan Anda akan mencakup presentasi penjualan kelompok Anda dan penjualan Anda sendiri kepada konsumen. Peluang ini telah membuat penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat menjadi cara yang menarik untuk memulai bisnis dengan modal awal yang kecil.&lt;br /&gt;Perbedaan antar bisnis yang legal dengan Skema Piramida tersamar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Skema Piramida mencari peluang untuk mendapatkan uang dari Anda. Perusahaan penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat mencari peluang untuk mendapatkan uang bersama Anda pada saat Anda membangun bisnis dan menjual produk langsung kepada konsumen.&lt;br /&gt;Sebelum Anda resmi bergabung menjadi anggota (mitra usaha) suatu perusahaan, selidikilah secara hati-hati. Cara yang baik untuk memulai adalah dengan menanyakan 3 hal tesebut di bawah ini kepada diri sendiri :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Berapa biaya yang harus saya bayar untuk menjadi mitra usaha?&lt;br /&gt;2. Apakah perusahaan mau membeli kembali produk yang tidak terjual, bila saya mengundurkan diri?&lt;br /&gt;3. Apakah produk-produk perusahaan dijual sampai ke tangan konsumen?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Berapa biaya menjadi mitra usaha? Bilamana nilainya besar, berhati-hatilah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biaya awal dalam perusahaan penjualan berjenjang biasanya relatif kecil. Perusahaan biasanya membuat cara yang mudah dan ekonomis bagi Anda untuk mulai menjual. Sebaliknya, skema piramida, menciptakan hampir seluruh keuntungan dari biaya merekrut peserta baru. Itulah sebabnya, biaya untuk menjadi mitra usaha biasanya besar sekali.&lt;br /&gt;HATI-HATI PIRAMIDA SERING MENYAMARKAN BIAYA MENJADI PESERTA DENGAN MEMASUKKAN BIAYA PEMBELIAN PAKET PELATIHAN, JASA PELAYANAN KOMPUTER DAN PRODUK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pembelian ini mungkin tidak mahal atau bahkan tidak perlu, tetapi akan ada tekanan untuk “memanfaatkan peluang secara maksimal&lt;br /&gt;* Bagaimana dengan pengembalian produk?JIKA ANDA BISA TERSUDUT DENGAN MENANGGUNG PRODUK YANG TIDAK TERJUAL, BERHATI-HATILAH!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perusahaan yang legal dan mensyaratkan pembelian produk biasanya bersedia “membeli kembali” produk-produk yang tidak terjual bila Anda memutuskan untuk mengundurkan diri dari bisnis tersebut. Beberapa undang-undang daerah mensyaratkan nilai pembelian kembali sekitar 90 % dari nilai sebenarnya selama produk berada dalam kondisi layak jual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Apakah produk dijual kepada konsumen?JIKA JAWABANNYA TIDAK (ATAU TIDAK BANYAK), MENGHINDARLAH!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah kuncinya. Sistem penjualan berjenjang dan penjualan langsung (seperti halnya sistem penjualan eceran yang lain) menggantungkan diri pada penjualan kepada konsumen dan pengembangan pasar. Ini membutuhkan produk berkualitas dan harga yang bersaing. Sebaliknya, skema piramida tidak menaruh perhatian pada penjualan poduk kepada konsumen. Keuntungan diciptakan dari jumlah anggota baru yang membeli produk, bukan karena unsur kegunaannya atau harganya yang menarik, tetapi karena ada unsur paksaan untuk membeli. Pembelian produk seharusnya tidak melampaui kemampuan menjual yang realistis. Cara lain yang digunakan Sistem Piramida tanpa memaksa ada membeli produk tetapi mendorong anda untuk rekrut orang sebanyak mungkin yang masing-masing tentu menyetor sejumlah uang dengan iming-iming akan memperoleh uang lebih banyak lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana melindungi diri Anda dari investasi yang menjerumuskan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Luangkan waktu. Jangan biarkan seorangpun mendesak Anda. Peluang yang baik untuk membangun bisnis dalam struktur penjualan berjenjang maupun pemasaran satu tingkat tidak akan lenyap dalam semalam. Orang yang mengatakan “masuklah saat ini juga” memberi kesan seakan-akan mereka yang bergabung belakangan tidak akan mendapatkan apa-apa. HATI-HATI !&lt;br /&gt;2. Tanyakan hal-hal berikut:&lt;br /&gt;* Tentang perusahaan dan manajemennya&lt;br /&gt;* Tentang nilai produk di pasaran, dan potensi pasar di daerah Anda untuk dapat menjual sampai ke tangan konsumen pemakai produk.&lt;br /&gt;* Tentang biaya menjadi anggota (termasuk pembelian wajib)&lt;br /&gt;* Tentang garansi pembelian kembali produk yang tidak terjual bila anda mengundurkan diri.&lt;br /&gt;* Tentang rata-rata penghasilan mitra usaha yang aktif&lt;br /&gt;3. Mintalah semua literatur perusahaan yang tersedia&lt;br /&gt;4. Konsultasikan dengan orang lain yang pernah mempunyai pengalaman dengan perusahaan tersebut beserta produk-produknya. Telitilah lebih lanjut apakah produk-produk tersebut benar-benar dijual ke konsumen.&lt;br /&gt;5. Selidikilah dan cocokkanlah kebenaran semua informasi yang Anda terima. Jangan menganggap bahwa dokumen yang kelihatannya resmi berarti benar-benar akurat atau lengkap.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-6287136119686434517?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/6287136119686434517/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=6287136119686434517' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/6287136119686434517'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/6287136119686434517'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/09/mlm.html' title='mlm'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-901374303054498399</id><published>2008-09-09T03:35:00.000+08:00</published><updated>2008-09-09T03:36:15.353+08:00</updated><title type='text'>anda perlu paypal</title><content type='html'>&lt;p style="line-height: 100%; margin-top: 0; margin-bottom: 0" align="center"&gt;&lt;br /&gt;            &lt;a target="_blank" href="http://www.paypalbisnis.com/?ref=ridaroos"&gt;&lt;br /&gt;            &lt;img border="0" src="http://www.paypalbisnis.com/images/banner_satu.gif" width="468" height="60"&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-901374303054498399?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/901374303054498399/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=901374303054498399' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/901374303054498399'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/901374303054498399'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/09/anda-perlu-paypal.html' title='anda perlu paypal'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-7112843745436852513</id><published>2008-09-09T00:11:00.000+08:00</published><updated>2008-09-09T00:16:13.975+08:00</updated><title type='text'>ISLAM KIAN TERLUPAKAN</title><content type='html'>Islam itu dagang dan akan kembali dagang. Islam itu datangnya&lt;br /&gt;membawa perbezaan dan kalau Islam itu diamalkan kembali, ia juga&lt;br /&gt;akan membawa perbezaan. Islam itu lain daripada yang lalin. Ketika&lt;br /&gt;awalnya dahulu, Islam itu terpinggir, jauh tersisih dari carahidup&lt;br /&gt;orang-orang Arab jahiliah. Di akhir zaman juga ia terpinggir. Cara&lt;br /&gt;hidup Islam yang sebenar jauh tersisih dari cara hidup umat Islam di&lt;br /&gt;zaman jahiliah moden ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Quran itu dinamakan Al furqan atau “yang membezakan”. Siapa yang&lt;br /&gt;mengamalkan Al Quran, cara hidupnya akan berbeza dengan orang yang&lt;br /&gt;tidak mengamalkan Al Quran. Siapa yang banyak meninggalkan Al Quran,&lt;br /&gt;maka Islamnya tidak syumul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sendi-sendi kehidupan umat Islam kini sudah terlalu banyak yang&lt;br /&gt;rosak. Sudah tidak kelihatan lagi cirri-ciri dana amalan Islam di&lt;br /&gt;dalam kehidupan umat Islam. Banyak daripada amalan umat Islam telah&lt;br /&gt;dilupa dan ditinggalkan. Ia telah digantikan dengan amalan-amalan&lt;br /&gt;yang ditiru dan diciplak dari amalan para penjajah, orang-orang&lt;br /&gt;Barat, Yahudi dan Nasrani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di zaman Rasulullah SAW dan para Sahabat, kalau diibaratkan ilmu&lt;br /&gt;Islam itu ada sepuluh, amalan umat Islam juga ada sepuluh. Sebab itu&lt;br /&gt;Islam ketika itu syumul dan terlaksana di semua bidang kehidupan.&lt;br /&gt;Pada zaman Tabiut Tabi’in, ilmu Islam tetap ada sepuluh tetapi&lt;br /&gt;amalannya sudah kurang menjadi sembilan. Ketika itu Islam masih lagi&lt;br /&gt;kelihatan syumul. Pada zaman 300 tahun hingga membawa kepada 700&lt;br /&gt;tahun umur Islam, iaitu di kala mana empayar Islam masih wujud,&lt;br /&gt;amalan Islam terus berkurangan walaupun ilmunya tetap sepuluh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada era selepas 700 tahun hingga sekarang ini iaitu di kala mana&lt;br /&gt;empayar Islam telah runtuh dan umat Islam mula dijajah oleh kuasa-&lt;br /&gt;kuasa Barat, semakin banyak amalan dan cara hidup Islam ditinggalkan&lt;br /&gt;dan diganti dengan amalan-amalan dan cara hidup penjajah. Sekarang&lt;br /&gt;ini, tidak salah kalau kita angarkan bahawa nisbah amalan Islam&lt;br /&gt;hanya tinggal satu walhal ilmunya tetap sepuluh, sama seperti zaman&lt;br /&gt;Rasulullah SAW dahulu. Islu Islam tidak rosak. Ilimu Islam tidak&lt;br /&gt;berkurangan. Ilmu Islam tidak susut. Yang menjadi kurang, menjadi&lt;br /&gt;susut dan yang rosak adalah amalannya yang sudah banyak ditinggalkan&lt;br /&gt;dan dilupakan umat Islam. Maka terbuktilah kebenaran firman Allah&lt;br /&gt;yang bermaksud:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;” Dan sekali-kali tidak akan redha kaum Yahudi dan Kristian itu&lt;br /&gt;kepada engkau (Ya Muhammad) selagi kamu tidak mengikuti cara hidup&lt;br /&gt;mereka.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amalan yang tinggal di waktu ini hanyalah apa yang termaktub di&lt;br /&gt;dalam rukun Islam. Itu pun kerana ianya dijadikan rukun. Kalau&lt;br /&gt;tidak, mungkin amalan-amalan tersebut dilupakan juga. Amalan-amalan&lt;br /&gt;yang menjadi rukun ini kalau tidak diyakini dan diamalkan, maka akan&lt;br /&gt;terjejas keimanan. Justeru itu, masih ada umat Islam yang bersolat,&lt;br /&gt;walaupun ramai sudah tidak bersolat atau tidak tahu bagaimana hendak&lt;br /&gt;bersolat. Masih ada orang Islam yang berpuasa pada bulan Ramadhan.&lt;br /&gt;Masih ada umat Islam yang membayar zakat dan masih ada yang&lt;br /&gt;menunaikan haji. Amalan-amalan yang lain yang tidak merupakan rukun,&lt;br /&gt;hamper kesemuanya sudah lenyap ditelan zaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu sebab Islam di zaman ini tidak syumul lagi. Itu sebab orang&lt;br /&gt;Islam tidak banyak bezanya dengan orang bukan Islam. itu sebab umat&lt;br /&gt;Islam sudah hilang identity mereka. Kecantikan dan keindahan Islam&lt;br /&gt;sudah tidak dapat dilihat lagi. Keselamatan dan kesejahteraan yang&lt;br /&gt;dijanjikan oleh Islam tidak dapat dirasakan lagi. Umat Islam&lt;br /&gt;berpecah belah. Akhlak dan moral umat Islam runtuh menyapu bumi.&lt;br /&gt;Masyarakat umat Islam kucar-kacir. Ekonomi umat Islam mundur. Itu&lt;br /&gt;sebab juga umat Islam tidak dihormati dan digeruni malahan dikeji&lt;br /&gt;dan dihina di seluruh dunia. Kebanyakan umat Islam hari ini hanya&lt;br /&gt;Islam pada keyainan tetapi tidak Islam pada amalan. Lain yang&lt;br /&gt;diyakini, lain pula yang diamalkan. Mereka mengaku Islam, tetapi&lt;br /&gt;cara hidup, cara fakir dan cara menilai sangat kebaratan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila dikembalikan semula amalan-amalan Islam yang telah&lt;br /&gt;ditinggalkan dan dilupakan, masyarakat menjadi huru-hara. Banyak&lt;br /&gt;mata yang terbeliak. Ramai yang terkejut. Ramai yang terpekik&lt;br /&gt;terlolong menuduh songsang dan sesat. Sedih. Umat Islam sendiri&lt;br /&gt;sudah tidak kenal Islam. Islam hanya tinggal rukun. Islam pada&lt;br /&gt;mereka hanya solat, puasa, zakat dan haji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umat Islam sudah lupa berpkaian secara Islam. mereka sudah lupa&lt;br /&gt;makan minum dan bergaul secara Islam. mereka lupa berekonomi,&lt;br /&gt;menjalankan pelajaran dan pendidikan, berkebudayaan, bermasyarakat&lt;br /&gt;dan berpolitik secara Islam mereka sudah lupa bersahabat dan&lt;br /&gt;berjiran secara Islam. mereka sudah lupa berhibur secara Islam.&lt;br /&gt;mereka sudah lupa tentang had-had dan batas-batas yang ditetapkan&lt;br /&gt;oleh Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila ditonjolkan pakaian secara Islam yang menutup aurat, mereka&lt;br /&gt;terkejut. Pakaian yang mengikut sunnah , mereka tidak tahu. Pada&lt;br /&gt;masa yang sama, mereka memandang amalan poligami itu hina walhal&lt;br /&gt;ianya satu amalan yang mulia dan merupakan salah satu syariat Islam&lt;br /&gt;dan menjadi amalan Rasulullah. Malahan poligami ialah tradisi bagi&lt;br /&gt;orang-orang soleh. Sebaliknya tidak pula dipandang salah atau hina&lt;br /&gt;apabila muda mudi bergaul bebas atau berjalan berdua-duaan ke sana&lt;br /&gt;ke mari. Dadah, arak zina dan judi yang berlaku di tengah-tengah&lt;br /&gt;masyarakat dipandang ringan dan dianggap sebagai perkara biasa atau&lt;br /&gt;sebagai masalah individu dan orang lain tidak perlu masuk campur&lt;br /&gt;atau ambil pusing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu belum lagi diperkatakan tentang berekonomi secara Islam yang&lt;br /&gt;menentang penindasan, riba, monopoli dan pembaziran yang sangat&lt;br /&gt;berbeza dengan sisitem kapitalis yang diamalkan hanya mementingkan&lt;br /&gt;untung berlipat ganda. Ataupun soal pelajaran dan pendidikan Islam&lt;br /&gt;yang membawa kepada Tuhan dan bukan kepada kebendaan. Atau soal&lt;br /&gt;kebudayaan Islam yang membawa kesedaran dan membina kehalusan akhlak&lt;br /&gt;manusia dan bukan melalaikan, merosakkan akidah, akhlak, moral dan&lt;br /&gt;yang memudahkan pergaulan bebas muda-mudi dan penggunaan dadah.&lt;br /&gt;Sistem social Islam yang berkasih sayang, bertolong bantu, kuat&lt;br /&gt;menguatkan, bersatu padu, penuh dengan kebajikan, kesejahteraan dan&lt;br /&gt;keselamatan serta bukan system social yang menindas dan menekan,&lt;br /&gt;hidup nafsi-nafsi, yang kuat timbul, yang lemah tenggelam seperti&lt;br /&gt;kehidupan haiwan di belantara atau seperti pokok di hutan yang&lt;br /&gt;berebut-rebut meninggalkan pucuk masing-masing untuk mendapatkan&lt;br /&gt;cahaya matahari. Dan juga system pentadbiran Islam yang&lt;br /&gt;menyatupadukan umat, yang adil , yang bebas dari krisis, pilih kasih&lt;br /&gt;dan perebutan kuasa, yang melagangkan ketuhanan dan bukan ideology&lt;br /&gt;ciptaan manusia dan yang mementingkan pembangunan insane dan&lt;br /&gt;kerohanian lebih daripada pembangunan material. Sudah begitu jauh&lt;br /&gt;cara Islam umat Islam kini dari cara hidup Islam yang sebenar. Cara&lt;br /&gt;hidup musuh dianggap Islam, cara hidup Islam dipandang serong,&lt;br /&gt;dimomok dan dikatakan ketinggalan zaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untukmenebus kembali maruah umat Islam yang sudah punah ranah ini,&lt;br /&gt;untuk membawa` umat Islam kembali ke mercu kegemilangannya dan untuk&lt;br /&gt;menjadikan umat Islam itu pewaris bagi bumi Allah ini, maka kita&lt;br /&gt;perlu tingkatkan amalan Islam kita ini. Kita perlu hidupkan semula&lt;br /&gt;segala amalan-amalan Islam yang telah lama kita tinggalkan dan kita&lt;br /&gt;lupakan. Umat Islam perlu kembali kepada amalan-amalan Islam yang&lt;br /&gt;sebenar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalaulah amalan Islam kita pada hari ini diibaratkan hanya satu&lt;br /&gt;dari sepuluh ilmu Islam yang ada, marilah kita tingkatkan amaln kita&lt;br /&gt;itu kepada 2, 3, 4, 5 dan seterusnya setakat mana yang kita mampu.&lt;br /&gt;Islam itu ialah iman, ilmu dan amal. Kalau tidak ada ketiga-tiga&lt;br /&gt;perkara ini, Islam tidak akan terlaksana. Islam hanya akan menjadi&lt;br /&gt;seperti benih yang belum ditanam. Pokoknya tidak ada. Kalau pokok&lt;br /&gt;Islam tidak ada, masakan kita dapat nikmati buahnya yang enak, lazat&lt;br /&gt;dan manis. Dengan ketiga-tiga perkara ini juga, Islam kita akan&lt;br /&gt;bertambah syumul dan bertambah syumul. Di atas kesyumulan inilah&lt;br /&gt;letaknya nikmat, rahmat dan keampunan Tuhan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-7112843745436852513?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/7112843745436852513/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=7112843745436852513' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/7112843745436852513'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/7112843745436852513'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/09/islam-kian-terlupakan.html' title='ISLAM KIAN TERLUPAKAN'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-4624774112863846394</id><published>2008-09-06T20:33:00.001+08:00</published><updated>2008-09-06T20:33:44.802+08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a href="http://www.co.cc/?id=149566" target="_blank"&gt;&lt;img src="http://www.co.cc/img/affiliates/cocc94_8.gif" border="0" alt="CO.CC:Free Domain" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-4624774112863846394?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/4624774112863846394/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=4624774112863846394' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4624774112863846394'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4624774112863846394'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/09/coccfree-domain.html' title=''/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-6758426192539584930</id><published>2008-08-28T00:43:00.000+08:00</published><updated>2008-08-28T00:44:20.198+08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a target="_blank" href="http://www.kapuas.net"&gt;&lt;br /&gt;&lt;img border="0" src="http://www.kapuas.net&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-6758426192539584930?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/6758426192539584930/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=6758426192539584930' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/6758426192539584930'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/6758426192539584930'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/08/img-border0-srchttpwww.html' title=''/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-4899998081908870819</id><published>2008-08-25T08:15:00.000+08:00</published><updated>2008-08-25T08:15:07.643+08:00</updated><title type='text'>Frequently Asked Question : Tanya Jawab Tentang Madu</title><content type='html'>&lt;a href="http://rumahmadu.com/2008/01/frequently-asked-question-tanya-jawab.html"&gt;  Tanya Jawab Tentang Madu&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-4899998081908870819?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://rumahmadu.com/2008/01/frequently-asked-question-tanya-jawab.html' title='Frequently Asked Question : Tanya Jawab Tentang Madu'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/4899998081908870819/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=4899998081908870819' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4899998081908870819'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/4899998081908870819'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/08/frequently-asked-question-tanya-jawab.html' title='Frequently Asked Question : Tanya Jawab Tentang Madu'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-3702308280630512106</id><published>2008-08-24T01:57:00.001+08:00</published><updated>2008-08-24T01:57:15.825+08:00</updated><title type='text'>Kata-kata Mutiara: Sukses Setiap Hari</title><content type='html'>&lt;a href="http://kata-kata-mutiara.blogspot.com/2008/05/sukses-setiap-hari.html"&gt;Kata-kata Mutiara: Sukses Setiap Hari&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-3702308280630512106?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://kata-kata-mutiara.blogspot.com/2008/05/sukses-setiap-hari.html' title='Kata-kata Mutiara: Sukses Setiap Hari'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/3702308280630512106/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=3702308280630512106' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/3702308280630512106'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/3702308280630512106'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/08/kata-kata-mutiara-sukses-setiap-hari_23.html' title='Kata-kata Mutiara: Sukses Setiap Hari'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-8442904815625720294</id><published>2008-08-24T01:55:00.000+08:00</published><updated>2008-08-24T01:55:39.703+08:00</updated><title type='text'>Kata-kata Mutiara: Tegar berdiri diatas kebenaran</title><content type='html'>&lt;a href="http://kata-kata-mutiara.blogspot.com/2007/08/tegar-berdiri-diatas-kebenaran.html"&gt;Kata-kata Mutiara: Tegar berdiri diatas kebenaran&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-8442904815625720294?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://kata-kata-mutiara.blogspot.com/2007/08/tegar-berdiri-diatas-kebenaran.html' title='Kata-kata Mutiara: Tegar berdiri diatas kebenaran'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/8442904815625720294/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=8442904815625720294' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/8442904815625720294'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/8442904815625720294'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/08/kata-kata-mutiara-tegar-berdiri-diatas.html' title='Kata-kata Mutiara: Tegar berdiri diatas kebenaran'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-5797143101085757998</id><published>2008-08-23T21:39:00.000+08:00</published><updated>2008-08-23T21:39:18.795+08:00</updated><title type='text'>Metode Islami Dalam Perencanaan Keuangan</title><content type='html'>&lt;a href="http://geraidinar.com/2008/01/metode-islami-dalam-perencanaan.php"&gt;Bisnis cara islam : Metode Islami Dalam Perencanaan Keuangan&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-5797143101085757998?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://geraidinar.com/2008/01/metode-islami-dalam-perencanaan.php' title='Metode Islami Dalam Perencanaan Keuangan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/5797143101085757998/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=5797143101085757998' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/5797143101085757998'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/5797143101085757998'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/08/metode-islami-dalam-perencanaan.html' title='Metode Islami Dalam Perencanaan Keuangan'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-8653609277986068125</id><published>2008-08-16T19:38:00.000+08:00</published><updated>2008-08-22T20:10:17.725+08:00</updated><title type='text'>KAPUAS Berapa Dinar Yang Kita Butuhkan...?</title><content type='html'>&lt;a href="http://geraidinar.com/2008/01/berapa-dinar-yng-kita-butuhkan.php"&gt;"KAPUAS INVESTASI" : Berapa Dinar Yang Kita Butuhkan...?&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-8653609277986068125?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/8653609277986068125/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=8653609277986068125' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/8653609277986068125'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/8653609277986068125'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/08/gerai-dinar-berapa-dinar-yang-kita.html' title='KAPUAS Berapa Dinar Yang Kita Butuhkan...?'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-6019945501329983425</id><published>2008-08-16T19:28:00.000+08:00</published><updated>2008-08-16T19:30:20.907+08:00</updated><title type='text'>Sumber Daya Manusia: MEMBUKA PENERBITAN</title><content type='html'>&lt;a href="http://mugi-sdm.blogspot.com/2007/01/membuka-penerbitan.html"&gt;Sumber Daya Manusia: MEMBUKA PENERBITAN&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-6019945501329983425?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/6019945501329983425/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=6019945501329983425' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/6019945501329983425'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/6019945501329983425'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/08/sumber-daya-manusia-membuka-penerbitan.html' title='Sumber Daya Manusia: MEMBUKA PENERBITAN'/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1308308716643120815.post-2180614771434706185</id><published>2008-08-16T14:44:00.001+08:00</published><updated>2008-08-18T20:36:16.141+08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='BISNIS CARA ISLAM'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1308308716643120815-2180614771434706185?l=kapuasberkah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/feeds/2180614771434706185/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1308308716643120815&amp;postID=2180614771434706185' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/2180614771434706185'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1308308716643120815/posts/default/2180614771434706185'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kapuasberkah.blogspot.com/2008/08/blog-post.html' title=''/><author><name>RIDA NOORHADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_pVsGcwsO1Ms/ShruPstdTyI/AAAAAAAAAHE/5WMz5vNdu4A/S220/rida.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
